BANTAHAN /KEBERATAN ATAS DITERBITKANNYA SURAT JAWABAN HASIL KLARIFIKASI SURAT PENGADUAN MASYARAKAT No.R/1130/XI/WAS.2.4/2024/itwasda, tgl 13 November 2014.

                   -


Celebes Magazine,

BANTAHAN /KEBERATAN ATAS DITERBITKANNYA SURAT JAWABAN HASIL KLARIFIKASI SURAT PENGADUAN MASYARAKAT No.R/1130/XI/WAS.2.4/2024/itwasda, tgl 13 November 2014. 

A. Berdasarkan atas diterbitkannya Surat Jawaban Hasil Klarifikasi Surat Pengaduan Masyarakat No.R/1130/XI/WAS.2.4/2024/itwasda, tgl 13 November 2014, pada Konsideran "d" Dimana Penyiidik/Penyidik Pembantu IPTU MUH NURUSMAN SH MH,  IPTU H. ABD AZIS, S.H., M.H. IPTU,  AKP ANDI IRVAN FACHRI,SH, DAN AIPDA SUHARDI,SH.MH telah Melakukan Interogasi terhadap saksi saksi : 

Bahwa tidak satupun Keterangan Pelapor MOHAMMAD SUL DJAFAR (pelapor/korban), dan Kesaksian Ahli Waris ABD RAHMAN AZIS BIN ABD AZIS serta Keterangan PENASEHAT HUKUM yang jadi pertimbangan atas diterbitkannya Surat Jawaban Hasil Klarifikasi Surat Pengaduan Masyarakat No.R/1130/XI/WAS.2.4/2024/itwasda, tgl 13 November 2014 tersebut.

Keterangan sdri Hj ANDI RINA PALLAWAGAU,S Sos MM (Lurah Pisang Selatan) adalah keterangan yang tidak benar/Keterangan Palsu dan Mengada ada dimana Keterangan tersebut telah TERBANTAHKAN berdasarkan SP2HP No. B/3191/lX/2009/Reskrim, Hasil Penywlidikan Bapak BRIPKA AKHMAD RISAL telah melakukan Pemanggilan terhadap Terlapor INCE KUMALA / IBU DARI TERLAPOR CHRISTIAN HENDINATA KOSINAYA BERSAUDARA / PEMBERI KUASA ke THONNY HENDRY KOSINAYA, sesuai alamat  jalan Gunung Merapi No. 211 Kota Makassar, namun pada alamat tersebut sesuai PENYAMPAIAN PEMILIK RUMAH BAHWA TIDAK PERNAH ADA ORANG ATAS NAMA INCE KUMALA TINGGAL DI ATAS LOKASI TANAH/RUMAH TERSEBUT. Menunjukkan Bahwa Lurah Hj ANDI RINA PALLAWAGAU S SOS  patut diduga adalah KETERANGAN PALSU. dimana Hasil Penyelidikan/Penyidikan POLRESTA MAKASSAR TIMUR didapatkan Bukti bahwa INCE KUMALA telah meninggal dunia pada tahun 1957 dan Ahli Waris yang terakhir diketahui adalah ABD RAHMAN AZIS BIN ABD AZIS berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Ujung Pandang No. 632/1986 dan Putusan Pengadilan Agama Kendari No.331/1987, tgl 1 Desember 1987, sedangkan INTJE(INCE) KUMALA (versi Melayu) a.n INTJE (INCE) BAHARUDDIN, Menjelaskan bahwa Almarhum IENTJE KUMALA Meninggal Dunia di Balikpapan pada tgl 21 Februari 2000, tidak Pernah Berdomisili/bertempat tinggal di jalan Gunung Merapi, No.211 Kota Makassar Serta tidak pernah Berperkara, yang berarti yang memberikan Surat Kuasa kepada THONNY HENDRY KOSINAYA dan Surat Kuasa ke ULIL AMRI,SH.MH & REKAN, saat Menggugat HAJJAH SALEHA DAN MOHAMMAD SUL DJAFAR di PN Makassar adalah SETAN ATAU SILUMAN (terlampir Surat Kuasa a.n IENTJE KUMALA ke THONNY HENDRY KOSINAYA terlampir dalam berkas Perkara No. 66/G.TUN/2000/P.TUN .Mks dan Putusan Pengadilan Negeri Makassar No.43/Pdt.G/2013/PN.Mks tanggal 15 Januari 2014.

Keterangan Saksi Sdri MUASTA'ANI FITRIANTI (Lurah Gunung Sari), patut diduga Keterangan Palsu dan mengada ada, sebab Berdasarkan Bukti Pernyataan / Pengakuan INCE BAHARUDDIN (ahli waris Ince Kumala) dihadapan Lurah Sebelumnya M YASIN,, tanggal 10 Juni 2009, dimana INCE BAHARUDDIN Menyatakan sebagai berikut : "

     " Bahwa benar kami mempunyai Sertifikat Hak Milik No. 1212 - 1213 - 1214 a.n INCE KUMALA, Mangasa Seluas 2880 M2 , berada dilembar 6 kotak 7 sedangkan HAJJAH SALEHA berada dilembar 14, jadi Objek tersebut sangat berjauhan dengan Tanah Kami.

