Putusan hakim dalam kasus penggelapan mobil

Putusan hakim dalam kasus penggelapan mobil

[2:19 AM, 8/14/2020] Bung Maftuh/Celebes Magazine: 


Menggelapkan mobil 4 terdakwa di Ganjar hukuman 1,6 penjara

Tangerang -Sidang pidana hakim tunggal Sri Suharini SH MH putusan perkara 378,372 penggelapan dan penipuan. Menyedot perhatian masarakat umum. Walaupun tidak bisa masuk ruang sidang.

Terdakwa Sumardi 39 tahun, yudo Andi Wibowo 28 tahun, Nasa 40 tahun, dan Firmansyah. Masing masing di tuntut 2 tahun penjara oleh JPU Eko Purwanto SH Rabu 12 Agustus 2020.

Kamis 13 Agustus kuasa hukum terdakwa Ferry Setiawan SH dari Posbakumadin Pengadilan negeri Tangerang dan Solihin kuasa hukum Firmansyah mengajukan pembelaan di hadapan Hakim tunggal Sri Suharini SH MH.Berdasarkan uraian kronologis kejadian persidangan yang mengadili dan memeriksa perkara para terdakwa supaya majelis Hakim memutus seadil adilnya.Solihin SH kuasa hukum terdakwa Firmansyah. Inilah yang terbaik untuk Firmansyah. Putusan 1,6 buat saya sangat berat. Tetapi penilaian Akir di tangan hakim.putusan hakim belum putusan final. Masih ada upaya hukum yang lain.(banding) itu tergantung keluarga terdakwa ujar Solihin SH.

Vonis 1tahun 6 bulan lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU selama 2 tahun. Ke 4 terdakwa ini hanya korban mafia mobil rental yang di lakukan terdakwa lain ujar Pince Hariman SH pos bakumadin pengadilan negeri Tangerang.


Vonis 1,6 tahun sudah sesuai fakta persidangan lanjut Pince. Mereka ber 4 berterus terang dalam persidangan dan tidak berbelit Belit. Para terdakwa mengakui perbuatanya itulah yang meringankan para terdakwa dari tuntutan sampai putusan ujar Pince.

JPU Eko Purwanto SH putusan hakim 1,6 dari tuntutan 2 tahun, saya laporan dulu ke kasi Pidum ujar Eko, apakah banding atau terima.putusan hakim nanti menunggu instruksi kasi Pidum. Klau terdakwa terima kami juga terima.

Untuk terdakwa yang masih agenda pembelaan dari kuasa hukumnya dan terdakwa menunggu 2 Minggu ujar jaksa penuntut umum Eko Purwanto sh. 

Diwaktu yang berbeda Advokat Hendri Handa Sagita, SH berpendapat bahwa didalam putusan hakim harus didasarkan pada keyakinan yang berdasarkan hati nurani, berpedoman teguh terhadap fungsi dan tujuan hukum pidana itu sendiri, yg secara teoritis tdk hanya mencari kebenaran formil saja,tetapi jg mencari kebenaran materiilnya,.( Actus reus dan mens rea ). Putusan hakim sangat menentukan nilai suatu kebenaran. Ada 3 tujuan hukum pidana, yaitu kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum,.ketiga elemen hukum tersebut harus berselaras dan bersinergi didalam penerapannya.

Di satu sisi ada juga yang dikenal dgn adagium " in dubio pro reo " atau dengan istilah " beyond a reasonable doubt " yang biasa ada dlm konsep common law yang berarti jika hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa seorang terdakwa bersalah, maka hakim tidak boleh menjatuhkan pidana terhadap terdakwa.

                            https://www.youtube.com/watch?v=CnzukKSkko0&feature=emb_logo

Posting Komentar

0 Komentar