Perihal : Rapat Koordinasi oleh Pemkot dalam rangka Pembahasan tentang rencana penerapan (PSBB) di kota Makassar.

Perihal : Rapat Koordinasi  oleh Pemkot dalam rangka Pembahasan tentang rencana penerapan (PSBB) di kota Makassar.


Ijin melaporkan pada tanggal 16 April 2020 pukul 19.46 Wita,

Celebes Magazine, Makassar- Pemerintah kota Makassar (PEMKOT) melaksakan Rapat koordinasi di Posko Gugus Tugas Induk Covid-19 kota Makassar di Balai Mutiara jln Nikel, Kel. Ballaparang kec. Rappocini kota Makassar provinsi Sulsel, Dalam Rangka Pembahasan tentang rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar yang di hadiri kurang lebih 50 orang.

Adapun yang hadir sbb :

1. Dr. Iqbal. Samad. Suhaeb, SE. MT(PJ. Walikota Makassar/Ketua Gugus tugas Covid-19 kota Makassar)
2. Azwar, ST, (Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar).
3. Muh. Ansar (Sekda pemerintah kota Makassar)
4. Drs. Muh. Sabri (Asisten 1 Pemkot Makassar)
5. Kasrudi, S.H. (Anggota Dprd kota Makassar)
6. Dr.dr. Andi Alfian Zainuddin, MKM (Dokter Satgas Covid-19 RS. Unhas Makassar)
7. Naisyah Tun Azikin (Kepala dinas kesehatan kota Makassar)
8. Kolonel Inf Andriyanto, SE. (Dandim 1408/BS)
9. Kombes pol Yudhiawan Wibisono (Kapolrestabes Makassar)
10. Letkol Cpm Tabi Pasenggong, SH. MH, (Dandenpom XIV/4 Makassar)
11. Akbp Anwar. DN (Kabag OPS Polrestabes Makassar)
12. Akbp Adzan Subuh (Kasat Binmas Polrestabes Makassar)
13. Akbp Ahmad Asmadi (Kasat Sabhara Polrestabes Makassar)
14. Rusli (Kepala BPBD kota Makassar).
15. Para kadis kota Makassar.
16. Para camat sekota Makassar.
17. Para danramil se-kota Makassar
18. Para Kapolsek se-kota makassar.

Adapun Penyampaian-penyampaian sbb :

1. Penyampaian oleh Muh. Ansar (Sekda Pemerintah kota Makassar) yang intinya sbb:

a. Rencana pemberlakuan peraturan/PSBB pada hari senin tanggal 20 april 2020.

b. Akan dibuatkan rangkuman terkait larangan dan sanksi buat pelanggar.

c. Selama PSBB yang diprioritaskan adalah pangan warga yang kurang mampu.

2. Penyampaian oleh Dr. Iqbal. Samad. Suhaeb, SE. MT (Pj. Walikota Makassar/Ketua Gugus tugas Covid-19 kota Makassar) yang intinya sbb:

a. Dalam draf rencana peraturan walikota tidak semua akan diberlakukan dan yang akan diambil adalah bagian prinsip yang sifatnya pemenuhan kebetuhan masyarakat.

b. Pembahasan ini merupakan peran pemerintah dalam penanganan covid-19. Akan membuat posko pengamanan di tiap wilayah. Dan meminta agar membuat dapur umum.

c. Sosialisasi dimulai pada tanggal 17 s.d 21 april 2020 dan masa uji coba pada tanggal 21 s.d 23 April 2020 dan untuk pemberlakukan PSBB direncanakan pada tanggal 24 April 2020.

d. Untuk stock pangan ada bantuan beras 100 ton dari pemprov sulsel. Untuk sementara 100 ton beras belum cukup sehingga nantinya akan dilakukan penambahan dari stock yang ada.

3. Penyampaian oleh Kombes pol Yudhiawan Wibisono (Kapolrestabes Makassar) yang intinya sbb:

a. Sebelum diberlakukan pembatasan sosial berskala besar akan melakukan terlebih dahulu sosialisasi kepada masyarakat.

b. Mesti memperhatikan untuk masyarakat yang kurang mampu agar betul-betul bantuan pemerintah sampai kepada mereka yang membutuhkan sehingga dari Polri siap untuk memback up pemerintah

c. Akan melibatkan para ustadz untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum pemberlakukan PSBB.

d. Beberapa tahanan yang sudah dilepas mulai beraktivitas dikwatirkan jika gaji dan kebutuhan pangan tidak mencukupi sehingga melakukan tindakan serupa.

e. Yang paling terakhir saya minta kepada seluruh Kapolsek yang ada di kota Makassar agar koordinasi kepada pihak RT/RW di wilayah masing-masing untuk mendata terhadap warga yang sudah kembali.

4. Penyampaian oleh Kolonel Inf Andriyanto, SE. (Dandim 1408/BS) yang intinya sbb :

a. Bahwa kami dari kodim 1408/BS Menyambut baik pemberlakuan PSBB di kota Makassar demi untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona Covid-19 oleh pihak Pemerintah kota Makassar.

b. Untuk pembagian sembako terhadap masyarakat kurang mampu, TNI akan bersinergi dengan Polri untuk memback up pemerintah.

5. Penyampaian oleh Kasrudi, S.H (Anggota DPRD kota Makassar) yang intinya adalah Berharap agar tempat ibadah tetap dibuka karena situasi ini menyambut bulan suci ramadhan.

6. Penyampaian oleh Azwar, ST (Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar) yang intinya sbb:

a. Pihak DPRD mendukung PSBB, namun diperlukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum pemberlakukan PSBB.

b. Pemerintah mesti memperhatikan stock pangan sehingga selama pemberlakuan PSBB ini berjalan dengan aman.

Pukul 21.58 wita, giat selesai dengan aman.

Demikian dilaporkan.

Catatan :

1. Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/ KEMENKES257/ 2020 tanggal 16 April 2020 tentang penetapan PSBB di Wil. Kota Makassar.

2. Pemberlakuan PSBB ini selama 14 hari jika terdapat peningkatan selama PSBB maka akan dilakukan penambahan 14 hari lagi.

3. Sosialisasi terhitung mulai tanggal 17 s.d 21 April 2020 dan masa uji coba pada tanggal 21 SD 23 April 2020 dan untuk pemberlakuan PSBB di rencanakan pada tanggal 24 April 2020.


 Editorial :mustafa Kamal

Dewan Pembina  : Abd. Halim
Biro Hukum          : H. Abd Kadir,SH,Mh
Pemimpin Umum: Mustafa Kamal
Wakil                      : H.I.B. Hamka


Posting Komentar

0 Komentar