CELEBES MAGAZINE.COM.BARRU-Hal tersebut dibenarkan Jaksa Penuntut Hmum (JPU) Akbar, SH, di ruangan sidang, jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Hari ini adalah sidang ketiga pembacaan dakwaan oleh kami, sidang kedua dilaksanakan sebelumnya pembacaan eksepsi terdakwa," ungkap Akbar.
Ia menyebut, sidang akan dilanjutkan kembali, Pada 6 Januari 2025 yang akan datang.
Diketahui sebelumnya jemaah haji melaporkan travel Al Hijrah yang berada di Kelurahan Takkalasi, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru Sulsel terkait dugaan penipuan visa haji.
Para jemaah mengaku tertipu lantaran berangkat haji menggunakan visa ziarah bukan visa haji mujamalah atau haji furoda yang dijanjikan diawal.
Salah satu korban tidak disebut namanya mengeluh Proses persidangan tertunda.
Dirinya akui datang dari jauh demi untuk mengikuti sidang dan berharap agar Pemilik Travel diadili sesuai dengan hukum.
"Kami berharap agar pemilik Travel bisa di adilih, karna kami khawatir jangan sampai ada korban selanjutnya, cukup kami-kami saja jadi korban," ucapnya.
Pewarta : . Anis Andriady
Editor : Kamal/Zaldy
Pengumuman Untuk Anggota AKLI DPD.Sulsel
0 Komentar