DPC GMNI Makassar Carut Marut, FDPK Pertanyakaan Legalitas Ketua Cabang
Sejumlah DPK GMNI Makassar adakan rapat konsolidasi membahas terkait keadaan GMNI Cabang Makassar yang sedang carut marut, FDPK Bersatu diinisiasi oleh delapan Komisariat (UIM, YPUP, STDN, Pancasakti, Stim LPI, UNM, UNISMUH dan UMI).
Makassar, Celebes Magazine-Forum DPK Bersatu mempertanyakan status legalitas Ketua Cabang GMNI Makassar dibawa kepimimpinan Bung Akar.
Sarinah Fahria selaku koordinator Forum DPK Bersatu, mengatakan soal status Bung Akar yang inkonstitusional.
"Status Ketua Cabang Bung Akar itu inkonstitusional. Karena hal demikian terjadi karena hasil penunjukkan dan hampir pasti tidak ada administrasi formil yang melegalkan dia jadi Ketua Cabang GMNI Makassar," pungkas Fahria. Minggu, (20/09/20)
Dia menambahkan, kebiasaan buruk GMNI harus segera dihilangkan demi mencapai cita - cita organisasi, menimbang kondisi GMNI saat ini sedang terombang-ambing.
"Penunjukkan langsung seperti itu harus dihapuskan dari tubuh GMNI, kita harus ikuti konstitusi yang ada terkait pergantian kepengurusan," lanjutnya.
Karena tidak adanya kepastian di tubuh DPC GMNI, Forum DPK Bersatu Kota Makassar mengambil tindakan tegas, mendesak agar DPD segera mengambil langkah solutif terkait kondisi GMNI dan juga DPP segera mengeluarkan kebijakan baru terkait carut marutnya GMNI Makassar.
"Kami Forum DPK Bersatu Kota Makassar menegaskan tetap menolak eksistensi ketua Cabang di bawa kepemimpinan Bung Akar" tutup Fahria.
Penulis : Ibrahim (Ibe)
Klik Dibawah ini:
0 Komentar