*TERBONGKAR! FAKTA HUKUM KBK VS SAWIT DI TUBAAN BERAU: KELOMPOK TANI TUBAAN BUKAN PENYEROBOT, PT TRH JUGA DILARANG TANAM SAWIT DI KBK - INI 3 TAMENG NEGARA UNTUK WARGA ADAT*

                  


       *TERBONGKAR! FAKTA HUKUM KBK VS SAWIT DI TUBAAN BERAU: KELOMPOK TANI TUBAAN BUKAN PENYEROBOT, PT TRH JUGA DILARANG TANAM SAWIT DI KBK - INI 3 TAMENG NEGARA UNTUK WARGA ADAT*


*BERAU, KALTIM - IMC NEWS CELEBES MAGAZINE -* Konflik agraria antara *Kelompok Tani Tubaan (Basap Lagasan) di Desa Tubaan, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau* dengan *PT TRH (PT Tanjung Redeb Hutani)* terkait tanaman sawit di tanah KBK, akhirnya menemukan titik terang secara hukum.

Tim Investigasi Hukum IMC News Celebes Magazine melakukan penelusuran regulasi kehutanan terbaru dan mewawancarai sumber di KPHP Berau Pantai.

*JAWABAN SINGKAT YANG HARUS DIPAHAMI WARGA & PERUSAHAAN:*

*TIDAK BOLEH tanam sawit baru di tanah KBK. Tapi Kelompok Tani Tubaan bukan pelanggar, karena tanahnya ada DULUAN sebelum KBK dan sebelum izin PT TRH.*

Ini adalah kunci untuk memahami persoalan di Bambangan.

*1. APA ITU KBK & KBNK? - JANGAN SALAH PETA*

Masyarakat sering bingung istilah peta.

- *KBK (Kawasan Budidaya Kehutanan) = Hutan Produksi (HP).* Di dalam peta resmi KLHK, hampir semua areal HTI PT TRH di wilayah Tabalar Hulu - Tubaan - Bambangan masuk dalam kategori KBK / Hutan Produksi. Ini adalah kawasan hutan negara.
- *KBNK / APL (Areal Penggunaan Lain) = Luar kawasan hutan.* Di sinilah baru bebas untuk kebun sawit perusahaan, kampung, dan kebun masyarakat. Kalau tanah sudah APL, tidak ada urusan dengan kehutanan.

*Jadi, cek dulu: Tanah yang disengketakan di Bambangan itu masuk peta KBK atau APL? Ini yang menentukan.*

*2. HUKUM RESMINYA: BAIK WARGA MAUPUN PT TRH SAMA-SAMA DILARANG TANAM SAWIT DI KBK*

Ini yang harus diluruskan agar tidak ada kriminalisasi sepihak.

- *UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50:* Di dalam Kawasan Hutan Produksi (KBK), dilarang melakukan kegiatan perkebunan. Sawit adalah tanaman perkebunan, bukan tanaman hutan. Siapa pun yang menanam sawit di dalam KBK bisa dikenakan pidana oleh Polisi Kehutanan (Polhut).

- *PT TRH PUN DILARANG TANAM SAWIT DI KBK.* Izin PT TRH adalah *PBPH-HTI (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan - Hutan Tanaman Industri)*. Izin ini hanya untuk menanam tanaman hutan seperti Eucalyptus, Sengon, Akasia. Bukan untuk sawit. Jika PT TRH menanam sawit di dalam areal KBK-nya, itu juga pelanggaran izin.

*Jadi, hukumnya adil. Tidak ada yang boleh tanam sawit baru di KBK.*

*3. KENAPA KELOMPOK TANI TUBAAN BEDA & DILINDUNGI NEGARA? - INI 3 TAMENG HUKUM KITA*

Inilah yang membedakan Kelompok Tani Tubaan dengan perambah hutan liar. Negara memberikan 3 pengecualian khusus untuk masyarakat adat yang tanahnya sudah ada duluan. Ini tameng hukum kita, Puang:

*A. TAMENG 1: PEMUKIM LAMA - PERPRES NO. 88 TAHUN 2017 TENTANG PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN*

Bunyi aturannya: Jika tanah masyarakat Suku Basap Dumaring di Bambangan sudah digarap dan dikuasai sejak tahun 1980-an / 1990-an, sebelum adanya SK Penunjukan KBK Berau tahun 2004, maka statusnya adalah *Pemukim Lama / Masyarakat Hukum Adat*. 

Mereka tidak bisa dianggap sebagai penyerobot kawasan hutan. Solusi dari negara adalah tanah tersebut bisa dikeluarkan dari kawasan hutan menjadi *TORA (Tanah Objek Reforma Agraria)* untuk diberikan sertifikat kepada warga.

