Garuda Muda Merah Putih (GMMP): Jelas!!,Tegas !!Tolak Anarkisme dan Tolak OmnibusLaw Ciptaker
Makassar,Celebes Bagazine- Garuda Muda Merah Putih (GMMP) Sulsel merespon Aksi Demonstrasi yang terjadi dibeberapa daerah di Indonesia terkait OmnibusLaw Cipta Kerja (Ciptaker) yang puncaknya 8 Oktober 2020 kemarin berakhir anarkis Pengurus GMMP Sulsel menyayangkan hal tersebut yang ditemui di warkop Aleta jalan Toddopuli raya,Kota Makassar, Jum'at malam (9/10/20)
Diketahui aksi demontrasi penolakan OmnibusLaw Ciptaker di berbagai daerah berdampak pada pengrusakan fasilitas umum, kantor pemerintah dan beberapa kendaraan dinas.
Ketua Umum GMMP Sulsel Muh.Qadri mengatakan merusak atau tindakan anarkis bukan tujuan aksi demontrasi
"Merusak fasilitas umum subtansinya bukan tujuan aksi demonstrasi sebab tujuan demostasi adalah hanya sekedar menyampaikan aspirasi didepan umum sebagai amanat reformasi sebagai upaya kontrol terhadap setiap kebijakan dan arah roda pemerintahan (Check and Balance) " terang Qadri.
Selanjutnya Ketua Komisi Kebijakan Publik,Advokasi, Penegakan Hukum dan HAM GMMP Sulsel Hasrul menjelaskan Sebenarnya dengan tegas juga menolak beberapa klaster pasal dalam UU Omnibuslaw Ciptaker salah satunya mengandung diskriminasi pada kaum buruh.
"Salah satu poin yang kami dan demonstran sorot terkait pasal 90 thn 2003 no 13 dihapus secara otomatis kemudian yang menjadi acuan ialah UU OmnibusLaw Ciptaker yang salah satu intinya menyebutkan tidak ada lagi larangan para pengusaha membayar upah dibawah upah minimum dan tidak ada lagi denda bagi pengusaha yang telat membayar upah buruh, selanjutnya pada pasal 81 Omnibuslaw Ciptaker yakni kewajiban bagi pengusaha untuk mengirim surat peringatan sebayak tiga kali setelahnya bisa langsung di PHK beberapa pasal tersebut di atas sangat tidak berpihak kepada para pekerja, itu tegas juga kami tolak" tegasnya
a juga menjelaskan kerancuan beberapa pasal OmnubusLaw Cipateker tentang mekanisme PHK
"Perihal PHK memang di UU Omnibuslaw Ciptaker melalui jalur PHI tapi ada satu hal yang dihilangkan yakni surat penetapan dari lembaga perselisihan hubungan industrial terkait PHK, Itu yang dihilangkan dan pasal 170 UU ketenagakerjaan juga dihapus (lihat Bab IV) isinya : Tentang kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan atau membayar semua hak buruh apabila di PHK diluar ketentuan yang diatur pada pasal 151 dan 168 UU ketenagakerjaan,Jadi sudah betul ada norma tentang penyelesaian PHK dalam lembaga PHI tapi tidak ada pasal yang melindungi para buruh pemberian hak-hak istimewa kepada para Buruh ketika di PHK (Red.tidak ada sanksi bagi penguasaha), pasal mekanisme PHK tersebut diatas tegas juga kami tolak, "Jelasnya.
Menurut Hasrul Pasal pendidikan Non Formal/ Formal UU OmnibusLaw juga bermasalah sebab sangat berimbas pada dunia pendidikan, kususnya pesantren.
"Pesantren harus berbadan hukum Pendidikan dan ijin dari Pemerintah Pusat. Jika tidak, penyelenggaraanya bisa dipidana maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp. 1.000.000.000. Bayangkan sulit dan lamanya ijin itu keluar, lantas bagaimana nasib pesantren-pesantren yang berada di pelosok Indonesia. (RUU Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 53 (1), 62 (1) & 71), Sedangkan RUU Omnibuslaw tentang pendidikan Non Formal/ Formal Pasal 71 jelas 10 Tahun Pidana/Penjara dan/atau denda Rp. 1.000.000.000". Paparnya.
Lanjut Hasrul terkait aksi demontrasi anarkis ia mengatakan, Kami mencurigai bahwa maraknya pengrusakan fasilitas umum dibeberapa aksi demontrasi dimotori oleh kelompok Anarko.
"kami menduga aksi pengrusakan fasilitas umum dibeberapa aksi demontrasi belakangan ini diduga dimotori oleh kelompok anarko dengan menyusup kemassa aksi melakukan provokasi, pengrusakan, pembakaran,vandalisme fasilitas vital negara sebagaimana yang kita saksikan kemarin" ungkapnya.
Ia menambahkan " antara massa aksi dan aparat keamanan harus saling jaga yang membedakan kita cuman tugas dan fungsi dalam Negara, selebihnya kita harus tetap merawat dan menjaga ekosistem sosial ini tetap terawat demi kehidupan kita bersama sebagai manusia Indonesia" tutup Hasrul juga dijumpai di tempat yang sama.
Sekedar untuk diketahui kelompok anarko merupakan organisasi tanpa bentuk (OTB) trans-nasional yang anti dominasi terhadap system,struktur, pemerintahan dan pengrusakan serta sabotase sektor-sektor vital ekonomi atau kekuasaan (red.Negara) merupakan jalan perjuangannya.
Hal yang sama diutarakan oleh Ketua Umum Pengurus pusat GMMP Wahyudin Djafar via whatsapp mengatakan aparat sejatinya bukan musuh kita.
" Kita harus menyampaikan aspirasi dengan cara-cara elegan sebab ini revolusi dan reformasi, ingat.. Aparat keamanan bukan Musuh kita, musuh nyata kita itu adalah DPR dan Pimpinan Parpol yang menyepakati OmnibusLaw Ciptaker itu, saya mengintruksikan kepada Pengurus Wilayah (PW) dan Pengurus Cabang (PC) GMMP Se-Indonesia mengawal ketat perjuangan ini yakni dengan tegas mendesak agar Presiden RI segera mengelurkan Perpu dan juga mendesak Gubernur/Bupati dan Walikota bersama-sama menolak UU Ciptaker. Tegas Ketum Pusat GMMP tersebut.
Ia menambahkan "kita hidup cuman sekali ,matipun cuman sekali, sekali hidup, hidup yang berguna bagi rakyat Indonesia, kobarkan panji-panji perjuangan dan bangkitkan semangat perlawanan tanpa lelah untuk melawan rezim yang menindas rakyat" tutupnya via whatsapp.(Ibe)
0 Komentar