16 Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis Di Kabupaten Gowa Belum Diproses Hukum, Copot Kapolres Gowa !!!.

       


Celebes Magazine.com

GOWA – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti keras lambannya penanganan kasus pembunuhan tragis terhadap seorang lelaki bernama Ali yang terjadi di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Hingga saat ini, sedikitnya 16 orang yang diduga sebagai pelaku utama disebut masih bebas berkeliaran dan belum pernah dipanggil ataupun diproses oleh pihak kepolisian.

Menurut Amiruddin, kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa Kapolres Gowa tidak memiliki keberanian menindak para pelaku yang diduga melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

“Di wilayah hukum Polres Gowa seolah-olah bila seseorang dibunuh oleh sekelompok massa maka kasusnya tidak diproses. Ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, apakah aparat penegak hukum takut kepada pelaku atau ada hal lain yang terjadi,” tegas Ketua DPP LSM Gempa Indonesia dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, peristiwa pembunuhan terhadap Ali terjadi pada Rabu, 03 Desember 2025 sekitar pukul 15.15 WITA. Korban awalnya ditangkap di Kampung Parang Tangnga, kemudian diikat menggunakan tali, diseret keliling kampung menggunakan sepeda motor, dipukul dan disiksa secara brutal.

Tidak hanya itu, korban juga mengalami tindakan penyiksaan yang sangat keji, di antaranya telinganya dicopot, alat vitalnya dipotong, hingga akhirnya korban dibunuh di wilayah Kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa.

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menilai kejadian tersebut merupakan pembunuhan yang sangat sadis dan dilakukan secara terang-terangan di muka umum.

“Ini pembunuhan yang sangat tragis. Korban dipukul, disiksa, diikat, diseret keliling kampung, dicopot telinganya, disembelih dan dipotong alat vitalnya. Semua terjadi di depan umum. Sangat memalukan bila tidak ada pelaku utama yang diproses hukum,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, terdapat sedikitnya 16 orang yang diduga terlibat langsung dalam pembunuhan tersebut dengan peranan yang berbeda-beda. Namun hingga kini, para terduga pelaku masih bebas berkeliaran di wilayah Kecamatan Tompobulu.

Amiruddin menilai kondisi ini sangat memprihatinkan dan menunjukkan lemahnya penegakan hukum di wilayah Polres Gowa.

“Kapolres Gowa terkesan ompong. Pelaku pembunuhan berkeliaran bebas, sementara aparat penegak hukum tidak melakukan tindakan tegas. Ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Secara hukum, lanjutnya, tindakan para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat.

Dalam Pasal 340 KUHP lama disebutkan bahwa:

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan berencana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.”

Selain itu, para pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Karena perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama, para pelaku juga dapat dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan pidana dapat dipidana sebagai pelaku.

Bahkan, karena tindakan tersebut disertai penyiksaan berat, maka juga dapat dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 459, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dapat dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia juga menilai peristiwa tersebut berpotensi sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia karena korban mengalami penyiksaan yang sangat kejam sebelum meninggal dunia.

Karena itu, ia mendesak Komisi III DPR RI untuk turun tangan dan memerintahkan Kapolri serta Kapolda Sulawesi Selatan agar segera mengevaluasi kinerja Kapolres Gowa.

“Kami mendesak Komisi III DPR RI memerintahkan Kapolri dan Kapolda Sulsel untuk mencopot Kapolres Gowa karena tidak mampu menegakkan hukum dalam kasus pembunuhan yang sangat jelas terjadi di depan umum,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi aparat kepolisian untuk tidak menangkap para pelaku.

“Polisi adalah pelindung, pengayom dan penegak hukum. Jangan sampai muncul kesan di masyarakat bahwa kalau ingin tidak diproses hukum setelah membunuh seseorang, maka lakukan saja secara beramai-ramai di wilayah hukum Gowa. Ini tentu sangat berbahaya bagi penegakan hukum,” ujarnya.

LSM Gempa Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga seluruh pelaku pembunuhan Ali ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku tutupnya. 

( Mgi/Red. )

Pewarta : .  Anis Andriady/Bastu 

Editor     :  Kamal/ANS7







vdeo Viral Iu Ini V


ideo viral
 ...!. Ibu Subiato Berantas Bos


 subscribe

Nelly Hasma Kamal




Posting Komentar

0 Komentar