IlustrSi
*Diduga Wajibkan Pembelian Seragam di Sekolah, SMA Negeri 1 Polewali Mandar Jadi Sorotan*
*POLEWALI MANDAR, http://IMCNews.Id -* Dugaan kewajiban membeli pakaian seragam di lingkungan SMA Negeri 1 Polewali Mandar menjadi sorotan publik setelah muncul keluhan dari calon peserta didik baru Tahun Ajaran 2025/2026.
Seorang calon siswa yang enggan disebutkan namanya mengaku mendapat informasi bahwa salah satu persyaratan saat daftar ulang adalah membeli seragam melalui sekolah. Ia mengaku terkejut karena harga paket seragam yang disampaikan disebut mencapai jutaan rupiah.
"Kami diinformasikan bahwa seragam dibeli di sekolah. Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa harganya sampai jutaan rupiah," ujar sumber tersebut kepada IMC News, Senin (11/8/2026).
Jika informasi tersebut benar, kebijakan tersebut patut mendapat perhatian. Pasalnya, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk Jenjang SD, SMP dan SMA secara tegas mengatur bahwa pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbudristek 50/2022 disebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dipaksakan pembeliannya di sekolah atau tempat tertentu yang ditunjuk sekolah. Sekolah hanya berwenang mengatur jenis, model dan warna seragam.
Selain itu, aturan tersebut juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan yang memberatkan dalam pengadaan seragam, serta harus mengedepankan prinsip transparansi dan tidak diskriminatif.
Terkait keluhan tersebut, pihak sekolah diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai:
1. Mekanisme pengadaan seragam yang diterapkan.
2. Rincian item dan biaya paket seragam yang disebut mencapai jutaan rupiah.
3. Apakah pembelian seragam di sekolah bersifat wajib atau hanya sebagai fasilitas yang disediakan.
4. Dasar kebijakan dan pertimbangan harga yang ditetapkan.
Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dan untuk memastikan tidak ada praktik yang membebani orang tua siswa, terutama bagi keluarga kurang mampu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 1 Polewali Mandar belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi IMC News membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada Kepala SMA Negeri 1 Polewali Mandar maupun pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang, objektif dan proporsional.
*Tim Redaksi IMC News - Biro Sulbar*
*Laporan: Investigasi Pendidikan*
*Catatan Redaksi:* Berita ini masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak sekolah. IMC News akan terus menindaklanjuti.









0 Komentar