Herman Sulistiwo Wibowo, Aparatur Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, secara tegas mengimbau seluruh warga Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. untuk segera membayar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) guna memperoleh keringanan biaya pada Rabu 8 Mei 2024
celebesmagazine.com
Kabupaten Bekasi - Herman Sulistiwo Wibowo, Aparatur Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, secara tegas mengimbau seluruh warga Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. untuk segera membayar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) guna memperoleh keringanan biaya pada Rabu 8 Mei 2024.
Saat dikonfirmasi awak media Herman Sulistiwo Wibowo, menjelaskan bahwa pembayaran SPPT PBB merupakan kewajiban warga Desa Karang Sentosa yang harus dipenuhi secara tepat waktu. Menurutnya, pembayaran PBB ini sangat penting guna mendukung pembangunan di tingkat desa dan memperbaiki fasilitas umum demi kesejahteraan bersama.
Lebih lanjut Herman Sulistiwo Wibowo mengatakan kepada awak media desa karang sentosa, tercatat 5% warga yang sudah membayar SPPT PBB, masuk ranking terakhir dari 8 Desa di Satu Kecamatan Karang Bahagia.
Herman Sulistiwo Wibowo juga menekankan bahwa pembayaran PBB yang tepat waktu akan memastikan kelancaran berbagai program pembangunan di Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Ia juga menegaskan bahwa pihak desa siap memberikan bantuan dan informasi lebih lanjut kepada warga yang membutuhkan untuk memahami proses pembayaran PBB dengan benar, " Jelas Herman Sw
Kendatipun mengingat pentingnya peran warga dalam pembangunan Desa Karang Sentosa, Herman Sulistiwo Wibowo berharap agar seluruh masyarakat dapat memahami dan melaksanakan kewajiban pembayaran PBB dengan sebaik-baiknya. Dengan begitu, proses pembangunan di desa dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua warga, " Harap Herman Sw
Sambung Herman Sulistiwo Wibowo, Aparatur Desa Karang Sentosa juga menekankan bahwa pembayaran SPPT PBB harus dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan guna menghindari denda dan sanksi administratif lainnya. Selain itu, warga yang membayar tepat waktu juga berhak mendapatkan diskon keringanan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " Tukas Herman Sulistwio Wibowo
Kendati demikian mengakhiri pernyataannya, Herman Sulistiwo Wibowo mengajak seluruh warga Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat untuk mendukung program pembangunan dan pengembangan desa dengan cara mematuhi kewajiban pembayaran PBB. Dengan demikian, Desa Karang Sentosa dapat terus berkembang dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya, " _Tandasnya_ .
Kepala Biro Wartawan Jawa Barat: Haris Pranatha, Hum
Penulis : Haris Pranatha,Hum
Editor : Mustafa Kamal/Zaldy
Sudut Iklan
Bakal Calon Bupati Kabupaten Barru 2024 - 2029
Pengumuman Untuk Anggota AKLI DPD.Sulsel
0 Komentar