Sengketa Lahan Di Jl.Sultan Hasanuddin Makassar Dengan Kuasa Hukumnnya LSM.SINRIJALA

 

Makassar,- Lahan di Police Line dan Juga Dikuasai, Laskar Sinri’Jala: Ada Apa Dengan Hal Ini, Padahal Kami Berdasar Sesuai Fakta Hukum.

  Demikian Dikutip Dari Jawapos Makassar (JPM) Herman.

 Terkait kejadian aksi yang di lalukan LSM Sinri’ jala Jum’at 21/08/2020, dalam hal ini Laskar Sinri’ jala sebenarnya sudah mulai melakukan pembersihan lahan, namun proses eksekusi mendapat perlawanan dari pihak yang merasa memiliki lahan.

Hal ini di sampaikan Mustafa selaku kuasa hukum LASKAR SINRI’ JALA pada Senin 24/08/2020 ,”dengan adanya pihak merasa memiliki, kami meminta kejelasan apa dasar sehingga sampai sampai saat ini merasa memiliki dan tidak mau keluar”ucapnya.

Ia juga menambahkan, kami sudah menerima putusan Mahkamah Agung, dan pembacaan eksekusi atas lahan tersebut pada tahun 2018, makanya kami menilai bahwa kami berhak atas Lahan kami sendiri”,jelas Mustafa.

Ditempat yang sama, wakil sekretaris umum menambahkan,” dalam forum tersebut Lahan tersebut harus di kosongkan dan telah memiliki keputusan hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 2301k/Pdt/2018 Berita acara EKSESKUSI no 16 EKS/2019/om.mks JO no236/Pdt E/2015 MKS”,ujarnya.

“Dengan legalitas kami yang jelas dan kuat secara yuridis dan de fakto yang ada memang kami berhak menduduki dan menguasai secara legalitas, dan sekarang posisinya sudah dipolice line, ini seolah olah kami mau masuk di rumah kami tapi kok dilarang, ini kan aneh menurut saya”,ucap AKSAN PRADANA.

Sumber : Dana Iswara

Editor : Mustafa Kamal


Posting Komentar

0 Komentar