Opini: Penetapan Zonasi Pandemi Covid-19
Penulis: Dr. dr. Ampera Matippanna, S.Ked, MH.
Jabatan: Dokter Fungsional Madya para BPSDM Prov. Sulawesi Selatan.
Penetapan zonasi pandemi covid-19 oleh Pemerintah melalui satuan gugus tugas pada suatu wilayah berdasarkan data sebaran kasus penularan covid-19 dengan membagi kategori zonasi kedalam empat kategori yaitu merah, orange , kuning dan hijau. Kempat kategori tersebut merupakan status epedimic yang mengklasifikasikan suatu wilayah atau daerah yang berkaitan dengan tinggi rendahnya kasus penularan covid-19 dan pola pengendalian dan kebijakan pemerintah terhadap aktifitas masyarakat dalam wilayah tertentu.
Untuk zonasi warna merah dilekatkan pada daerah yang memiliki kasus penularan yang sangat tinggi sehingga diperlukan regulasi dan kebijakan untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar dengan menutup atau melarang pertemuan-pertemuan komunitas seperti sekolah, tempat-tempat ibadah , pertemuan-pertemuan di hotel dan lain sebagainya , menerapkan aturan protokol kesehatan secara ketat dan memantau lalu lintas keluar masuknya orang dari satu wilayah kewilayah lainnya , melakukan karantina terhadap orang yang dinyatakan terkonfirmasi covid-19
Zonasi warna orange dilekatkan pada sebuah wilayah atau daerah dengan tingkat penularan kasus yang sedang sehingga pemerintah menerapkan regulasi dan kebijakan yang sifatnya menunda pertemuan-pertemuan komunitas yang tidak penting, tetap menerapkan aturan protokol kesehatan secara ketat, melakukan desinfeksi tempat-tempat umum dan melakukan test covid secara aktif bagi setiap orang yang ditemukan memiliki indikasi terpapar covid-19
Zona kuning dilekatkan pada wilayah atau daerah dengan tingkat penularan yang sangat kecil atau hanya memiliki beberapa kasus terkonfirmasi Covid-19 sehingga pemerintah mengeluarkan regulasi dan kebijakan tetap menggunakan protokol kesehatan , melakukan sosialisasi dan menghimbau masyarakat untuk tetap melakukan PHBS termasuk sosial distancing , masker dan cuci tangan serta sedapat mungkin menghindari kerumunan orang banyak baik ditempat-tempat terbuka maupun di ruang-ruang tertutup
Selanjutnya Zona hijau dilekatkan pada wilyah atau daerah yang terbebas atau tanpa kasus penularan covid-19 sehingga pemerintah memgeluarkan regulasi dan kebijakan bagi masyarakat untuk dapat beraktifitas seperti sedia kala namun tetap mengindahkan protokol kesehatan.
Tentunya kita sangat mengapresiasi terhadap kerja-kerja yang dilakukan oleh pemerintah yang telah berjikabu dalam pencegahan dan pemutusan rantai penularan covid-19 dan dukungan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sehingga secara perlahan namun pasti covid-19 mulai dapat dikendalikan. Hal ini sangat nampak dengan jelas adanya trend penurunan jumlah kasus baru terkonfirmasi covid-19 , meningkatnya angka kesembuhan dan menurunnya angka kematian akibat covid-19. Atas dasar tersebut maka perubahan zonasi epidemic juga terjadi dengan beberapa wilayah atau daerah yang berhasil keluar dari zona merah menjadi orange, orange menjadi kuning dan kuning menjadi hijau.
Pemerintah Provinsi Sulawesi selatan merupakan salah satu yang cukup sukses dalam melakukan pencegahan dan pemutusan rantai penularan covid di daerahnya sehingga tidak ada lagi kabupaten /kota yang berpredikat zona merah dan beberapa kabupaten yang telah berhasil menempatkan dirinya kezona hijau yaitu antara lain kabupaten gowa, Maros , Luwu utara, pangkep dan sinjai. Tentunya kabar gembira ini diharapkan agar segera disusul oleh kabupaten lainnya di Provinsi Sulawesi Selatan sehingga masyarakat dapat beraktifitas seperti sediakala dimana pertemuan-pertemuan ibadah dapat terlaksana dengan baik, proses belajar mengajar berjalan dengan lancar, aktifitas perkantoran dapat berfungsi normal dan pergerakan ekonomi masyarakat dapat bergerak dan meningkat kembali.
Meskipun demikian kita tidak perlu euforia secara berlebihan , karena pemberian status epidemic tersebut bukanlah batas demarkasi yang tegas dan bersifat permanent sehingga kita menjadi lengah. Karena bisa saja terjadi dalam beberapa saat dan waktu kedepan wilayah atau daerah yang telah berstatus zona hijau kembali menjadi merah. Hal ini sangat tergantung pada perilaku kesehatan masyarakat itu sendiri. Disinilah dituntut tanggung jawab semua pihak agar status epidemic ini bisa tetap dipertahankan dan atau ditingkatkan . Bagi yang sudah masuk zona hijau agar tetap berupaya mempertahankan sebagai zona hijau, yang orange dan kuning berupaya masuk kezona hijau sehingga secara keseluruhan Provinsi Sulawesi Selatan dapat masuk kategori zona hijau dimana kita menjadi daerah yang aman dan terkendali dari ancaman covid-19.
Dapat dipastikan bahwa ini adalah sebuah pekerjaan yang sangat besar dan tidak mudah. Maka sinergitas pemerintah dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pencegahan , pemutusan mata rantai dan pengendalian penyebaran covid-19 ini. Bagaimanapun protokol kesehatan tetap menjadi pilihan utama yang murah , praktis dan aman dalam pencegahan dan pemutusan rantai penularan covid serta perilaku hidup sehat lainnya seperti pola makan gizi seimbang, olah raga yang cukup , istirahat dan pengendalian stress yang baik dalam rangka meningkatkan imunitas dan kekebalan tubuh alamiah seseorang sehingga tidak mudah terinfeksi covid-19. .
Sehubungan dengan hal tersebut diatas , maka semua elemen masyarakat harus proaktif dan tidak berpangku tangan , karena dampak yang ditimbulkan adalah ancaman bagi masyarakat dan bangsa secara keseluruhan. Maka tepatlah seperti yang dikatakan oleh orang bijak " kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi " Semuanya demi untuk kemaslahatan masyarakat dan untuk kejayaan bangsa dalam bingkai NKRI. Merdeka...Merdeka...Merdeka...!!!
Pewarta : Asdar Akbar
Editor : Mustafa Kamal
0 Komentar