Penulis  : Ahmad. Fauzan

Editor     : Mustafa Kamal

Kades Tidak Perlu Resah Didatangi Wartawan dan LSM, Laporkan Jika Menemukan Adanya Tindakan Pemerasan


Makassar,celebes magazine– Adanya Keresahan dan juga rasa stres para Kades (Kepala Desa) di Sulawesi Selatan yang di datangi sejumlah  Wartawan maupun LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)sehingga tidak betah di kantor maupun didalam rumah, pasalnya adanya  Wartawan maupun LSM yang datang ke mereka seperti kabar yang beredar di Sulawesi Selatan beberapa hari yang lalu 


Dijelaskan dalam sebuah pemberitaan bahwa mereka  wartawan dan LSM yang datang ke beberapa kades ini biasanya sebanyak 4 sampai 5 orang dengan menggunakan mobil dan mereka diindikasikan berasal dari luar daerah

Hal itu ditanggapi oleh Ahmad Fauzan salah satu Jurnalis Senior di Sulawesi Selatan,bahwa penyampaian beberapa Kades yang enggan di sebutkan namanya tersebut terlalu berlebihan,

 Karena Sudah menjadi tugas Wartawan melakukan peliputan di lapangan untuk mendapatkan sumber berita kemudian menjadikan sebuah berita dan dikirim ke Redaksi mereka masing masing. Begitu pula dengan LSM mereka adalah lembaga yang melakukan pendampingan atau melakukan kontrol sosial di masyarakat maupun pemerintahan.

“Kenapa ada kades yang kebakaran jenggot sehingga resah didatangi wartawan, jika memang kadesnya tidak bermasalah kenapa harus resah, tugas wartawan itu kan mengkonfirmasi dan tugas kades sebagai nara sumber menjawab pertanyaan wartawan,” Terang Fauzan yang juga merupakan ketua BPD AWP2J ( Pemantau Polisi dan Jaksa) provinsi Sulawesi Selatan ini.

Dilanjutkan oleh Fauzan jika memang arah wartawan sesuai dengan kode etik Jurnalis yang ada dan juga menjalankan amanat UU Pers no 40 tahun 1999, hal itu tidak menjadi persolan


Namun jika memang ada tujuan wartawan yang  dengan sengaja meminta uang dengan cara memaksa itu urusannya sudah lain, dan Fauzanpun menyarankan untuk di laporkan ke Polisi.

Karena menurut Fauzan Tugas dan Fungsi wartawan itu sudah jelas Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan baik dan benar, 

.

Sedangkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

.

“Jadi, tugas pokok seorang jurnalis hanyalah menulis menulis dan menulis akan tetapi didalam melaksanakan tugas sebagai jurnalis selalu menghormati norma-norma dan kode etik jurnalis dan apabila didalam menjalankan tugas profesinya,” Terangnya.



Fauzan juga menerangkan bagi siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dinilai menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah.red).

Kalau pers ingin terus berperan dalam penegakan demokrasi dan kehidupan bersama yang lebih baik, maka hanya ada satu cara.  Dalam situasi masyarakat yang paling buruk sekalipun, jurnalis harus tetap bertahan pada tugas pokoknya yang mulia,  yakni mengabdi kepentingan  publik.  Demikian pula ketika dunia dihadapkan pada perkembangan bisnis media yang sarat kepentingan dan membuat insan pers kenapa berada dalam posisi sulit, jurnalis dan jurnalisme harus tetap mempertahankan posisinya sebagai pengabdi kepentingan publik.



Sehingga dengan mengetahui tugas wartawan ini Kades tidak perlu resah, jika ada wartawan melalukan konfirmasi untuk mengumpulkan sumber berita dan data dan itu merupakan tugas pokok Jurnalis,seharusnya dijawab sesuai dengan pertanyaan wartawan, dan tidak perlu resah atau bahkan stres, karena tugas nara sumber menjawab pertanyaan wartawan sesuai fakta yang ada, “Dan tugas nara Sumber juga jangan memberikan uang yang tidak jelas kepada wartawan, begitu juga sebaliknya wartawan juga jangan menerima tawaran uang atau meminta uang kepada nara sumber, karena itu pelanggaran kode etik dan tidak dibenarkan,” Sambung Pria yang juga kordinator wilayah seluruh Indonesia di salah satu LSM LPK 


Dan jika ada nara sumber yang sengaja untuk melakukan pembredelan berita atau melarang melakukan peliputan dengan memberikan sejumlah uang kepada wartawan, Fauzan meminta untuk di laporkan, begitu juga jika wartawan memaksa atau meminta sejumlah uang dengan memaksa atau menggertak dengan menawarkan dengan tidak akan menayangkan berita kemudian terjadi transaksi uang maka hal tersebut juga pelanggaran kode etik jurnalis dan juga bisa diduga mengarah ke tindak pidana pemerasan.



“Saya berharap Kades juga harus tahu tugas dan Fungsi Wartawan atau LSM, dan tidak perlu resah apalagi takut jika ketemu wartawan, apalagi jika memang tidak bermasalah kenapa harus resah, hadapi wartawan atau LSM sesuai tupoksinya,” Tegas Fauzan.

Justru Fauzan juga mengindikasikan kenapa wartawan seolah olah seperti virus penyakit dan membuat Sejumlah Kades di Daerah itu resah, makanya jangan biasakan menghadapi wartawan dengan memberikan sejumlah uang,dan jika tidak melakukan pelanggaran Kenap harus merasa resah didatangi wartawan, sehingga akan jadi aneh ketika kades merasa stres didatangi wartawan, dan juga kades harus bisa memilah alapakah memang wartawan ini jelas dalam arti bekerja sesuai aturan Dewan Pers dan UU Pers, dan bekerja pada media yang aktif atau sesuai aturan serta petunjuk Dewan Pers.



Keresahan Kades ini dinyatakan juga dengan banyaknya wartawan dari Luar Daerah, dan harus menjadi catatan tersendiri, karena setiap media mempunyai wartawan yang bertugas di wilayah liputan masing masing, sehingga perusahaan media cukup menugaskan wartawannya untuk melakukan liputan di wilayah tugasnya


Dan jka memang perusahaan pers tidak memiliki wartawan yang ditugaskan di daerahnya seharusnya merekrut wartawan untuk liputan di wilayahnya.

Ketua BPD AWP2J periode 2017 – 2022ini juga berpesan kepada wartawan yang bertugas di wilayah Bojonegoro agar bekerja menggunakan kode etik yang berlaku, dan melakukan tugasnya sesuai dengan aturan yang sudah ada, “Tugas wartawan ini salah satunya mencari berita, ya cari berita dengan mengumpulkan data dan informasi dari sumbernya, bukan untuk meminta sejumlah uang atau sangu dengan dalih uang bensin saat melakukan peliputan,” Pungkasnya.

Penulis  : Ahmad. Fauzan

Editor     : Mustafa Kamal