afriluddin, Hendra Abdul Hidayat, Muh Riswan dan Nurwin Wasi
Celebes Magazine.com
-Mamuju – Setelah beberapa tahun lalu PT.WKSM digugat warga Tobadak, kini kembali lagi Masyarakat yang merasa dirugikan oleh perusahaan, yang didampingi Kuasa Hukum Yusuf Akbar Syafriluddin Dan Hendra Abdul Hidayat Ratusan masyarakat kecamatan Tobadak Mamuju tengah Sulawesi Barat (Sulbar) mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Mamuju di Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Selasa (11/11/2025).
Kedatangan masyarkat dengan mengenakan pakaian serba hitam dan ikat kepala warna merah di kepala itu menuntut keadilan terkait lahan mereka yang diduga diklaim oleh perusahaan sawit ( WKSM) di Wilayah Rawah Indah Desa Tobadak Kecamatan Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah.
Para penggugat didampingi empat orang pengacara bernama Yusuf Akbar Safriluddin, Hendra Abdul Hidayat, Muh Riswan dan Nurwin Wasit beserta dengan ratusan keluarga besar. pak Balo’ T
Yusuf Akbar selaku pengacara menyatakan, perusahaan PT WKSM diduga telah melanggar hak-hak tanah masyarakat di wilayah Kecamatan Tobadak 1 Kabupaten Mamuju Tengah Sulbar
“Yusuf mengatakan, kedatangan penggugat dan masyarakat lainnya menghadiri sidang perdana terkait kasus dugaan sengketa lahan.
“Kami kesini untuk menuntut keadailan, agar hak-hak masyarakat segera bisa dimiliki kembali,” kata Yusuf dalam keterangan persnya, Selasa pagi.
Yusuf menyebutkan, luas lahan dituntut sejak awal itu dan luas lahan dibuka oleh masyarakat itu seluas 526 hektare, namun ada perjanjian-perjajian tersisa sekitar 255 hektare.
“Cuman yang digugat 115 hektare saat ini dikuasai oleh perusahaan. Pemiliknya (penggugat) ada enam orang,” terangya.
Dia menambahkan, lahan digarap atau dibuka itu sejak tahun 2003 silam dan tahun 2014 ada kesepakatan dengan perusahaan dan saat terjadi ada kesepakatan tidak pernah Hak Guna Usaha (HGU).
“Karena itu kami mendampingi masyarakat dizolimi oleh perusahaan. Kami akan kawal kasus ini sampai pada proses putusan,” pungkasnya.
“Lanjut Yusuf Juga menyampaian ucapan terimaksihnya kepada warga yang mau berjuang sama- sama dalam mengawal kasus ini. Dan selanjutnya sidang ke dua nanti kita kawal sama- sama pada tanggal. 18 November 2025 menadatang. Dengan agenda sidang mediasi. Pada sidang perdana hadir juga Perwakilan perusahaan dua orang, dan perwakilan badan Pertanahan Kabupaten Mamuju.
“Di tempat yang sama perwakilan warga atas nama Rambalangi, menyampaiakan bahua gugatan kami ini murni tidak ada paksaan darimana pun, karena kami telah di bohongi oleh pihak Perusahaan PT (WKSM). kesepakatan awal yang kami sepakati telah di langgar oleh pihak perusahaan. Maka kami datang ke PN Negeri Mamuju ini untuk menuntut hak kami yang telah di rampas oleh Pihak Perusahaan dan menuntut keadilan.” Pungkasny
Hermanto,SH Kabiro Celebes Magazine Sulawesi Barat





0 Komentar