Celebes Magazine, Jakarta - Relaksasi kredit yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Ternyata
lebih diutamakan kepada masyarakat yang sudah
dinyatakan sebagai pasien positif Covid-19 atau virus corona.
Demikian di lansir dari compas.com
Hal itu ditegaskan Juru
Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel
Rachman. Menurutnya, relaksasi kredit ini
sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.
"Sasaran utama
penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah
isolasi di Rumah Sakit dan yang melakukan isolasi mandiri," kata Fadjroel
dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/3/2020).
Oleh karena itu, Fadjroel
menegaskan, relaksasi atau keringanan kredit bukan berarti seluruh pelaku usaha
mikro kecil menengah akan mendapatkan bantuan tersebut.
"Prioritas bantuan
berdasar POJK adalah pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga
dan pokok pinjamannya sebagai dampak Covid-19," kata dia.
Fadjroel menambahkan,
debitur baru akan mendapatkan relaksasi setelah melalui tiga proses.
Penulis : fadhilah
Dewan Pembina : Abd. Halim
Biro Hukum : H. Abd Kadir,SH,Mh
Pemimpin Umum: Mustafa Kamal
0 Komentar