Penyerahan Tanah Wakaf di Dusun Bugis Utara RT 10/RW 02 Desa Tanah Baru Kec. Pakis Jaya Kab. Karawang.

 

Waqaf merupakan salqah satu instrument sosial yang perlu disosialisasikan lebih jauh, mengingat posisinya yang amat penting dalam mendorong pembangunan negara dan meningkatkan kepedulian serta mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.


Di Indonesia pada umumnya wakaf digunakan untuk pembangunan masjid, musholla, sekolah, rumah sakit yatim piatu, makam dan sedikit sekali tanah yang di kelola secara produktif dalam bentuk suatu usaha yang hasilnya dapat dimanfaatkan bagi pihak-pihak yang memerlukan, termasuk fakir miskin. Pemanfaatan tersebut memang efektif, tapi dampaknya kurang berpengaruh dalam sosial ekonomi.

Waqaf berasal dari Bahasa Arab waqf (وقف‎) yang berarti Menahan. Maksud dari menahan adalah barang tersebut tidak untuk diperjualbelikan, dihadiahkan atau diwariskan. Menurut Sahiban Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad bin Hassan, waqaf adalah menahan ‘ain mawquf (benda) sebagai milik Allah atau pada hukum milik Allah dan mensedekahkan manfaatnya ke arah kebajikan dari awal hingga akhirnnya.ggal 11 September 2019 di Dusun Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda,


إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَه

“Apabila seseorang (manusia) wafat, terputuslah amal perbuatannya, kecuali dari tiga hal, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan dan do’a anak sholeh”

Penyerahan Tanah Wakaf Oleh Bpk Nur Alam bin Muhammad Tasar Pada Tanggal 11 September 2019 di Dusun Bugis Utara RT 10/RW 02 Desa Tanah Baru Kec. Pakis Jaya Kab. Karawang.
Yang dimaksud sedekah jariyah adalah amalan yang terus bersambung dan mengalir setelah kematian atau wafatnya dari seorang yang bersedekah. Contoh, wakaf tanah, kitab dan mushaf Al-qur’an yang bisa terus dimanfaatkan untuk sarana belajar.

Berdasarkan manfaatnya wakaf terbagi menjadi dua kelompok:

Wakaf Ahli (wakaf Dzurri atau wakaf ‘alal aulad), yaitu wakaf yang diperuntukan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga sendiri.

Wakaf Khairi, wakaf yang diperuntukan untuk kepentingan agama atau masyarakat umum. Contoh: wakaf yang diserahkan untuk pembangunan masjid, rumah sakit, rumah anak yatim dan lain sebagainya.
Peletakkan Batu Pertama Jum'at (07/08-2020) Disaksikan oleh MUI, Lurah, dan Sesepuh Daerah Setempat

Berdasarkan jenis hartanya, mengutip dari zakat.or.id, wakaf dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang, dan benda bergerak berupa uang.

Wakaf uang adalah salah satu bentuk wakaf yang sangat produktif dan mempunyai keunggulan yang besar dari wakaf benda tidak bergerak maupun benda bergerak. Dimana dana yang di wakafkan dapat diinvestasikan kepada Lembaga-lembaga keuangan dan hasilnya dilokasikan untuk meringankan masyarakat yang kekurangan modal dan seterusnya.

Tujuan dari wakaf bukan hanya sekedar mengumpulkan harta sumbangan, tetapi mengandung banyak segi positif bagi umat manusia, diantaranya:

Menunjukkan kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat.

Membantu mendorong pembangunan negara.

Pewakaf (wakif) mendapatkan pahala secara terus menerus selama wakafnya dimanfaatkan penerima wakaf.

Sumber pengadaan sarana ibadah, Pendidikan, kesehatan, perumahan dan lain sebaginya untuk waktu yang lama. Karena harta wakaf tidak boleh dijual, diwariskan dan dihibahkan.

Wakaf memiliki banyak tujuan yang positif di dunia dan di akhirat, apabila dikelola dengan baik, maka akan memberikan sumbangsih yang besar dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Peran Wakaf Pada Pemberdayaan Masyarakat

Dalam kehidupan kaum Muslim, Islam sangat menekankan pentingnya keadilan sosial. Dalam beberapa ayat, Allah SWT selalu menekankan betapa pentingnya keadilan, karena keadilan akan membimbing pada ketaqwaan (QS Al-Ma’idah: 8), ketakwaan akan membawa pada kesejahteraan (QS Al-A’raf: 96). Sebaliknya ketidakadilan akan membawa kesesatan (QS Al-Qasas: 50) dan akan menjauhkan manusia dari rahmat Tuhan.

Para pengelola lembaga wakaf di Indonesia harus peduli dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Terutama Lembaga wakaf yang memiliki basis organisasi massa ataupun badan hukum dapat menjadi salah satu sub-sistem alternative di masyarakat yang saling bahu-membahu dengan sub-sistem masyarakat lainnya dalam menyelesaikan persoalan bangsa.
sumber Adisaputra

Editor : Mustafa Kamal



Posting Komentar

0 Komentar