Statement advokat Hosnika Purba, S.H terkait aturan pelepasan jilbab Saat Paskibra

                  

Statement advokat Hosnika Purba, S.H terkait aturan pelepasan jilbab Saat Paskibra

celebesmagazine.com
Jawa Barat - Petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Paskibraka Nasional 2024 putri yang melepas jilbab tengah ramai disorot. Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyesalkan hal itu. PPI menyebut 18 anggota Paskibraka berjilbab saat latihan namun kemudian tak ada yang berjilbab saat pengukuhan. Yudian mengatakan: “Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada, aturan tersebut tertuang dalam  Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap  tampang pasukan pengibar tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Siaran live CNN Indonesia TV, pada Rabu 14/8/2024).

Menanggapi hal tersebut Hosnika Purba, S.H selaku Advokat memberikan statement
Pertama aturan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Standar Pakaian, Atribut dan sikap Pengibar Bendera Pusaka sejati melanggar Konstitusi negara kita, terdapat kebebasan beragama yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28E (1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Kendatipun Kebebasan meyakini kepercayaan maupun sikap merupakan sikap nurani seseorang yang tidak bisa dibatasi maupun di halang halangi melalui peraturan, selain itu juga saya berpendapat aturan tersebut bertentangan dengan undang undang hak asasi manusia sebagaimana pasal 4 Undang undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, karna setiap pribadi manusia mempunyai  kak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran, hati nurani dan hak beragama. Sejatinya negara harus melindungi warga negara tentang keyakinan beragama dan bisa bebas merdeka secara hati nurani.

Lalu kami berpendapat aturan tersebut merusak kebhinekaan, sebab inilah benih benih yang dapat menimbulkan perpecahanh ditengah tengah masyarakat, ditambah melukai hati luas masyarakat, seolah olah dianggap aturan tersebut untuk menjaga kebhinekaan padahal logika yang keliru.  Untuk itu kita meminta kepada yang lembaga yang terkait agar mengkaji ulang produk aturan tersebut agar tidak menimbulkan polemik dan keresahan di masyarakat, namun jika aturan tersebut tetap di pertahankan kami siap akan melakukan uji materi di Peradilan. Tutup

Kepala Pers Jawa Barat: Haris Pranatha, Humaniora

Penulis  : Haris Pranatha,Hum  Anis Andriady

Editor     :  Kamal/Zaldy


Lihat channel YouTube Celebes magazine dan jangan lupa like, comment and subscribe


Sudut Iklan :

Ashar Arsyad :Tugas dari pemerintah adalah mengayomi dan melayani masyarakat bukan sebaliknya.



Zakir Dg.Rappung Calon Bupati Gowa 2024 - 2029








Bakal Calon Bupati Kabupaten Barru 2024 - 2029

Pengumuman Untuk Anggota AKLI DPD.Sulsel

Terkait tender KHS 2024 DI PLN di ingatkan seluruh anggota yg bernaung di AKLI untuk memperpanjang SBU-nya dan sertifikatnya supaya persyaratan tender bisa lulus aministrasi yg diadakan di PLN sulselbarah
(ZALDY SYAHRUDDIN )

Calon Bupati Dan Wakil Bupati 
Kabupaten Jeneponto 2024-2029





Ulung Purnama,SH.MH
Calon Bupati Kabupaten Bekasi 2024 - 2029


Posting Komentar

0 Komentar