*B. TAMENG 2: HUTAN ADAT - PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 35 TAHUN 2012*

Ini tameng paling kuat. Putusan MK No. 35 berbunyi: *"Hutan Adat bukan lagi Hutan Negara."*

Artinya, kalau Kelompok Tani Tubaan bisa membuktikan bahwa tanah di Bambangan adalah tanah ulayat adat Basap Lagasan yang turun-temurun dari nenek moyang, maka status KBK-nya *gugur otomatis* dan berubah menjadi Hutan Adat. Di Hutan Adat, masyarakat berhak penuh mengelola untuk kehidupan, termasuk untuk kebun rakyat.

*C. TAMENG 3: FAKTA LAPANGAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH TIDAK MENGGUSUR, TAPI MENDATA*

Di Kabupaten Berau sendiri, sudah ada ribuan hektar sawit rakyat yang terlanjur ada di dalam KBK. Kebijakan pemerintah saat ini bukanlah menggusur, tapi mendata melalui *KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan)* untuk dimasukkan ke dalam program *Perhutanan Sosial.*

*4. STRATEGI AMAN UNTUK KELOMPOK TANI TUBAAN - AGAR TIDAK DIKRIMINALISASI*

Untuk menghadapi pemeriksaan dari KPHP Berau Pantai, Polhut, maupun PT TRH, Kelompok Tani Tubaan harus cerdas secara hukum.

*JANGAN PERNAH bilang begini di Berita Acara Pemeriksaan (BAP):*
"Saya menanam sawit di dalam kawasan hutan."

Kalimat ini langsung masuk kategori pelanggaran UU Kehutanan.

*BILANG BEGINI BIAR AMAN DAN SESUAI FAKTA HUKUM ADAT:*

> "Kami Kelompok Tani Basap Lagasan, Desa Tubaan, Kecamatan Tabalar, menggarap tanah ulayat adat turun-temurun di Bambangan sejak tahun dulu. Tanah tersebut adalah tanah adat kami sebelum adanya izin PBPH PT TRH dan sebelum adanya penunjukan KBK. Di atasnya kami tanami tanaman kehidupan untuk menyambung hidup keluarga."

Sebut dulu *"Tanaman Kehidupan"* seperti karet, buah-buahan, tanaman rakyat, yang memang sudah ada di sana. Ini adalah bahasa hukum Perhutanan Sosial yang diakui negara.

*LANGKAH MENDESAK YANG HARUS DILAKUKAN SEKARANG:*

1.  *Kumpulkan Bukti Tanah Ada Duluan:* Foto makam tua Basap di Bambangan, pohon karet tua, pohon durian tua, dan buat surat pernyataan saksi dari tetua adat bahwa tanah itu sudah digarap sebelum tahun 2004.
2.  *Minta Peta Resmi ke KPHP Berau Pantai:* Datang resmi, minta kejelasan: Blok Bambangan yang diklaim PT TRH itu statusnya KBK atau APL? Minta peta dengan stempel resmi.
3.  *Daftarkan Kelompok Tani ke Perhutanan Sosial / Hutan Adat:* Segera daftarkan Kelompok Tani Tubaan ke skema Perhutanan Sosial (Hutan Adat / Hutan Kemasyarakatan). Begitu sudah terdaftar dan ada SK-nya, PT TRH tidak boleh lagi masuk ke areal tersebut. Ini kunci kemenangan.

*KESIMPULAN INVESTIGASI IMC NEWS:*

Kelompok Tani Tubaan bukan penjahat kehutanan. Mereka adalah pemilik tanah adat yang haknya dilindungi oleh Perpres 88/2017 dan Putusan MK 35/2012. PT TRH juga tidak boleh menanam sawit di KBK. 

Persoalan ini harus diselesaikan dengan cara duduk bersama di atas peta, bukan dengan cara mengusir warga.

*IMC News Celebes Magazine akan terus mengawal kasus Tubaan vs PT TRH sampai ada keadilan bagi masyarakat adat Basap Lagasan.*

*Laporan Investigasi Hukum Kehutanan:*
*Tim:  IMC News Celebes Magazine*

*Lokasi Sengketa: Bambangan, Desa Tubaan, Kec. Tabalar, Kab. Berau, Kaltim*






ULDIA CL


E REM


o Vra
ido iral ...!. Ibu Subia



o Berantas Bos

lestarikan Adat Dan Budaya Sulawesi Selatan

       
5

Posting Komentar

0 Komentar