celebesmagazine,
Makassar - Perkara 53 dahulunya dilakukan oleh ibu atri sebagai penggugat dan Piter yauri sebagai tergugat... Dasar kepemilikan Piter yauri yakni sertifikat nomor 20359 dimana tidak diketahui dasar kepemilikanNya sehingga menunjuk lokasi dikuasai ibu atri adalah objek milik piter yauri... Sedangkan jelas jelas sertifikat tersebut beralamat jalan Sulawesi dan jelas didalam sertifikat tidk ada petunjuk secara detail... Bahwa sertifikat menunjuk lorong 214 nomor berapa ...
nomor 233 tahun 1901 jelas apa bila ditelaa bahwa apakah ada pengukuran tahun 1901 sedangkan UU pokok agraria lahir atau diterapkan pada tahun 1960.... Maka pihak penyita harus membuktikan dasar dasar didalam sertifikat tersebut.... Adanya keganjalan dasar kepemilikan Piter yauri... Dan dari padanya pihak ketiga melakukan perlawanan pihak ketiga krna pihak ketiga baru tau bahwa tanah milik orang tuanya belum membagikan atau adanya pembagian kewarisan dari Balai harta kalu tanah yang dikuasai ibu atri telah diserahkan secara sah kepada orang tua atau sodara kandung pihak ketiga...
Sehingga wajarlah pihak ketiga keberatan atas eksecusi hari tanggal......
Pihak ketiga melakukan perlawanan dengan didasari oleh gros pervonding yang saat ini masih di cari oleh pelawan.... Nomor 1615 ... Blok 53....
Secara fakta tanah tersebut telah dikuasai atau ditempati sodara kandung Bunko markones dari sejak tahun 1937 dan hingga saat ini barulah ada yang mengklaim tanah tersebut milik verponding 1341 berdasarkan sertifikat milik terlawan penyita .. jelas dari tahun 1937 tanah tersebut tidak berubah dngn tepatnya berlokasi didalam gang atau lorong ....
kepala BPN mks yg tdk memeriksa sertifikat yg diduga dan notaris membuat sporadik atau akte.yg bertanda tangan hx diduga saudarax notaris saja yg bekerja sama. BPN yg sdh menunjuk lokasi yg salah cuma jln sulawesi.yg lokasi sebenarx jln sulawesi lr. 214. dan lurah yg dulu tdk pernah tanda tangani surat2 si pelapor atau aktex dan sporadikx.diduga pengadilan mks ada permainan didlmx.sehingga objek penunjukan ada kesalahan.sehingga sekusi lahan terlalu cepat memutuskan untuk dibongkar paksa ada apa ketua pengadilan mks.seharusx menunggu sidang berjln tergugat 3.atas pelapor kami juga sebagai warga negara indonesia wajib kami diberikan permohonan penundaan. sehingga sekusi tdk jadi.para pihak 2 tergugat dan sipelapor sepakat.yg tergugat kalah akan keluar dari rumah itu tanpa paksaan maka sebalikx yg sipelapor kalah maka tdk mengganggu gugat lagi tinggal menunggu keputusan pengadilan.
Dari dasar sertifikat milik terlawan tersita .... Jelas menunjuk beralamat jalan Sulawesi .. tidk menunjuk secara nyata sertifikat dahulunya terletak di gang dan lorong..... Namun sertifikat menunjuk jalan Sulawesi sahaja ... Jelas adanya indikasi berbahaya .. dan haruslah dibuktikan secara detaiil dan berdasar jelas....
Pewarta : Armin Anwar
Editor : Mustafa Kamal
CELEBES MAGAZINE
Asli Buatan Anak Bangsa, Heli ini Miri Apache
Lihat juga di youtube"Celebes Magazine" :
0 Komentar