Ilustrasi
*DUGAAN DANA SEWA ALAT BERAT PUPR MAJENE MENGENDAP DI REKENING PRIBADI, ?INSPEKTORAT DIMINTA PERIKSA*
*MAJENE, Celebes Magazine* — Dugaan adanya dana hasil penyewaan alat berat milik Pemerintah Kabupaten Majene yang mengendap di rekening pribadi menjadi sorotan publik dan perlu segera mendapat klarifikasi dari pihak berwenang.
Alat berat tersebut merupakan bagian dari Barang Milik Daerah (BMD). Berdasarkan *Perda Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah*, setiap hasil sewa BMD merupakan penerimaan daerah dan wajib disetorkan seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah.
Jika benar ada dana sewa yang ditampung di rekening pribadi dalam jangka waktu tertentu dan belum disetorkan ke kas daerah, maka perlu dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui dasar hukum, jumlah, periode, pihak penerima, serta alasan dana tersebut tidak langsung masuk ke kas daerah.
*PUBLIK BERHAK MENDAPAT KEJELASAN*
Sejumlah poin yang perlu diklarifikasi Dinas PUPR Majene:
1. *Jumlah alat berat* yang disewakan dalam periode tertentu
2. *Nilai penerimaan* dari masing-masing penyewaan
3. *Pihak penerima pembayaran* dari penyewa
4. *Mekanisme pembayaran* apakah melalui sistem resmi Pemda
5. *Ada tidaknya rekening pribadi* yang digunakan menampung dana sewa
6. *Lama dana berada* di rekening tersebut
7. *Bukti penyetoran* seluruh dana ke Rekening Kas Umum Daerah
8. *Kelengkapan dokumen* pertanggungjawaban
9. *Pejabat yang memberi kewenangan* terhadap mekanisme penerimaan
Selain Perda Majene, dasar hukum lain adalah *Permendagri Nomor 19 Tahun 2016* tentang Pedoman Pengelolaan BMD yang telah diubah dengan *Permendagri Nomor 7 Tahun 2024*.
*INSPEKTORAT DIMINTA TURUN TANGAN*
Dugaan ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. *Inspektorat Kabupaten Majene* diharapkan segera melakukan pemeriksaan terhadap dokumen penyewaan, bukti pembayaran, rekening penerima, pencatatan pendapatan, hingga bukti setor ke kas daerah.
Jika terbukti ada penerimaan daerah yang sempat masuk ke rekening pribadi, pemeriksaan harus memastikan status dana, alasan penggunaan rekening, kewenangan pengelola, dan apakah seluruhnya sudah disetor ke daerah.
Namun perlu dicatat, dugaan tersebut belum bisa dipastikan sebagai pelanggaran atau tindak pidana sebelum ada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
*JANGAN SAMPAI ASET DAERAH JADI PERSOALAN*
Pengelolaan aset daerah harus transparan dan akuntabel. Setiap penerimaan dari pemanfaatan BMD wajib memiliki dasar hukum, dokumen transaksi, pencatatan, dan mekanisme penyetoran yang jelas.
Dinas PUPR Kabupaten Majene diharapkan memberikan klarifikasi terbuka agar masyarakat mendapat informasi yang benar.
Jika seluruh dana telah disetor sesuai ketentuan, maka bukti itu penting disampaikan untuk menjawab dugaan. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Tim Investigasi IMC News Group Biro Majene
o Berantas Bos







0 Komentar