Mengawasi, Mengkritik, dan Perbedaan Pendapat Terkait kebijakan Pemerintah. Terkait Dana BLT (Bantuan Lansung Dana Desa) Wajib dan Sah Sah saja. Oleh : Maftuh





Mengawasi, Mengkritik, dan Perbedaan Pendapat Terkait kebijakan Pemerintah. Terkait Dana BLT (Bantuan Lansung Dana Desa) Wajib dan Sah Sah saja.
 Oleh : Maftuh

(SUMENEP, JAWA TIMUR)

Sebagai seorang demokratis, bagi saya mengawasi, mengkritik dan perbedaan pendapat sebagai bagian dari proses terbentuk nya seorang Pemimpin yang ideal. Tetapi, menurut saya, ini harus didukung oleh suasana keterbukaan yang memungkinkan orang bisa melaksanakan kebebasan berpendapat.

Karena suatu Negara atau desa yang mengekang atau membatasi kebebasan berpendapat dan tertutup, akan sulit melahirkan Pemimpin yang ideal, dan solusi yang efektif bagi Rakyat. Jika kita ingin melihat munculnya seorang pemimpin yang berurat kebawah, dalam suatu masa kemasa disuatu Negara atau desa, lihatlah terlebih dahulu apakah negara atau desa itu menolelir perbedaan, dan tranparansi atau tidak.?

Sebagai Rakyat, kaum intlektual, dan kaum terpelajar sah sah saja mengawasi, mengkritik kebijakan pemerintah, dan berdiskusi walaupun sampai bersitegang dengan muka merah dengan Pejabat Negara atau apartaur desa dll. Tetapi bila kebijakan sudah terimplemtasikan secara efektif oleh Pemerintah Negara dan aparatur desa sesuai dengan mekanisme atau prosuder yang ada maka minum kopi sama2 boleh boleh saja. Artinya sebagai Pemerintah Negara atau aparatur desa dengan Rakyat, kaum intlektual, dan kaum terpelajar tidak bisa terpisahkan walaupun dalam perbedaan pendapat.

Karena perbedaan pendapat bagi saya justru menumbuhkan adanya keperluan untuk bermusyawarah guna mencari kesepakatan yang sama agar solusi yang efektif bagi masyarakat seluruh indonesia. Andaikata kesepakatan atau solusi tidak tercapai, maka berpisah, atau selesaikanlah dengan keadaan dan suasana yang baik tanpa ada dendam. Disitulah toleransi, dan saling menghargai satu sama lain terwujud.

Maka dari itu saya menghimbau kepada Pemerintah dan apartur desa untuk membuka ruang yang sebesar besar untuk Rakyat, dan kaum intlektual agar menerima setiap Pegawasan, kritik, perbedaan pendapat. Dan saya mengingatkan kepada pemerintah atau apartur desa untuk tranparan terkait BLT (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) agar terealisasikan dengan mekanisme, prosudur, dan kreteria yang ada tanpa pilih kasih. Disini juga saya ingin mengingatkan dan menekankan jangan sekali-kali kalian (Pemerintah atau Apartur desa) bermain dengan anggaran ini karena Hukuman nya sangat berbahaya.

Terakhir saya ingin menghimbau kepada masyarakat seluruh indonesia khusus desa Pagerungan kecil, Sapeken, Sumenep, Jawa timur untuk mengawasi BLT (Bantuan Lansung Dana Desa) bila ada Pemerintah atau aparatur desa yang mengurangi bantuan itu (Korupsi) tolong di laporkan kepihak berwajib dengan bukti yang akurat agar di selesaikan secara Hukum agar mereka jera memainkan hak-hak Rakyat, dan Masyarakat.

Salam Anak Nelayan

Editor Mustafa Kamal

Biro Hukum          : H. Abd Kadir,SH,Mh
Pemimpin Umum: Mustafa Kamal
Wakil                      : H.I.B. Hamka






Posting Komentar

0 Komentar