celebesmagazine,
Makassar — Keluarga korban pembunuhan yang terjadi di Dusun Bonto Panno, Desa Rumbia, pada Agustus Tahun 2017 lalu menyayangkan Perkara tersebut masih bergulir di Polsek Kelara, Polres Kabupaten Jeneponto.
Kendati demikian, perkara yang hampir memasuki lima tahun lamanya sejak Tahun 2017 hingga Tahun 2022 ini, Keluarga korban Pembunuhan Almarhum Erdianto belum mendapatkan kejelasan dan keadilan.
Jardianto Jabir S.H.,M.H dan Partners selaku Kuasa Hukum keluarga korban mengatakan perkara kasus pembunuhan yang disangkakan kepada pelaku dalam pasal 338, 340 dan 352 KUHP diduga Jalan ditempat.
Alasannya, kata Jardianto Jabir menurut informasi yang didapatkan dari pihak Polsek Kelara beberapa bulan lalu berkasnya sudah di limpahkan ke kembali kejaksaan, dimana sempat di kembalikan (P19).
“Sudah mau berjalan 5 tahun. Dan sampai sekarang belum ada kejelasannya mengenai perkara ini. Yang jadi pertanyaan, Apakah pihak kepolisian kembali melengkapi berkas berkas yang dikembalikan oleh Jaksa atau hanya jalan di tempat saja perkembangannya? Ini tanda tanya besar, ” kata Kuasa Hukum kepada Wartawan di Makassar, Kamis (20/01/2022).
Kuasa Hukum mengungkapkan, dirinya telah menyurat ke Polsek Kelara, Kapolres Jeneponto serta menembuskan surat ke kabid propam polda, kapolda sulsel, kadiv propam polri dan direktur RSKD Dadi Makassar untuk menindak lanjuti perkara tersebut.
“Kami sudah kirim surat. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya, Kami sebagai Kuasa hukum dari keluarga korban meminta kepada APH menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Apalagi ini kejahatan, yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang,” pintanya.
Pelaku pembunuhan adalah Sallatang (55) warga Dusun Bonto Panno, Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
Jardianto Jabir,S.H.,M.H menjelaskan pada peristiwa lalu, tepatnya pada Selasa 29 Agustus 2017. Sallatang melakukan Pembunuhan yang diduga mengalami gangguan jiwa.
Sehingga, tidak dapat ditahan namun pihak kepolisian melakukan Observasi kepada pelaku di RS Dadi Makassar untuk dilakukan perawatan.
Namun, sambung Jardianto Jabir, S.H.,M.H. Informasi yang dihimpun dari Keluarga Kliennya, diketahui pelaku kini kembali melakukan aktivitas sehari-harinya sebagai petani.
“Nah, ini yang jadi bahan pertanyaan besar. Sangat disayangkan jika tidak serius menangani ini karna pelaku belum ditangkap sampai saat ini, sudah mau 5 tahun lamanya. Ditakutkan terjadi hal seperti dulu lagi,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Kuasa Hukum Korban Pembunuhan meminta agar Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Jeneponto segera menindak lanjuti perkara kasus tersebut dan melakukan penahan terhadap pelaku.
“Saya kira sudah jelas sesuai Perkap (Peraturan Kapolri) Pasal 50 ayat 1 yakni tahanan yang kondisi kesehatannya membutuhkan perawatan secara intensif atau rawat inap di RS dapat dilakukan Pembantaran Penahanan. Kemudian Pasal 51 ayat 1 yaitu apabila kondisi kesehatan Tersangka yang dibantarkan penahanannya telah membaik, dilakukan pencabutan pembantaran penahanan dan dilakukan penahanan lanjutan, “pungkas Kuasa Hukum Jardianto Jabir, S.H.,M.H didampingi partnersnya. (*) Berita News.
CELEBES MAGAZINE
Asli Buatan Anak Bangsa, Heli ini Miri Apache
Lihat juga di youtube"Celebes Magazine" :
0 Komentar