celebesmagazine,Makassar - Dalam Pengarahan dan Pengambilan Sumpah /Pelantikan Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)
Kepala Pertanahan Kabupaten Gowa Haji Asmin Tombili,S.E,,SH,,M.S.i ,Hari Senin 24 Januari 2022 laksanakan Acara Sosialisasi Pengarahan dan Pengambilan Sumpah /Pelantikan Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di halaman kantor BPN Kabupaten Gowa Sekaligus Memberikan Arahan Terkait Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Program Strategis Nasional (PSN) Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Gowa.
Dalam arahannya Kepala Pertanahan Kabupaten Gowa Haji Asmin Tombili,S.E,,SH,,M.S.i. mengingatkan instansi pemerintah agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) pada program PTSL ini. Sebab, program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) menjadi salah satu program strategis presiden.
Menurut Haji Asmin Tombili, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparatur desa agar mengawal realisasi PTSL secara baik bersih dari pungli. Haji Asmin menjelaskan, program PTSL ini telah digratiskan karna dibiayai oleh pemerintah melalui diva BPN kabupaten gowa. Sehingga jika ada oknum sengaja memungut biaya pengurusan PTSL ini bisa berhadapan dengan hukum. lanjutnya bahwa adapun pungutan atau biaya administrasi pendaptaran tanah yang di atur oleh perda kabupaten gowa hanya sebesar 250 ribu rupiah.
Haji Asmin Tombili, menegaskan agar merealisasikan PTSL sesuai ketentuan berlaku. BPN selaku pelaksana program PTSL dan aparatur desa agar menyalurkan program sesuai aturan, demikian pungkasnya.
Untuk selengkapnya mari kita lihat pada tayangan youtube yang di liput langsung oleh tim celebes magazine kota makassar. (Mustafa Kamal)
Apakah kalian melanggar Etle alias elektronik tilang.
Apakah kalian melanggar Etle alias elektronik tilang.
Check datanya : klik link Etle ini :
https://etle-pmj.info/id/check-data
Masukan data yang ada di STNK seperti :
Huruf kapital/besar semua
1.Masukan Kendaraan
Contoh *B2548TVM* disambung tanpa jeda
2.Masukan No.Mesin
3.Masukan No.Rangka.
Setelah data dimasukan dengan benar ' tekan *CEK DATA* ' apabila ada pelanggaran maka akan keluar datanya ' bila tidak ada pelanggaran maka tulisannya *DATA TIDAK DITEMUKAN / DATA NO AVAILABLE* tidak ada pelanggaran Etle/elektronik tilang
Ayo dicoba...
Saat ini Etle/elektronik tilang sudah berlaku nasional.
Belum tentu anda tidak melanggar dengan tidak adanya surat Elektronik tilang yg datang/dikirim ke rumah ' cukup bisa di check melalui website ini.
0 Komentar