Rakor Penetapan Jadwal, Bawaslu Jeneponto 2024 Larang Peserta Pemilu Kampanye Tanpa Surat

 


celebesmagazine, Jenneponto Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Jeneponto, Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, Kamis (18/1/2024).

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto Muhammad Alwi menyampaikan jadwal yang telah ditentukan KPU saat ini sudah cukup proporsional.

“Harapan kita, partai politik yang mau melaksanakan kampanye harus lebih awal menyampaikan pemberitahuannya, jangan sampai di dalam pelaksanaan kampanye ada ketentuan yang dilanggar oleh penyelenggara kampanye,” ujar Alwi, sapaannya, Kamis.

Ia menjelaskan, selama ini di Bawaslu dan jajaran Panwaslu kecamatan agak kebingungan dalam melakukan pengawasan kampanye, karena kadang ada peserta Pemilu selalu tiba-tiba melaksanakan kampanye tanpa ada surat pemberitahuan masuk di Bawaslu.



“Kembali lagi saya ingatkan kepada peserta pemilu, sebelum melakukan kampanye agar melayangkan surat penyampaian sebelum melaksanakan kampanye, karena upaya kita di bawaslu adalah bagaimana kita selalu mengedepankan pencegahan,” tutup Muhammad Alwi.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto, Kapolres Jeneponto, Dandim 1425 Jeneponto, Kesbangpol Jeneponto serta Partai Politik se Kabupaten Jeneponto.

Pewarta  : Supriyadi Kartom

Editor     : Mustafa Kamal


Pers Adalah Salah Satu Mitra Kerja Untuk Membangun & Memajukan Bangsa







Posting Komentar

0 Komentar