Praperadilan Pegi, Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan

             

Praperadilan Pegi, Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan

celebesmagazine.com

Jawa Barat - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, memerintahkan Polda Jawa Barat untuk membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Praperadilan yang diajukan oleh Pegi atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah dikabulkan oleh hakim.


"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," tuturnya.

Hakim Eman menyebut tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Selain itu, hakim Eman juga menetapkan bahwa surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," kata hakim menambahkan.

Hakim Eman juga meminta Polda Jabar memulihkan hak Pegi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menyatakan pihaknya akan patuh terhadap putusan hakim.

"Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti. Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan, jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan oleh hakim. Nanti koordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya," kata Nurhadi usai pembacaan putusan.

Kepala Pers Jawa Barat: Haris Pranatha, Humaniora

Penulis   : Haris Pranatha,Hum

Pewarta : Anis Andriady 

Editor     : Miranti/ Kamal/Zaldy


Lihat channel YouTube Celebes magazine dan jangan lupa like, comment and subscribe


Sudut Iklan :

Ashar Arsyad :Tugas dari pemerintah adalah mengayomi dan melayani masyarakat bukan sebaliknya.



Zakir Dg.Rappung Calon Bupati Gowa 2024 - 2029








Bakal Calon Bupati Kabupaten Barru 2024 - 2029

Pengumuman Untuk Anggota AKLI DPD.Sulsel

Terkait tender KHS 2024 DI PLN di ingatkan seluruh anggota yg bernaung di AKLI untuk memperpanjang SBU-nya dan sertifikatnya supaya persyaratan tender bisa lulus aministrasi yg diadakan di PLN sulselbarah
(ZALDY SYAHRUDDIN )

Calon Bupati Dan Wakil Bupati 
Kabupaten Jeneponto 2024-2029





Ulung Purnama,SH.MH
Calon Bupati Kabupaten Bekasi 2024 - 2029


Posting Komentar

0 Komentar