"Sertifikat Hak Milik No. 02931 dan 02959 Mangasa sekarang Gunung Sari seluas 3139 M2  adalah Kepunyaan HAJJAH SALEHA.i." (terlampir pernyataan) sebagai salah satu Bukti Pelapor HAJJAH SALEHA saat Peninjauan Kembali PK MA-RI. Selain keterangan tersebut diatas Pelapor Mohammad Sul Djafar telah mendapatkan Surat SPORADIK dari Lurah M Yasin.

Bahwa berdasarkan Keterangan Sdr.  ANASTA TRIUBAYA SAKTI,SE (Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Dukcapil Makassar) Kami duga adalah Keterangan yang tidak benar / Keterangan Palsu, dimana Keterangan Anasta triubaya sakti Lily Jauwena berdiri sendiri sebagai Kepala Keluarga, namun tidak dapat dicetak dalam bentuk Kartu Keluarga karena status Biodata Mati dan tidak dapat dibaca apa Status Hubungan dalam Keluarga antara Thonny Hendry Kosinaya dan Lily Jauwena, Bahwa Keterangan ANASTA TRIUBAYA SAKTI,SE, kami duga adalah Keterangan Palsu, Keterangan mengada-ada, dimana berdasarkan Bukti yang kami dapat berdasarkan Surat Permintaan Data terkait Nama Thonny Hendry Kosinaya oleh Bapak Yasser Yunus,SH (Kuasa Hukum Pelapor) didapatkan Data berdasarkan DATABASE  KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA MAKASSAR, BERDASARKAN SURAT KETERANGAN NO.006/DUKPIL/DT/III/2014 THONNY HENDRY KOSINAYA (NIK 73710404500003) MEMPUNYAI ISTERI BERNAMA LILY JAUWENA (NIK 7371044106550002) TERTERA DALAM KARTU KELUARGA (terlampir, SURAT KETERANGAN DAN KARTU KELUARGA NO. 7371042705010317 ditandatangani oleh Kabid USMAN AD,SE dan Kadis NIELMA PALEMBA,SH M.A.P ) serta Bukti Berita Kematian pada HARIAN FAJAR Kota Makassar, Tentang Berita Kematian / RIP THONNY HENDRY KOSINAYA MENINGGAL DUNIA, SABTU 10 MARET 2018 DALAM USIA 68 thn MENINGGALKAN ISTRI BERNAMA LINCE KUMALA + LILY JAUWENA (terlampir RIP THONNY HENDRY KOSINAYA). 

Bahwa Terlapor ;  CHRISTIAN HENDINATA KOSINAYA,SE ,  ANNASTASIA VONNY KOSINAYA,  BERNADETH SHERLY KOSINAYA,  dan  HENDINATA KOSINAYA , mendalilkan sebagai Ahli Waris INCE KUMALA adalah suatu PEMALSUAN IDENTITAS/MENGGUNAKAN IDENTITAS PALSU dimana berdasarkan Kesaksian ABD RAHMAN AZIS BIN ABD AZIS Ahli Waris/cucu langsung INCE KUMALA, sesuai Keterangan dalam BAP,  ibu yang sebenarnya dari TERLAPOR diatas bernama LINCE KUMALA (bersesuaian dengan RIP THONNY HENDRY KOSINAYA, dan berdasarkan SILSILAH ), dan berdasarkan Fakta Hukum PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MAKASSAR KLAS 1A Nomor 1479/Pdt.G/2022/PA.Mks tanggal 27 Februari 2023. DALAM PERKARA: PEMBATALAN PENETAPAN AHLI WARIS - mengadili - Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. 

Bahwa orang tua Terlapor CHRISTIAN HENDINATA KOSINAYA BERSAUDARA a.n THONNY HENDRY KOSINAYA sebelumnya telah ditetapkan menjadi TERSANGKA, Berdasarkan  KESIMPULAN/REKOMENDASI hasil GELAR PERKARA KHUSUS yang telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 6 September 2020, bertempat di Ruang gelar Perkara Ditreskrimum Polsa Sulsel terhadap proses penanganan Laporan Polisi Nomor: LP / 296 / II / 2014 / Polda Sulsel / Restabes Mks, tanggal 19 Februari 2014, Berdasarkan Kesimpulan/RekomendasiHasil GELAR PERKARA KHUSUS Nomor B/757/XI/RES.7.5/2020/Ditreskrimum Tanggal 19 Oktober 2020, TENTANG PERKARA TINDAK PIDANA MENYURUH MENEMPATKAN KETERANGAN PALSU KE DALAM AKTA OTENTIK ATAU MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH ATAU PEMALSUAN ATAU MENGGUNAKAN SURAT PALSU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 242 (1) KUH Pidana atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUH Pidana, pelapor Ir. MOHAMMAD SUL DJAFAR, terlapor TONNY HENDRY KOSINAYA, namun dihentikan Proses Penyidikannya karena Pelakunya Meninggal Dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat 2 KUHP. Bahkan Gelar Perkara Khusus turut serta Hadir CHRISTIAN HENDINATA KOSINAYA (terlapor) MEMBERI PERNYATAAN BAHWA IBUNYA SEBENARNYA BERNAMA LINCE KUMALA dan bukan INCE KUMALA (berkesesuaian dengan RIP THONNY HENDRY KOSINAYA MENINGGALKAN 2 (dua) ORANG ISTERI BERNAMA LINCE KUMALA + LILY JAUWENA).

