AMAL (Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Malangke) melakukan Demonstrasi di Kantor DPRD, BPN dan Kantor Bupati Luwu Utara.

 AMAL (Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Malangke) melakukan Demonstrasi di Kantor DPRD, BPN dan Kantor Bupati Luwu Utara. 


Di Mana AMAL menindaklanjuti hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang dilaksankan pada tanggal 24 September 2020 di kantor DPRD Kabupaten Luwu Utara yang belum mendapatkan titik temu.

Di mana Pihak BPN dan Tim APRESIAL KJPP (Anaskarim) selaku Tim dalam pembebasan Lahan Irigasi D.I Baliase di kecamatan Malangke tidak transparansi dalam penyampaian besaran ganti rugi yang di berikan kepada masyarakat yang di aliri jalur irigasi serta tidak adanya keterbukaan informasi publik yang di lakukan oleh pihak terkait.

Di Kecamatan Malangke terdapat 6 Desa yang terkena jalur irigasi di antaranya Desa Tingkara, Desa Tolada, Desa salekoe , Desa Takkalalla, Desa Malangke dan Desa benteng. 

Kepala BPN Kabupaten Luwu Utara, Didik Purnomo di temui di kantornya, menyampaikan anggapannya mengenai permasalahan yang terjadi di kecamatan Malangke, di mana dalam pembangunan jaringan irigasi di kecamatan Malangke, sudah mengikuti UU NO 2 Tahun 2012  Tentang Pengadaan Tanah  Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.


 Hal itu di Sangga Oleh Penanggung Jawab AMAL (Bayu), Di mana pihak BPN Tidak menjalankan mekanisme yang tercantum dalam UU No 2 Tahun 2012, PP no 36 dan PP 56 thn 2017.

Dimana masyarakat tidak di libatkan dalam musyawarah mengenai luas lahan yang terkena jalur irigasi serta tidak ada penentuan besaran harga yang melibatkan masyrakat. 

Seharusnya Pihak yang terkait menjelaskan secara detail dan terperinci kepada masyarakat mengenai hal tersebut. Yang lebih ironisnya lagi masyarakat di suruh tanda tangan setujuh atau tidak setuju tanpa memberi pemahaman kepada masyarakat.

Apabila masyarakat tidak setuju dalam besaran ganti rugi yang di berikan maka masyarakat harus berhadapan dengan pengadilan dengan membayar 12 juta, (papar Bayu Selaku penanggung Jawab). 

Disamping itu Kepala BPN Luwu Utara Didik Purnomo, enggan menandatangani pernyataan tertulis untuk mengenai musyawarah yang akan di lakukan kembali di kantor Kecamatan serta meminta BPN untuk transparansi data terkait jalur irigasi tersebut.

Kepala BPN Luwu Utara, berdali bahwasannya kami akan mengkordinasikan kepada Kanwil BPN Provinsi mengenai hal tersebut.

Hal itu memicu kemarahan Masyarakat serta menimbulkan pertanyaan besar, ada apa yang terjadi di BPN ?  Atau adakah indikasi Korupsi yang melibatkan pihak terkait? 

Disamping itu, pihak Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara, yang menyatakan sikap serta tanda tangani hasil RDP yang siap mengawal masyarakat Malangke, yang terkena jalur irigasi bungkam seribu bahasa, seolah mereka lupa dan bisu akan stetmen yang mereka lontarkan kepada masyarakat pada saat RDP tersebut. 


Mereka hanya mengantarkan masyrakat ke kantor BPN, dan kemudian pergi entah kemana tanpa pamit kepada masyarakat Malangke. " Ungkap. Bayu.

Aksi pun terus di lakukan oleh AMAL, untuk menemukan titik temu. Sehingga aksi dilanjutkan ke kantor Bupati Luwu Utara. AMAL yang di koordinasi oleh Bayu Menyampaikan kepada PLT Bupati Luwu Utara, mengenai hal yang terjadi di kacamatan Malangke, Bahwasannya kecamatan Malangke, sudah muak dengan janji manis yang dilontarkan oleh pemangku kebijakan, masyarakat Malangke, lelah di anak tirikan seolah pemangku kebijakan acu tak acu mengenai kondisi yang  Malangke.(Ibe)

Posting Komentar

0 Komentar