Presiden Jokowi Angkat Bicara, Jawab Isu Terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja

 Presiden Jokowi Angkat Bicara, Jawab Isu Terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja

Presiden Jokowi (Joko Widodo) saat memberikan keterangan pers tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jumat 9 Oktober 2020. 

Jakarta, Celebes Magazine-Presiden Jokowi (Joko Widodo) akhirnya memberikan komentar terkait ramainya perbincangan soal pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang memicu gelombang aksi unjuk rasa itu..

Jokowi meluruskan isu yang beredar di masyarakat, di antaranya ada yang menyebutkan adanya penghapusan hak cuti dalam UU Cipta Kerja.

"Ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan ini juga tidak benar," kata Jokowi dalam konferensi pers secara virtual di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat 9 Oktober 2020 petang.

Presiden menegaskan bahwa hak cuti karena sakit, kawin, kematian dan lain-lain tetap dan dijamin.

Selain soal cuti, sejumlah isu juga diluruskan oleh Jokowi. Antara lain, penghapusan upah minimum provinsi, upah minimum kabupaten atau kota, dan upah sektoral provinsi.


Selanjutnya, soal pemutusan hubungan kerja sepihak, hingga penghapusan jaminan sosial dan penghapusan analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal.

Tidak hanya itu, Gubernur DKI Jakarta 2012 hingga 2014 ini juga membantah isu yang menyebut UU Cipta Kerja melakukan resentralisasi kewenangan daerah kepada pusat.

Menurut dia, perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah," tuturnya.*** (Muhammad Hafid)

Sumber :Kamaruddin

Editor : Mustafa Kamal

Posting Komentar

0 Komentar