MK tolak pengujian Undang-Undang Pers yang diajukan mahasiswa

celebesmagazine.com, Jakarta - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh Charlie Wijaya yang merupakan seorang mahasiswa.


"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman, di Jakarta, Selasa.

Pada bagian alasan permohonan disebutkan dengan adanya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VIII Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat 1, pemohon tidak dapat melakukan proses hukum dan meminta ganti rugi, sehingga pemohon merasa undang-undang tersebut tidak berpihak kepada korban yang menjadi korban pemberitaan.

Pemohon juga merasa undang-undang tersebut hanya memihak kepada wartawan. Pemohon meminta ada pasal ganti rugi di dalam pasal itu, dan meminta jika sudah ada tiga kali pelanggaran kode etik setelah ada hasil penilaian dari Dewan Pers untuk dibubarkan.

Selanjutnya, di bagian petitum terdapat empat poin, yakni pemohon meminta agar mengabulkan permohonan untuk mendapatkan ganti rugi dari kesalahan pemberitaan oleh media atau wartawan.

Kedua, Pasal 18 UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, proses pembentukannya dinilai ada dugaan yang dikesampingkan. Oleh sebab itu, pemohon menduga tidak berdasar pada UUD 1945.

Pemohon juga menduga ada materi yang dituangkan dalam ayat atau dari Pasal 18 UU 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai misal media melakukan kesalahan hanya membuat hak jawab dan hak koreksi, tidak ada ganti rugi atau melakukan proses hukum.

Terakhir, pemohon meminta dan memohon pemuatan putusan tersebut diberitakan dalam berita negara sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, dalam permohonannya, Charlie Wijaya mengatakan akibat pemberitaan, dirinya menerima penghinaan dan pengancaman. Akan tetapi, tidak dapat mengajukan gugatan terhadap media yang telah memberitakan, namun dapat mengajukan hak jawab dan klarifikasi.

"Penyelesaian hanya minta maaf saja, tidak ada pengembalian nama baik dan ganti rugi. Jika mau meminta ganti rugi, korban harus menempuh melalui jalur persidangan yang panjang dan lama," ujar Charlie Wijaya.

Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Anwar Maga





Apakah kalian melanggar Etle alias elektronik tilang.



Nn



Apakah kalian melanggar Etle alias elektronik tilang.

Check datanya : klik link Etle ini : 
https://etle-pmj.info/id/check-data
Masukan data yang ada di STNK seperti :

Huruf kapital/besar semua
1.Masukan Kendaraan
Contoh *B2548TVM* disambung tanpa jeda
2.Masukan No.Mesin
3.Masukan No.Rangka.

Setelah data dimasukan dengan benar ' tekan *CEK DATA* ' apabila ada pelanggaran maka akan keluar datanya ' bila tidak ada pelanggaran maka tulisannya *DATA TIDAK DITEMUKAN / DATA NO AVAILABLE* tidak ada pelanggaran Etle/elektronik tilang

Ayo dicoba...

Saat ini Etle/elektronik tilang sudah berlaku nasional.

Belum tentu anda tidak melanggar dengan tidak adanya surat Elektronik tilang yg datang/dikirim ke rumah ' cukup bisa di check melalui website ini.





Pewarta: Mustafa Kamal

Lihat juga di youtube"Celebes Magazine" :





Tentang Kami:
Sejak 2000
Koordinator  Umum
Asdar Akbar
Koordinator lapangan:
 Amir Hamzah, Mu.Ali, Andi saharuddin
Penasehat Hukum
-H. Abd. KADIR. SH.MH.
-HALIM
Pemimpin Redaksi
Mustafa Kamal
Wakil  Pemimpin Redaksi
H.Ince Bau Hamka, S.sos.

Para Kepala Biro:

Jakarta Pusat : 
Irfan Maftuh
JakartaTimur: 
MegyAidillova.
Jawa Barat: 
Adisaputra.
Jawa Timur :
 James Kairupan
Kota Makassar ,Kab. Gowa, Kab. Takalar :
Alimuddin Najib
Biro Khusus : 
Ilham Putra Kamal
Kab.Barru, Kota Pare-Pare 
Abd. Majid Selle
Sulawesi tengah : 
Drs. Muh. Ishak.
Kaltara/Nunukan: 
Undu
Boyolali: 
Agus Kemplu
Sulbar : 
Arfan.
Kab.Bome, Kab.Sinjai, Ka.Bulukumba : 
Andi Akbar Napolion
Kab. Bantaeng
Izzack AL Iskandart
Kab.Enrekang, Kab.Tanah Toraja:
 Ibrahim (Ibe)
Kab.LuwuUtara, Kab. Luwu Timur:
H.Fatmawaty.
Sulawesi Utara : 
Ratnah.
Kab. NTB, Kab. NTT: 
Eri Tirtayasa
Kab.Jenneponto:
Dg. Lili.
Kab.Soppeng: 
Asnani.
Sulawesi Tenggara : 
Drs. Jamil Handaling.
Kolaka: 
Nasrun.
Maluku: 
Tommy Maurets.
Papua :
Drs. Yaser zaac
Potografer : 
Louhan Putra Kamal.

Staf Redaksi :
- Eri Tirtayasa
- Ince Nurhadi Idrawan
- Reskiyanti
- Nelly Hasma Kamal
- jannor Putra Kamal















 























Posting Komentar

0 Komentar