Keterangan Ilustrasi:*
Ruang Rapat Komisi D DPRD Sulsel Bidang Pembangunan
- Peta Bidang Tanah Kawasan Tallasa City dengan Zona Tumpang Tindih / Sengketa Lahan
- Surat Undangan No: 005/3050/DPRD tentang RDP Sengketa Lahan Tamalanrea
- Agenda: Pemaparan Masalah, Penjelasan Pihak Terkait, Rekomendasi
*Komisi D DPRD Sulsel Gelar RDP Sengketa Lahan Tallasa City Besok, Soroti Status Tumpang Tindih dan Informasi Pencairan Dana*
*MAKASSAR, http://IMCNews.Id -* Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan sengketa lahan di kawasan Tallasa City, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Selasa (11/8/2026).
Agenda RDP tersebut tertuang dalam surat undangan DPRD Sulsel Nomor: 005/3050/DPRD tertanggal 7 Agustus 2026 yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif, S.Pd.I., http://M.Si.
Dalam surat tersebut disebutkan, objek lahan di Tallasa City dinyatakan masih berstatus tumpang-tindih atau sengketa.
Yang menjadi perhatian, dalam surat undangan itu juga dicantumkan adanya informasi terkait pencairan sejumlah uang di tengah status lahan yang masih bersengketa.
Namun, surat undangan belum merinci jenis dan sumber dana, nilai, pihak yang melakukan pencairan, maupun dasar hukum pencairan tersebut. Poin inilah yang akan menjadi materi klarifikasi penting dalam forum RDP.
RDP dijadwalkan berlangsung pukul 15.30 WITA sampai selesai, bertempat di Ruang Rapat Komisi D Lantai 1, Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan A.P. Pettarani Makassar.
Sejumlah pihak diundang hadir, di antaranya:
1. Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulsel
2. Camat Tamalanrea
3. Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar (BPN)
4. Ketua DPD Pospera Sulawesi Selatan
5. Tenaga Ahli Komisi D DPRD Sulsel
*Status Tanah Jadi Sorotan*
Persoalan tumpang-tindih lahan pada dasarnya membutuhkan kejelasan alas hak, batas, luas, riwayat penguasaan, dan status administrasi pertanahan.
Karena itu, keterangan dari BPN Kota Makassar menjadi kunci untuk menjelaskan posisi hukum dan administrasi objek lahan di Tallasa City.
Sementara pemerintah kecamatan diharapkan menjelaskan riwayat dan kondisi faktual objek tanah di wilayah tersebut.
Adapun informasi mengenai pencairan sejumlah uang perlu diperjelas secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi sepihak sebelum seluruh pihak memberikan keterangan resmi dalam forum DPRD.
RDP ini diharapkan dapat membuka terang duduk perkara, termasuk memastikan siapa pihak yang berkepentingan, keabsahan alas hak, serta dasar pencairan dana yang disebut dalam dokumen resmi DPRD tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang melakukan pencairan dan nominalnya belum dijelaskan dalam surat undangan. IMC News akan mengikuti langsung agenda RDP dan menelusuri status lahan serta informasi pencairan dana tersebut.
*Tim Redaksi IMC News*









0 Komentar