Musyawarah Desa sosialisasi transformasi UPK menjadi BUMDesa Bersama di Desa Cilellang
celebesmagazine.com
Berdasarkan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang (BUMDes), transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks-PNPM menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) menjadi keharusan.
Meski demikian transformasi tidak serta merta dilakukan, ada tata cara yang harus dilakukan. Hal ini mencuat saat salah seorang peserta mempereetanyakannya di Musyawarah Desa sosialisasi transformasi UPK menjadi BUMDesa Bersama di Desa Cilellang , Kamis (04/07/2024).
FajarKabid PemDes kabupaten Barru yang menjadi narasumber di acara Musdes tersebut mengatakan tata cara bertransformasi itu berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.
“Ada tahap, yaitu tahap persiapan dan tahap pelaksanaan. Masing-masing memiliki kegiatan dan hasil yang diharapkan” kata Fajar
Sementara, Ketua BPD
Penulis : Anis Andriady.
Pewarta : Anis Andriady
Editor : Miranti/ Kamal/Zaldy
Bakal Calon Bupati Kabupaten Barru 2024 - 2029
Pengumuman Untuk Anggota AKLI DPD.Sulsel
0 Komentar