celebesmagazine,
Heboh,
terjadi pembongkaran dan pengerusakan rumah panggung pada tanggal
8 juni 2023 sekira jam 15.30 wita.di kelurahan
batu batu kecamatan marioriawa kabupaten soppeng.
rumah
panggung yang dibongkar paksa ini adalah milik pasangan suami istri Saudara muhammad
Tahir dan Indar istrinya, menurut
Tahir yang menyaksikan langsung
peristiwa pembongkaran dan pengerusakan rumahnya ini mengatakan bahwa diduga
kuat yang melakukan adalah inisial ATW Dan kawan kawan.
lanjut
muhammad Tahir mengatakan bahwa dirinya merasa heran karna rumahnya ini
beralaskan sertifikat hak milik atas nama dirinya.
lantas kenapa rumah saya di bongkar paksa dan dirusak tanpa disertai surat perintah dari pihak manapun bahkan pembongkaran pengerusakan ini turut disaksikan oleh salah seorang oknum polisi, yang bertugas di Polsek Marioriawa dan oknum anggota kepolisian Polres Soppeng, anehnya pada saat berlangsungnya pembongkaran oknum polisi tersebut melakukan pembiaran alias tidak melakukan pencegahan. peristiwa ini telah saya laporkan di Polres Soppeng .
sebenarnya
saya telah melakukan pelaporan polisi yang ketiga kalinya di polres
soppeng,pada laporan pertama saya bernomor
LP/23/IV/2017/Sulsel/Res
Soppeng/Sek Awa 9 April 2017 tentang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah
yang terjadi pada tanggal 8 April
2017 diwilayah batubatu Kelurahan batu
batu kecamatan marioriawa kabupaten Soppeng, Atas laporan Muhammad Tahir yang
terlapor La Taking dan Mastuang tetapi berakhir damai dengan membuat surat
pernyataan damai yang disepakati dihadapan aparat kepolisian yg isinya berbunyi
bahwa apabila pihak terlapor yaitu la taking bin lado memohon kepada yang
berwenang kiranya dengan selesainya permasalahan ini tidak ada Lagi
pihakpihak yang dapat mempermasalahkannya
dan tidak ada tuntut menuntut dimuka hukum dan permasalahan kami anggap selesai
dan bahwa jika salah satu pihak mengingkarinya maka kami siap dan bersedia
dituntut secara hukum yang berlaku namun semua perjanjian itu diabaikan oleh
lataking.
Sedangkan
laporan kedua hanya dibuatkan surat tanda penerimaan pengaduan oleh pihak
kepolisian polres Soppeng pada tanggal 13 Des 2021 tentang pengancaman yang
dialami oleh Indar binti laboddi istri dari Muhammad tahir yang terlapor adalah
lemmang bin Mastuang yang beralamat dibatubatu manorang Salo Kelurahan marioriawa yang sampai sekarang tidak
juga ditanggapi oleh pihak aparat polres
Soppeng.
Dan laporan
ketiga berdasarkan LP/136/VI/2023/SPKT
tanggal 8 Juni 2023 muhammad tahir telah terjadi tindak pidana pengrusakan,
penyerobotan dan pembokaran secara brutal dan anarkis yang dilakukan terlapor
Andi Taweng dan kawan kawan yang
beralamat dikelurahan batubatu kecamatan
marioriawa kabupaten Soppeng dan sampai
saat ini belum ada satupun pelaku terlapor yang sudah terbukti melakukan tindak
pidana tersebut yang ditangkap dan diamankan oleh pihak aparat kepolisian
kabupaten soppeng.
ini tiga
laporan polisi yang dialami oleh
Muhammad tahir sekeluarga yg
sampai sekarang belum ada yang ditanggapi atau realisasi terbukti tindak pidana
para terlapor tersebut yang dilakukan oleh pihak polres soppeng entah karna apa
kami selaku pendamping hukum tidak mengerti yang harusnya polisi adalah
pengayom dan pelindung masyarakat
sekalian penegak hukum namun tidak
menjalankan tugas dan fungsinya dengan
baik
demikian kata muhammad Tahir dan Istrinya Indar sambil mengusap air matanya.
sedangkan
menurut Pendamping hukumnya, Makmun Ashari, SH mengatakan bahwa sangat
disayangkan, sejak terjadinya pembongkaran dan pengerusakan rumah panggung
milik muhammad Tahir di kabupaten
soppeng tersebut sampai saat ini belum ada yang di tetapkan tersangka oleh
kepolisian (Polsek Marioriawa kabupaten soppeng. Untuk keterangan lebih
jelasnya mari kita dengar apa kata Muhammad tahir dan pendamping hukumnyanya
terkai masalah pembongkaran dan pengerusakan rumah Muhammad tahir.
Editor : Mustafa Kamal
Pers Adalah Salah Satu Mitra Kerja Untuk Membangun & Memajukan Bangsa
0 Komentar