Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, S.H., membenarkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa terduga pelaku sering menjual narkoba jenis shabu.
"Selain itu, pelaku juga sering pesta Narkoba di rumahnya dengan membunyikan musik sangat keras, sehingga membuat resah masyarakat disekitar rumahnya,” ungkap AKP Slameto, Kamis (14/05/2020).
Atas Laporan tersebut lanjut kasat, dilakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor.
“Alhasil, di dalam kantong celana depan sebelah kanan di temukan satu buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisi dua plastik klip kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dan yang tercantum di daftar Barang bukti selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke polres Barut untuk proses lebih lanjut,” ucap Slameto.
Menurut Kasat Resnarkoba yang baru sepekan lebih bertuga di Polres Barut ini, dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisikan shabu seberat 0,97 gram bruto, satu buah timbangan warna silver, satu HP merk Nokia warna Orange, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah alat hisap shabu, satu unit alat monitor, satu buah sendok takar, empat buah camera cctv warna putih, satu buah dompet kecil warna hitam dan satu buah Reciver cctv.
"Atas perbuatannya tersangka kita gelandang ke Mapolres Barito Utara dan akan di sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Sumber :Feri. Usman. Kadir
Editor Mustafa Kamal
Biro Hukum
: H. Abd Kadir,SH,MH
Pemimpin Umum: Mustafa Kamal
Wakil : H.Ince Bau Hamka
mustafakamal0491@gmail.com https://mail.google.com/mail/u/0/#all/KtbxLwGgJLvztlmcjvwprJbJphgdbzdgLq?compose=CllgCKCDlVXQQqWFVXjZzhsTPKmfTQSfJtqjBmxSJGKjKXrvNrQdplDcMVwLXGhhGDsJngFjnjB
0 Komentar