Ijin melaporkan pada tanggal 16 April 2020 pukul 19.46 Wita,
Celebes Magazine, Makassar- Pemerintah kota Makassar
(PEMKOT) melaksakan Rapat koordinasi di Posko Gugus Tugas Induk Covid-19 kota
Makassar di Balai Mutiara jln Nikel, Kel. Ballaparang kec. Rappocini kota
Makassar provinsi Sulsel, Dalam Rangka Pembahasan tentang rencana penerapan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar yang di hadiri kurang
lebih 50 orang.
Adapun yang hadir sbb :
1. Dr. Iqbal. Samad. Suhaeb, SE. MT(PJ. Walikota Makassar/Ketua
Gugus tugas Covid-19 kota Makassar)
2. Azwar, ST, (Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar).
3. Muh. Ansar (Sekda pemerintah kota Makassar)
4. Drs. Muh. Sabri (Asisten 1 Pemkot Makassar)
5. Kasrudi, S.H. (Anggota Dprd kota Makassar)
6. Dr.dr. Andi Alfian Zainuddin, MKM (Dokter Satgas Covid-19 RS.
Unhas Makassar)
7. Naisyah Tun Azikin (Kepala dinas kesehatan kota
Makassar)
8. Kolonel Inf Andriyanto, SE. (Dandim 1408/BS)
9. Kombes pol Yudhiawan Wibisono (Kapolrestabes Makassar)
10. Letkol Cpm Tabi Pasenggong, SH. MH, (Dandenpom XIV/4
Makassar)
11. Akbp Anwar. DN (Kabag OPS Polrestabes Makassar)
12. Akbp Adzan Subuh (Kasat Binmas Polrestabes Makassar)
13. Akbp Ahmad Asmadi (Kasat Sabhara Polrestabes Makassar)
14. Rusli (Kepala BPBD kota Makassar).
15. Para kadis kota Makassar.
16. Para camat sekota Makassar.
17. Para danramil se-kota Makassar
18. Para Kapolsek se-kota makassar.
Adapun Penyampaian-penyampaian sbb :
1. Penyampaian oleh Muh. Ansar (Sekda Pemerintah kota Makassar)
yang intinya sbb:
a. Rencana pemberlakuan peraturan/PSBB pada hari senin tanggal
20 april 2020.
b. Akan dibuatkan rangkuman terkait larangan dan sanksi buat
pelanggar.
c. Selama PSBB yang diprioritaskan adalah pangan warga yang
kurang mampu.
2. Penyampaian oleh Dr. Iqbal. Samad. Suhaeb, SE. MT (Pj.
Walikota Makassar/Ketua Gugus tugas Covid-19 kota Makassar) yang intinya sbb:
a. Dalam draf rencana peraturan walikota tidak semua akan
diberlakukan dan yang akan diambil adalah bagian prinsip yang sifatnya
pemenuhan kebetuhan masyarakat.
b. Pembahasan ini merupakan peran pemerintah dalam penanganan
covid-19. Akan membuat posko pengamanan di tiap wilayah. Dan meminta agar membuat
dapur umum.
c. Sosialisasi dimulai pada tanggal 17 s.d 21 april 2020 dan
masa uji coba pada tanggal 21 s.d 23 April 2020 dan untuk pemberlakukan PSBB
direncanakan pada tanggal 24 April 2020.
d. Untuk stock pangan ada bantuan beras 100 ton dari pemprov
sulsel. Untuk sementara 100 ton beras belum cukup sehingga nantinya akan
dilakukan penambahan dari stock yang ada.
3. Penyampaian oleh Kombes pol Yudhiawan Wibisono (Kapolrestabes
Makassar) yang intinya sbb:
a. Sebelum diberlakukan pembatasan sosial berskala besar akan
melakukan terlebih dahulu sosialisasi kepada masyarakat.
b. Mesti memperhatikan untuk masyarakat yang kurang mampu agar
betul-betul bantuan pemerintah sampai kepada mereka yang membutuhkan sehingga
dari Polri siap untuk memback up pemerintah
c. Akan melibatkan para ustadz untuk melakukan sosialisasi
kepada masyarakat sebelum pemberlakukan PSBB.
d. Beberapa tahanan yang sudah dilepas mulai beraktivitas
dikwatirkan jika gaji dan kebutuhan pangan tidak mencukupi sehingga melakukan
tindakan serupa.
e. Yang paling terakhir saya minta kepada seluruh Kapolsek yang
ada di kota Makassar agar koordinasi kepada pihak RT/RW di wilayah
masing-masing untuk mendata terhadap warga yang sudah kembali.
4. Penyampaian oleh Kolonel Inf Andriyanto, SE. (Dandim 1408/BS)
yang intinya sbb :
a. Bahwa kami dari kodim 1408/BS Menyambut baik pemberlakuan
PSBB di kota Makassar demi untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona
Covid-19 oleh pihak Pemerintah kota Makassar.
b. Untuk pembagian sembako terhadap masyarakat kurang mampu, TNI
akan bersinergi dengan Polri untuk memback up pemerintah.
5. Penyampaian oleh Kasrudi, S.H (Anggota DPRD kota
Makassar) yang intinya adalah Berharap agar tempat ibadah tetap dibuka karena
situasi ini menyambut bulan suci ramadhan.
6. Penyampaian oleh Azwar, ST (Anggota Komisi A DPRD Kota
Makassar) yang intinya sbb:
a. Pihak DPRD mendukung PSBB, namun diperlukan sosialisasi
terlebih dahulu sebelum pemberlakukan PSBB.
b. Pemerintah mesti memperhatikan stock pangan sehingga selama
pemberlakuan PSBB ini berjalan dengan aman.
Pukul 21.58 wita, giat selesai dengan aman.
Demikian dilaporkan.
Catatan :
1. Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota
Makassar berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.01.07/ KEMENKES257/ 2020 tanggal 16 April 2020 tentang penetapan PSBB di
Wil. Kota Makassar.
2. Pemberlakuan PSBB ini selama 14 hari jika terdapat
peningkatan selama PSBB maka akan dilakukan penambahan 14 hari lagi.
3. Sosialisasi terhitung mulai tanggal 17 s.d 21 April 2020 dan
masa uji coba pada tanggal 21 SD 23 April 2020 dan untuk pemberlakuan PSBB di
rencanakan pada tanggal 24 April 2020.
Dewan
Pembina : Abd. Halim
Biro Hukum : H. Abd Kadir,SH,Mh
Pemimpin Umum: Mustafa
Kamal
Wakil : H.I.B. Hamka
0 Komentar