Ternyata Keringanan Kredit Diutamakan untuk Masyarakat yang Positif Corona






 Keringanan Kredit Diutamakan untuk Masyarakat yang Positif Corona

Celebes Magazine, Jakarta - Relaksasi kredit yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi)

 Ternyata

 lebih diutamakan kepada masyarakat yang sudah dinyatakan sebagai pasien positif Covid-19 atau virus corona. Demikian di lansir dari compas.com

Hal itu ditegaskan Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman. Menurutnya, relaksasi kredit ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.

"Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah isolasi di Rumah Sakit dan yang melakukan isolasi mandiri," kata Fadjroel dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/3/2020).

Oleh karena itu, Fadjroel menegaskan, relaksasi atau keringanan kredit bukan berarti seluruh pelaku usaha mikro kecil menengah akan mendapatkan bantuan tersebut.

"Prioritas bantuan berdasar POJK adalah pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok pinjamannya sebagai dampak Covid-19," kata dia.

Fadjroel menambahkan, debitur baru akan mendapatkan relaksasi setelah melalui tiga proses.

Penulis : fadhilah




Dewan Pembina  : Abd. Halim
Biro Hukum          : H. Abd Kadir,SH,Mh
Pemimpin Umum: Mustafa Kamal

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar