BARANG BUKTI JENIS SABU YANG DI MUSNAHKAN POLDA SULSEL DALAM SATU BULAN TERAKHIR INI
Makassar, celebesmagazine@blogspot.com
Pemusnahan barang bukti jenis narkotika dalam satu bulan terakhir ini di laksanakan di halaman Polda Sul-Sel ( 26 Oktober 2020)
Turut Hadir pelaksanaan ini antara lain :
Ketua DPRD Sulsel, Pangdam 14 Hasanuddin Kapolda Sulsel, pangkoopsau 2 , danlantamal 4 , Kejati Sulsel yang diwakili oleh Kapten narkoba Pengadilan Tinggi kakanwil kumham dan Sulsel yang diwakili oleh Kepala Bidang keamanan kepala Kanwil Kemenag Sulsel kepala BPN Sulsel kepala bnnp Sulsel yang diwakili oleh Kabid berantas pejabat utama Polda Sulsel kapolrestabes dan Kapolres Makassar Raya untuk mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika
barang bukti ini adalah serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan yang pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari ketua pengadilan dan Kepala Kejaksaan Negeri setempat untuk dimusnahkan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili unsur Kejaksaan Kementerian Kesehatan dan badan pengawas obat dan makanan serta unsur
pemerintah lainnya kita diatur dalam pasal 101 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 21 tentang Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2010 tentang tata cara pengelolaan barang bukti serta pasal 45 ayat 4 undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana atau KUHAP Jelaskan bahwa benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan termasuk dalam kategori barang sitaan yang dilarang untuk
diedarkan Ntar lain adalah minuman keras narkotika psikotropika senjata dan bahan peledak serta buku-buku atau gambar-gambar dan bentuk lain dari barang-barang yang masuk dalam kelompok pornografi pada hari ini Direktorat reserse narkoba Polda Sulsel menjalankan amanah dari undang-undang tersebut guna melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika yang merupakan akumulasi barang bukti sitaan dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan di wilayah hukum Polda Sulsel selama 1 bulan terakhir, Polda Sul-sel melaporkan jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan sabu sebanyak 14.000 301 39 gram atau 14,6 kg sebanyak 2844 butir ini kami sampaikan bahwa selamat tahun 2020 Januari sampai September Direktorat reserse narkoba Polda Sulsel bersama dengan satresnarkoba Polres jajaran Polda Sulsel ungkap kasus tindak pidana narkoba sebanyak 1511 kasus untuk tersangka 393 orang yang terdiri dari laki-laki 2194 dan perempuan 199 orang selama bulan Januari sampai September adalah sabu sebanyak 25 kilo 4 Kg sebanyak 15 Ibu butir 3 butir grab 7 15703 butir 919 8791 gram rp17.000 170 butir tembakau sintetis 1743, 662 gram atau 4,7 kilo gram apresiasi kinerja seluruh personel ditresnarkoba dan satuan reserse narkoba Polda Sulsel meski dalam masa pandemi covid 19 seluruh bekerja dan bersinergi dengan segenap elemen masyarakat dalam memberantas narkoba tidak hanya memperkuat kegiatan penindakan ditresnarkoba juga melakukan penguatan dalam aspek pencegahan berbagai upaya yang telah dilakukan seperti penyuluhan narkoba di wilayah rawan penyalahgunaan narkoba seperti di Kampung sapiria Makassar operasi bersama dengan pihak terkait dalam rangka mencegah masuknya narkoba 19 setiap saat kami mengingatkan seluruh personil Untuk tetap menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan covid 19 dalam melaksanakan tugasnya arahan dan bimbingan serta dukungan Bapak Kapolda Bapak Wakapolda dan Bapak irwasda serta kinerja dengan seluruh PJU pejabat utama Polda menjadi semangat dan motivasi seluruh personil dalam bekerja untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polda Sulsel
Sumber : Adi
Penulis : Mustafa Kamal
0 Komentar