-Dugaan Terjadi kolusi dan nepotisme Di Kubu PT.PLN (Persero) UP3 makassar selatan
Celebes Magazine
Makassar - Indikasi PT.PLN (Persero) UP3 makassar selatan diduga ada kolusi dan nepotisme dengan salah satu vendor KHS, di mana salah satu vendor ditengarai mendapatkan SPBJ dengan nilai pantastis yaitu kurang lebih 1.6 milyar,
sedangkan vendor2 KHS lain hanya di beri nilai SPBJ hanya puluhan juta paling tinggi ratusan juta, sehingga vendor lain merasa ada ketidak adilan perlakuan pejabat PLN UP3 Makassar selatan ke semua Vendaor
sedangkan persyaratan saat pelelang KHS yang mendapat nilai pantastis dengan seadanya sama,
Lanjut yang membedakan hanya kedekatan vendor2 lain dengan pejabat pengambil keputusan, sehingga di harapkan GM. PLN UID Sulselrabar mengevaluasi pejabat2 di PT. PLN UP3 Makassar selatan
sebelum vendor2 lain gejolak karena adanya tindakan Asmen2 yang tidak bersikap adil ke semua Vendor KHS yang ada di UP3 Makassar Selatan.
3 Komentar
Media tidak jelas.. Munculkan siapa pembuat tulisan ini..
BalasHapusBerita macam apa ini, belajar menulis dulu sebelum buat tulisan. Kalau seandainya saya yang ada di pihak di senggol2 sesuai isi tulisan ini, mudah sekali mendeteksi siapa pembuat nya. Lihat siapa dalam blog ini yang pernah memberitakan ttg pekerjaan PLN maka dia juga yg buat narasi tuduhan dalam tulisan diatas ini.
HapusKLARIFIKASI DAN SOMASI TERBUKA
BalasHapusTIM KUASA HUKUM PT. LAKAWAN
Makassar, 24 Desember 2024
Sehubungan dengan pemberitaan yang dipublikasikan oleh Celebes Magazine pada tanggal 23 Desember 2024, terkait dugaan adanya kolusi dan nepotisme di lingkungan PT PLN (Persero) UP3 Makassar Selatan, serta menyebutkan keterlibatan PT LAKAWAN, kami selaku Tim Kuasa Hukum PT LAKAWAN memberikan tanggapan sekaligus somasi terbuka sebagai berikut:
1. Berita Tidak Berdasar
Kami menegaskan bahwa PT LAKAWAN tidak terlibat dalam praktik kolusi dan nepotisme sebagaimana diberitakan. Informasi yang menyatakan adanya perlakuan tidak adil dan kedekatan dengan pihak tertentu merupakan asumsi sepihak yang tidak memiliki dasar hukum maupun bukti faktual .
2. Tidak Ada Bukti Dugaan yang Menyangkut PT LAKAWAN
Kami menggarisbawahi bahwa PT LAKAWAN selalu mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, termasuk dalam proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak kerja sama dengan pihak PT PLN (Persero). Tuduhan yang menyebutkan kedekatan dengan pejabat PLN tidak benar dan kami meminta pihak Celebes Magazine untuk menyertakan bukti valid jika memang memiliki dasar untuk tuduhan tersebut.
3. Media abal-abal
Blog Celebes Megazine bukan media resmi dan tidak terdaftar di Dewan Pers, maka kami pastikan akan mengejar pemilik blog tersebut yang telah menyebarkan berita hoax.
4. Pencemaran Nama Baik dan Potensi Langkah Hukum
Pemberitaan ini telah mencemarkan nama baik PT LAKAWAN serta berpotensi merugikan kredibilitas perusahaan kami. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pemberitaan seperti ini dapat diberi sanksi sebagai pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, tentang pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran dan pencemaran nama baik.
5. Kami memberikan waktu 3 x 24 jam kepada pihak Celebes Magazine untuk Menarik kembali berita yang telah diterbitkan. Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada PT LAKAWAN.
Jika tidak, kami akan melanjutkan dengan langkah hukum untuk melindungi nama baik perusahaan kami.
6. Apabila imbauan kami tidak ditanggapi maka siapun yang terlibat dalam pembuatan berita hoax dan menyebarkannya, maka kami pastikan akan melaporkan ke Polda Sulsel.
7. Kami mengimbau kepada masyarakat dan pihak terkait untuk tidak percaya terhadap Celebes Magazine karena bukan media yang terdaftar secara resmi. Media punya aturan dan pedoman dalam menjalankan prinsip-prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab, termasuk melakukan verifikasi fakta sebelum mempublikasikan berita. Penyebaran berita yang tidak benar tidak hanya merupakan etika jurnalistik, tetapi juga merugikan pihak-pihak yang disebutkan tanpa dasar yang jelas.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Hormat kami,
HASRI,SH.MH.
(KOORDIANTOR TIM KUASA HUKUM PT. LAKAWAN)