aturan biaya pemasanan baru berdasarkan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 belum mengalami revisi
celebesmagazine.com
Biaya pasang listrik baru bagi pelanggan PLN mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017. Konsumen yang mengajukan penyambungan baru atau pasang listrik baru dikenai biaya penyambungan.
Biaya penyampungan adalah biaya yang dibayar konsumen untuk memperoleh penyambungan tenaga listrik atau penambahan daya. Dalam penyambungan tenaga listrik, konsumen yang mengajukan penyambungan baru dapat memilih sambungan listrik berdasarkan tarif tenaga listrik reguler atau tarif tenaga listrik prabayar. Lantas, berapa biaya pasang listrik baru yang berlaku saat ini?
Rincian daftar biaya pasang listrik baru Dikutip dari laman resmi PLN (PT Perusahaan Listrik Negara), aturan biaya pemasanan baru berdasarkan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 belum mengalami revisi, sehingga masih berlaku hingga saat ini. Lebih lanjut, rincian biaya pasang listrik baru prabayar sebagai berikut:
-Biaya pasang listrik baru daya 450 VA: Rp 421.000
- Biaya pasang listrik baru daya 900 VA: Rp 843.000
- Biaya pasang listrik baru daya 1.300 VA: Rp 1.218.000
-Biaya pasang listrik baru daya 2.200 VA: Rp 2.062.000
- Biaya pasang listrik baru daya 3.500 VA: Rp 3.391.500.
Sebagai tambahan informasi, pengajuan pasang listrik baru salah satunya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi PLN Mobile.
Cara pasang baru listrik dengan pengajuan permohonan secara online melalui aplikasi PLN Mobile sebagai berikut:
Buka aplikasi PLN Mobile, pilih menu “Pasang Baru” Pilih lokasi pemasangan, isi detail layanan, isi data SLO, pilih token (khusus prabayar) & isi data pelanggan Klik “Kirim Permohonan” dan segera lakukan pembayaran. Setelah melakukan pembayaran, petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumah pemohon.
untuk melakukan pengecekan status permohonan dapat dilakukan sebagai berikut:
Pilih menu “Profil” Klik Daftar Riwayat Pilih Permohonan, akan tampil list permohonan, pilih yang akan dilakukan pengecekan status Klik “Lihat”, dan akan muncul detail status permohonan. Selain lewat PLN Mobile, pelanggan juga bisa mengajukan permohonan pasang baru listrik melalui website PLN. Itulah rangkuman mengenai rincian daftar biaya pasang listrik baru 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.500 VA.
Sudut Iklan
Pengumuman Untuk Anggota AKLI DPD.Sulsel
0 Komentar