Viral. Rumah Milik Muhammad Tahir dirusak dan di bongkar paksa hingga rata dengan tanah


 celebesmagazine, 

Heboh, terjadi pembongkaran dan pengerusakan rumah panggung pada tanggal

 8 juni 2023 sekira jam 15.30 wita.di kelurahan batu batu kecamatan marioriawa kabupaten soppeng.

rumah panggung yang dibongkar paksa ini adalah milik pasangan suami istri Saudara muhammad Tahir dan Indar istrinya,  menurut Tahir  yang menyaksikan langsung peristiwa pembongkaran dan pengerusakan rumahnya ini mengatakan bahwa diduga kuat yang melakukan adalah inisial ATW Dan kawan kawan.

lanjut muhammad Tahir mengatakan bahwa dirinya merasa heran karna rumahnya ini beralaskan sertifikat hak milik atas nama dirinya.

 lantas kenapa rumah saya di bongkar paksa dan dirusak tanpa disertai surat perintah dari pihak manapun bahkan pembongkaran pengerusakan ini turut disaksikan oleh salah seorang oknum polisi, yang bertugas di Polsek Marioriawa dan oknum anggota kepolisian Polres Soppeng, anehnya pada saat berlangsungnya pembongkaran oknum polisi tersebut melakukan pembiaran alias tidak melakukan pencegahan. peristiwa ini telah saya laporkan di Polres Soppeng .

sebenarnya saya telah melakukan pelaporan polisi yang ketiga kalinya di polres soppeng,pada laporan pertama saya bernomor

LP/23/IV/2017/Sulsel/Res Soppeng/Sek Awa 9 April 2017 tentang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang terjadi  pada tanggal 8 April 2017  diwilayah batubatu Kelurahan batu batu kecamatan marioriawa kabupaten Soppeng, Atas laporan Muhammad Tahir yang terlapor La Taking dan Mastuang tetapi berakhir damai dengan membuat surat pernyataan damai yang disepakati dihadapan aparat kepolisian yg isinya berbunyi bahwa apabila pihak terlapor yaitu la taking bin lado memohon kepada yang berwenang kiranya dengan selesainya permasalahan ini tidak ada Lagi pihakpihak  yang dapat mempermasalahkannya dan tidak ada tuntut menuntut dimuka hukum dan permasalahan kami anggap selesai dan bahwa jika salah satu pihak mengingkarinya maka kami siap dan bersedia dituntut secara hukum yang berlaku namun semua perjanjian itu diabaikan oleh lataking.

Sedangkan laporan kedua hanya dibuatkan surat tanda penerimaan pengaduan oleh pihak kepolisian polres Soppeng pada tanggal 13 Des 2021 tentang pengancaman yang dialami oleh Indar binti laboddi istri dari Muhammad tahir yang terlapor adalah lemmang bin Mastuang yang beralamat dibatubatu manorang Salo Kelurahan  marioriawa yang sampai sekarang tidak juga  ditanggapi oleh pihak aparat polres Soppeng.

Dan laporan ketiga  berdasarkan LP/136/VI/2023/SPKT tanggal 8 Juni 2023 muhammad tahir telah terjadi tindak pidana pengrusakan, penyerobotan dan pembokaran secara brutal dan anarkis yang dilakukan terlapor Andi Taweng dan kawan kawan  yang beralamat dikelurahan  batubatu kecamatan marioriawa kabupaten  Soppeng dan sampai saat ini belum ada satupun pelaku terlapor yang sudah terbukti melakukan tindak pidana tersebut yang ditangkap dan diamankan oleh pihak aparat kepolisian kabupaten  soppeng.

ini tiga laporan polisi yang dialami oleh  Muhammad tahir sekeluarga  yg sampai sekarang belum ada yang ditanggapi atau realisasi terbukti tindak pidana para terlapor tersebut yang dilakukan oleh pihak polres soppeng entah karna apa kami selaku pendamping hukum tidak mengerti yang harusnya polisi adalah pengayom dan  pelindung masyarakat sekalian penegak hukum namun tidak  menjalankan tugas dan fungsinya dengan  baik

 demikian kata muhammad Tahir dan Istrinya Indar sambil mengusap air matanya.

sedangkan menurut Pendamping hukumnya, Makmun Ashari, SH mengatakan bahwa sangat disayangkan, sejak terjadinya pembongkaran dan pengerusakan rumah panggung milik muhammad Tahir di  kabupaten soppeng tersebut sampai saat ini belum ada yang di tetapkan tersangka oleh kepolisian (Polsek Marioriawa kabupaten soppeng. Untuk keterangan lebih jelasnya mari kita dengar apa kata Muhammad tahir dan pendamping hukumnyanya terkai masalah pembongkaran dan pengerusakan rumah Muhammad tahir.

 Editor     : Mustafa Kamal



Pers Adalah Salah Satu Mitra Kerja Untuk Membangun & Memajukan Bangsa





nh

Posting Komentar

0 Komentar