Presiden Jokowi Dukung Aspirasi Gelar Pahlawan untuk Pendiri Al Jam’iyatul Washliyah

 Presiden Jokowi Dukung Aspirasi Gelar Pahlawan untuk Pendiri Al Jam’iyatul Washliyah

Presiden RI Joko Widodo mendukung aspirasi yang disampaikan pimpinan DPD RI yang mengusulkan agar pendiri ormas Islam Al Jam’iyatul Washliyah mendapat gelar pahlawan nasional. Penegasan itu disampaikan saat menerima pimpinan DPD RI di Istana Bogor dalam agenda rapat konsultasi antara Presiden dan pimpinan DPD RI, Selasa (6/10/2020) sore.

BOGOR, Celebes Magazine - Presiden RI Joko Widodo mendukung aspirasi yang disampaikan pimpinan DPD RI yang mengusulkan agar pendiri ormas Islam Al Jam’iyatul Washliyah mendapat gelar pahlawan nasional. Penegasan itu disampaikan saat menerima pimpinan DPD RI di Istana Bogor dalam agenda rapat konsultasi antara Presiden dan pimpinan DPD RI, Selasa (6/10/2020) sore.

Aspirasi tersebut disampaikan langsung Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang hadir bersama Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Sultan Baktiar Najamudin. Sementara Wakil Ketua DPD RI Mahyudin berhalangan hadir karena masih bertugas di Kalimantan Timur.


Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengungkapkan, ormas Islam Al Jam’iyatul Washliyah yang berdiri pada 30 November 1030 di Medan, Sumatera Utara itu menjadi bagian dari sejarah perjuangan melawan penjajahan di Indonesia, terutama di kurun waktu antara tahun 1930 hingga 1950.

“Mengingat ormas tersebut memiliki peran dan tujuan yang hampir sama dengan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, maka para pengurus Al Jam’iyatul Washliyah berharap pemerintah juga memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada pendiri ormas tersebut,” tukas Nono Sampono.

Seperti diketahui, Al Jam’iyatul Washliyah didirikan oleh tiga sekawan, yakni H. Ismail Banda, HM. Arsyad Thalib Lubis dan H. Abdurrahman Syihab. Hingga saat ini, ormas tersebut berpusat di Sumatera Utara dan tersebar di sebagian Pulau Sumatera serta di beberapa Provinsi di Kalimantan.

Hambatan di UIN

Sementara itu, Nono Sampono juga menyampaikan adanya hambatan yang terjadi di 10 Universitas Islam Negeri (UIN) yang tersebar di Indonesia terkait pembukaan program studi non agama. “Aspirasi ini kami sampaikan, mengingat pembukaan prodi di perguruan tinggi berkontribusi terhadap pembangunan Sumber Daya Manusia, sesuai dengan arahan Presiden dalam beberapa kesempatan,” tandas Nono.

Ke-10 UIN tersebut masing-masing adalah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Imam Bonjol Padang, UIN Mataram, UIN Raden Intan Lampung, UIN Walisongo Semarang, UIN Sultan Thaha Saifudin Jambi, UIN Antasari Banjarmasin, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Senator asal Maluku ini juga menanyakan kelanjutan proses alih status sembilan IAIN menjadi UIN yang telah disetujui presiden, yang hingga kini masih menyisahkan tiga dari sembilan IAIN. Ketiga IAIN yang masih menunggu proses di kementerian itu adalah IAIN Ambon, IAIN Palu dan IAIN Gorontalo.

Terkait daerah kepulauan, Nono juga menyampaikan aspirasi perlunya ambulance laut sebagai jawaban atas persoalan kesehatan dimana fasilitas Kesehatan rujukan yang memadai hampir semua berada di Ibukota Kabupaten atau Provinsi yang cukup jauh.

“Dalam beberapa kasus, sangat diperlukan moda transportasi ambulance laut untuk mempercepat penanganan tanggap darurat, mengingat moda transportasi kapal penumpang umum sangat terbatas dari sisi kecepatan dan jadwal keberangkatan,” imbuhnya.

Dalam pertemuan konsultasi yang berlangsung satu jam itu, Presiden Jokowi mendukung semua materi konsultasi yang disampaikan pimpinan DPD RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan representasi daerah. “Alhamdulillah Pak Jokowi mendukung semua materi yang kami sampaikan,” tukas LaNyalla.

Selain materi tersebut di atas, dalam rapat konsultasi tersebut, pimpinan DPD RI juga menyampaikan aspirasi lainnya, di antaranya aspirasi 21 gubernur provinsi penghasil sawit terkait dana bagi hasil, hambatan pelaksanaan UU tentang produk jaminan halal, konversi pembangkit bahan bakar minyak ke batubara serta masih adanya kebijakan daerah yang diskriminatif dan merugikan pelaku usaha.(Adisaputra)

https://www.youtube.com/channel/UCqVtCLwGs19hAOOu4BLauyQ?view_as=subscriber

Posting Komentar

0 Komentar