Plt. Kadis Pendidikan Kota Makassar Dr. Abd. Rahman Bando,SP.,M.Si,
Guru Kontrak (GK) Tidak Perlu Tanda Tangan Daftar Gaji di Dinas
(ARB Membuat Kebijakan Yang Mempermudah Sistem Penerimaan Gaji Tenaga Kontrak).
Hal ini muncul, setelah Plt. Kadis Pendidikan Kota Makassar Dr. Abd. Rahman Bando,SP.,M.Si, mengirim pesan di Group WA guru kontrak maupun Kepala Sekolah se kota Makassar.
Rahman Bando menjelaskan, guru kontak tidak lagi datang ke Dinas Pendidikan menandatangani daftar pembayaran gaji untuk gaji mulai Februari, Maret dan seterusnya. Upaya ini dilakukan agar tidak terjadi pengumpulan orang banyak dan mengantisipasi penyebaran lebih luas covid-19.
Saya sudah bicarakan dengan Bapak Inspektur Kota Makassar dan beliau sependapat dengan saya bahwa karena pembayaran gaji Guru Kontak dilakukan melalui Banking system maka cukup validasi dari bank BPD saja yang menjadi dasar bukti pembayaran gaji GK sekaligus sebagai bukti audit bagi para auditor dalam melakukan pemeriksaan sehingga tandatangan manual dalam daftar pembayaran tidak diperlukan lagi sebagai bukti keabsahan, jelas Rahman Bando.
Adik kandung Bupati Enrekang Muslimin Bando ini, berpesan kepada GK agar cukup fokus saja pada upaya memberikan layanan pendidikan jarak jauh secara
daring kepada peserta didiknya yang ada di rumahnya masing-masing, dan tetap semangat, jaga kesehatan dan senantiasa berdoa.
Penulis : Muslimin, Editor Mustafa Kamal
Biro Hukum : H. Abd Kadir,SH,Mh
Pemimpin Umum: Mustafa Kamal
Wakil : H.I.B. Hamka
0 Komentar