B. Bahwa berdasarkan beberapa Temuan Bukti Bukti dan fakta Hukum hasil 

Penyelidikan/Penyidikan serta Hasil GELAR PERKARA KHUSUS dan Kesaksian H ZAINUDDIN DG SIJA, ABD RAHMAN AZIS BIN ABD AZIS serta kesaksian Pelapor MOHAMMAD SUL DJAFAR dalam BAP, Bahwa JAWABAN HASIL KLARIFIKASI SURAT PENGADUAN MASYARAKAT No.R/1130/XI/WAS.2.4/2024/itwasda, tgl 13 November 2014, Sangatlah tidak memberi Rasa keadilan dengan dihentikannya Laporan Polisi yang dimaksud dalam SP3D NO. B/2003/X/RES.7.5/2024/Ditreskrimum, yang sudah berjalan sejak November 2021, sampai sekarang belum mendapat Kepastian Hukum.

Berdasarkan Temuan Bukti Bukti dan Fakta Hukum tersebut di atas, Pelapor Mohammad Sul Djafar memohon kepada BAPAK KAPOLRI DAN JAJARANNYA AGAR MENDAPATKAN REKOMENDASI TINDAK LANJUT TERHADAP LAPORAN PELAPOR MOHAMMAD SUL DJAFAR, untuk meninjau kembali Proses Penyelidikan Penyidikan serta melakukan GELAR PERKARA KHUSUS  atas Laporan Pelapor yang terkesan Lamban dan berlarut-larut sudah 3 (tiga) tahun sejak dari bulan November 2021 hingga saat ini belum mendapatkan suatu kepastian hukum, untuk kemudian melakukan penyidikan serta melimpahkan perkara tersebut pada proses Hukum, sesuai Prosedur dan Mekanisme Hukum acara Pidana Berdasar pada " AZAS KETELITIAN, KECERMATAN, KEHATI HATIAN DAN AZAS KEPASTIAN HUKUM " 

TERKHUSUS BUAT BAPAK PRESIDEN YANG MULIA, BAPAK PRABOWO SUBIANTO " Kami sebagai warga Negara Indonesia yang Taat Hukum, Memohon KEMENTRIAN ATR/BPN, KEMENKUMHAM dan  KAPOLRI, dibawah Kepemimpinan  BAPAK YANG MULIA PRABOWO SUBIANTO dapat Merespon Persoalan Hukum Kami, yang sudah berjalan sekitar 25 thn, yang sampai sekarang belum juga mendapatkan Kepastian Hukum, Mohon BAPAK PRESIDEN YANG MULIA, dapat Memberantas Mafia Hukum dan Mafia Tanah yang selama ini sangat sangat Meresahkan Masyarakat. YANG MULIA BAPAK PRABOWO SUBIANTO, KAMI BUTUH KEADILAN, Wassalam ".

Demikian Surat PENGADUAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM ini kami buat dengan harapan dapat ditindaklanjuti dengan tidak begitu lama kami mendapatkan Jawaban sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Atas perhatian Bapak, tak lupa kami ucapkan terima kasih.

        

                                                        

Pewarta : .  Anis Andriady 

Editor     :  Kamal/Zaldy


Dani-Ashar Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2024 - 2029


Lihat channel YouTube Celebes magazine dan jangan lupa like, comment and subscribe


Sudut Iklan :

Ashar Arsyad :Tugas dari pemerintah adalah mengayomi dan melayani masyarakat bukan sebaliknya.



Zakir Dg.Rappung Calon Bupati Gowa 2024 - 2029








Bakal Calon Bupati Kabupaten Barru 2024 - 2029

Pengumuman Untuk Anggota AKLI DPD.Sulsel

Terkait tender KHS 2024 DI PLN di ingatkan seluruh anggota yg bernaung di AKLI untuk memperpanjang SBU-nya dan sertifikatnya supaya persyaratan tender bisa lulus aministrasi yg diadakan di PLN sulselbarah
(ZALDY SYAHRUDDIN )

Calon Bupati Dan Wakil Bupati 
Kabupaten Jeneponto 2024-2029





Ulung Purnama,SH.MH
Calon Bupati Kabupaten Bekasi 2024 - 2029


Posting Komentar

0 Komentar