Guru Kontrak (GK) Tidak Perlu Tanda Tangan Daftar Gaji di Dinas


Plt. Kadis Pendidikan Kota Makassar Dr. Abd. Rahman Bando,SP.,M.Si, 



Guru Kontrak (GK) Tidak Perlu Tanda Tangan Daftar Gaji di Dinas

(ARB Membuat Kebijakan Yang Mempermudah Sistem Penerimaan Gaji Tenaga Kontrak).


Celebes Magazine,Makassar - Kabar ini sontak memberi kebahagian tersendiri bagi guru kontrak kota Makassar. Pasalnya, selama ini mereka numpuk dan antri di dinas pendidikan kota Makassar, hanya untuk tanda tangan daftar gaji.
 
    Hal ini muncul, setelah Plt. Kadis Pendidikan Kota Makassar Dr. Abd. Rahman Bando,SP.,M.Si, mengirim pesan di Group WA guru kontrak maupun Kepala Sekolah se kota Makassar.
 
    Rahman Bando menjelaskan, guru kontak tidak lagi datang ke Dinas Pendidikan menandatangani daftar pembayaran gaji untuk gaji mulai Februari, Maret dan seterusnya. Upaya ini dilakukan agar tidak terjadi pengumpulan orang banyak dan mengantisipasi penyebaran lebih luas covid-19.
 
   Saya sudah bicarakan  dengan Bapak Inspektur Kota Makassar dan beliau sependapat dengan saya bahwa karena pembayaran gaji Guru Kontak dilakukan melalui Banking system  maka cukup validasi dari bank BPD saja yang menjadi dasar bukti pembayaran gaji GK sekaligus sebagai bukti audit bagi para auditor dalam melakukan pemeriksaan sehingga tandatangan manual dalam daftar pembayaran tidak diperlukan lagi sebagai bukti keabsahan, jelas Rahman Bando.
 
   Adik kandung Bupati Enrekang Muslimin Bando ini, berpesan kepada GK agar cukup fokus saja pada upaya memberikan layanan pendidikan jarak jauh secara
daring kepada peserta didiknya yang ada di rumahnya masing-masing, dan tetap semangat, jaga kesehatan dan senantiasa berdoa.
Penulis : Muslimin, Editor Mustafa Kamal


Dewan Pembina  : Abd. Halim
Biro Hukum          : H. Abd Kadir,SH,Mh
Pemimpin Umum: Mustafa Kamal
Wakil                      : H.I.B. Hamka



Posting Komentar

0 Komentar