Pengukuhan Korlap di 14 Kecamatan Di Kota Makassar Oleh L-IKMK

 https://www.youtube.com/watch?v=HrB7uEMDM1Q&list=UUqVtCLwGs19hAOOu4BLauyQ


Makassar – Lembaga Info Kejadian Makassar Kota ( L-IKMK) bekerjasama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) melaksanakan pembentukan dan pengukuhan Koordinator Lapangan (Korlap) serta klinik hukum di 14 Kecamatan kota Makassar, Sabtu 08 Agustus 2020 di Hotel Bahagia Jalan Buru No.23/25.

Pembentukan dan pengukuhan korlap serta klinik hukum ini mengangkat tema” Menuju Masyarakat Sosial Peduli Kemanusiaan yang sadar Hukum”

Tujuan pembentukan dan pengukuhan 14 korlap ini guna memperlebar sayap agar lebih mudah dalam melakukan kegiatan- kegiatan sosial membantu masyarakat pra sejahtera.

Kegiatan sosial dapat menyokong kehidupan masyarakat menjadi lebih baik serta menciptakan kesetaraan sosial.” ungkap Jufri Dg Tutu Ketua umum L-IKMK.

Ketua Umum L-IKMK, Jufri Dg. Tutu menghadirkan pembicara antara lain, Halim ( Pemimpin Umum Celebes Magazine), Lukman, SH ( Praktisi Hukum ) dan Herman Nompo, ST, SH, MT ( Ketua DPD BAIN HAM RI Makassar).

Dalam sambutan singkatnya, Herman Nompo menjelaskan bahwa pengukuhan L-IKMK ini juga untuk membentuk klinik hukum di Kecamatan yang dimotori oleh BAIN HAM RI.

Tujuannya, untuk mengedukasi masyarakat agar mengerti tentang hukum, yang intinya kelak dapat melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat.

“Selama ini masyarakat takut bersentuhan dengan hukum dengan alasan bahwa sewa pengacara itu mahal. Kelak di klinik hukum itu kami menyiapkan paralegal yang digratiskan untuk pendampingan non litigasi maupun litigasi,” jelasnya.

Hukum itu Perlu Kajian/Diagnosa Hukum dalam melakukan pendampingan, sehingga saat melakukan pendampingan Hukum harus melalui Paralegal.

“Ini juga merupakan amal saleh, kalau kita tak bisa beramal dengan uang tentu kita bisa beramal dengan pekerjaan kita di klinik hukum kita ini,” tutup Herman Nompo Ketua BAIN HAM RI Kota Makassar.

Naga Makassar : (red/rudi)

Editor Mustafa kamal

Posting Komentar

0 Komentar