Mengawasi, Mengkritik, dan
Perbedaan Pendapat Terkait kebijakan Pemerintah. Terkait Dana BLT (Bantuan
Lansung Dana Desa) Wajib dan Sah Sah saja.
(SUMENEP, JAWA TIMUR)
Sebagai seorang demokratis,
bagi saya mengawasi, mengkritik dan perbedaan pendapat sebagai bagian dari
proses terbentuk nya seorang Pemimpin yang ideal. Tetapi, menurut saya, ini
harus didukung oleh suasana keterbukaan yang memungkinkan orang bisa
melaksanakan kebebasan berpendapat.
Karena suatu Negara atau desa
yang mengekang atau membatasi kebebasan berpendapat dan tertutup, akan sulit
melahirkan Pemimpin yang ideal, dan solusi yang efektif bagi Rakyat. Jika kita
ingin melihat munculnya seorang pemimpin yang berurat kebawah, dalam suatu masa
kemasa disuatu Negara atau desa, lihatlah terlebih dahulu apakah negara atau
desa itu menolelir perbedaan, dan tranparansi atau tidak.?
Sebagai Rakyat, kaum
intlektual, dan kaum terpelajar sah sah saja mengawasi, mengkritik kebijakan
pemerintah, dan berdiskusi walaupun sampai bersitegang dengan muka merah dengan
Pejabat Negara atau apartaur desa dll. Tetapi bila kebijakan sudah
terimplemtasikan secara efektif oleh Pemerintah Negara dan aparatur desa sesuai
dengan mekanisme atau prosuder yang ada maka minum kopi sama2 boleh boleh saja.
Artinya sebagai Pemerintah Negara atau aparatur desa dengan Rakyat, kaum
intlektual, dan kaum terpelajar tidak bisa terpisahkan walaupun dalam perbedaan
pendapat.
Karena perbedaan pendapat bagi
saya justru menumbuhkan adanya keperluan untuk bermusyawarah guna mencari
kesepakatan yang sama agar solusi yang efektif bagi masyarakat seluruh
indonesia. Andaikata kesepakatan atau solusi tidak tercapai, maka berpisah, atau
selesaikanlah dengan keadaan dan suasana yang baik tanpa ada dendam. Disitulah
toleransi, dan saling menghargai satu sama lain terwujud.
Maka dari itu saya menghimbau
kepada Pemerintah dan apartur desa untuk membuka ruang yang sebesar besar untuk
Rakyat, dan kaum intlektual agar menerima setiap Pegawasan, kritik, perbedaan
pendapat. Dan saya mengingatkan kepada pemerintah atau apartur desa untuk
tranparan terkait BLT (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) agar terealisasikan
dengan mekanisme, prosudur, dan kreteria yang ada tanpa pilih kasih. Disini
juga saya ingin mengingatkan dan menekankan jangan sekali-kali kalian
(Pemerintah atau Apartur desa) bermain dengan anggaran ini karena Hukuman nya
sangat berbahaya.
Terakhir saya ingin menghimbau
kepada masyarakat seluruh indonesia khusus desa Pagerungan kecil, Sapeken,
Sumenep, Jawa timur untuk mengawasi BLT (Bantuan Lansung Dana Desa) bila ada
Pemerintah atau aparatur desa yang mengurangi bantuan itu (Korupsi) tolong di
laporkan kepihak berwajib dengan bukti yang akurat agar di selesaikan secara
Hukum agar mereka jera memainkan hak-hak Rakyat, dan Masyarakat.
Salam Anak Nelayan
Editor Mustafa Kamal
Biro
Hukum : H. Abd Kadir,SH,Mh
Pemimpin
Umum: Mustafa Kamal
Wakil : H.I.B. Hamka
0 Komentar