celebesmagazine, Paspor merupakan salah satu dokumen penanda identitas selain kartu tanda penduduk (KTP). Paspor menjadi dokumen yang wajib dimiliki bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk kebutuhan pekerjaan ataupun berlibur. Di dalam paspor terdapat data-data yang bersifat pribadi seperti nama, foto, tempat dan tanggal lahir, tanda tangan, serta nomor paspor. Ada beberapa jenis paspor, namun yang umum digunakan adalah paspor biasa dengan sampul berwarna biru yang digunakan untuk ke luar negeri. Di Indonesia, instansi yang memiliki kewenangan mengeluarkan paspor adalah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini ada dua macam paspor yakni paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik (e-paspor).
Pembuatan paspor bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor imigrasi atau mengajukan permohonan paspor terlebih dahulu secara online. Namun sebelum membuat paspor, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Dilansir dari Kompas.com (1/1/2022), berikut adalah syarat membuat paspor online: Lihat Foto Ilustrasi paspor Indonesia. (SHUTTERSTOCK/TEMITIMAN)
1. Syarat buat paspor untuk WNI Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, bisa mengajukan permohonan paspor kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat. Untuk pengajuan paspor, ada sejumlah syarat dokumen yang harus dipenuhi, di antaranya: Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri. Kartu Keluarga (KK). Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
2. Syarat buat paspor untuk anak WNI Paspor tidak hanya dibutuhkan bagi orang dewasa. Anak-anak yang hendak bepergian ke luar negeri juga tetap membutuhkan paspor. Untuk permohonan paspor bagi anak WNI, berikut syarat dokumen yang harus dipenuhi: KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri. KK. Akta kelahiran atau surat baptis. Akta perkawinan atau buku nikah orangtua. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. Baca juga: Cara Perpanjang Paspor Online 2022, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
3. WNI yang berdomisili di luar negeri Bagi WNI yang berdomisili atau berada di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia. Permohonan tersebut juga dilengkapi dengan syarat dokumen sebagai berikut: Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut. Paspor biasa yang lama.
4. Anak WNI yang berdomisili di luar negeri Bagi anak WNI berdomisili di luar negeri dan ingin mengajukan permohonan paspor, berikut ini syarat-syarat dokumen yang harus dipersiapkan: Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia. Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia. Lihat Foto Aplikasi M-Paspor(KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)
Cara membuat paspor online Pembuatan paspor online bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi M-Paspor. Melalui aplikasi ini, pemohon bisa mengambil nomor antrean. Pengambilan nomor antrean ini tetap dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari. Selain melalui aplikasi M-Paspor, nomor antrean online juga bisa diperoleh melalui laman antrian.imigrasi.go.id. Aplikasi M-Paspor bisa diunduh di Google Playstore (Android) dan Appstore (iOS).
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat paspor online:
1. Daftar akun pada M-Paspor. Buka aplikasi M-Paspor, lalu klik “Daftar Akun”. Isi data diri pada form, dan klik "Daftar". Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail. Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.
2. Ajukan permohonan paspor Setelah akun terdaftar, langkah selanjutnya adalah pengajuan permohonan paspor. Caranya adalah dengan klik “Pengajuan Permohonan” pada layar beranda. Kemudian isi kuesioner dengan benar, serta unggah foto berkas persyaratan yang diminta. Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas. Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan".
3. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal Selanjutnya, pemohon memilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor. Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF. Lihat Foto Cara perpanjang paspor online serta biaya dan persyaratannya(KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)
4. Tahap pembayaran Tahap selanjutnya adalah pembayaran yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data. Adapun pembayaran, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket. Baca juga: Apa Itu Visa: Definisi, Fungsi, Jenis, dan Bedanya dengan Paspor
5. Perubahan jadwal Meski pemohon telah menyelesaikan tahap pembayaran, masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi. Caranya dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi.
6. Verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi Pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor. Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas.
Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.
Biaya permohonan paspor Dilansir dari laman Imigrasi, biaya permohonan paspor biasa 48 halaman adalah sebesar Rp 350.000. Sementara itu, paspor biasa 48 halaman elektronik atau e-paspor adalah senilai Rp 650.000. Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor. (Sumber:Kompas.com/Diva Lufiana Putri | Editor: Sari Hardiyanto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Syarat dan Cara Membuat Paspor Online dengan Aplikasi M-Paspor",
Penulis : Maulana Ramadhan
Editor : Maulana Ramadhan
Pewarta : Mustafa Kamal
Pers Adalah Salah Satu Mitra Kerja Untuk Membangun & Memajukan Bangsa
Lihat juga di youtube"Celebes Magazine" :
0 Komentar