JAKARTA, Celebes Magazine - Pengesahan UU Cipta Kerja dipercepat, semula dijadwalkan pada 8 Oktober 2020, tapi kemudian disahkan menjadi UU pada Senin(5/10/2020) sore ditengah masa pandemic covid-19. Konon katanya, UU Cipta Kerja akan mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan.
Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Jakarta (HMI MPO) Maftuh mengatakan dengan adanya UU Cipta Kerja, DPR dan Pemerintah telah memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki yang dilegalkan dalam UU Cipta Kerja bukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. “Untuk itu, HMI MPO Cabang Jakarta menolak keras UU Cipta Kerja, dan mengintruksikan Komisariat Himpunan Mahasiswa Islam Sejakarta untuk melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja,” kata dia.
Maftuh mengatakan tidak akan segan-segan menginstruksikan aksi ditengah pandemic covid-19. Sebab, selama ini pun DPR dan Pemerintah telah secara diam-diam membahas UU Cipta Kerja dan dadakan untuk mengesahkannya. “HMI MPO Cabang Jakarta tidak pernah takut untuk melawan sebuah kedzoliman,” ujar dia.
Maftuh juga menuntut agar Presiden tidak menandatangani RUU Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Meski, secara otomatis bila tidak ditanda tangani oleh Presiden tetap akan menjadi Undang-Undang. “Biarkanlah UU Cipta Kerja menjadi UU yang tidak ditanda tangani oleh Presiden.” Tegasnya.
Maftuh berpendapat UU Cipta Kerja tidak mencerminkan pemerintahan yang baik (good governance). Sebab, dalam pembentukannya saja sudah main kucing-kucingan dengan rakyat, apalagi nantinya saat melaksanakan UU Cipta Kerja, bisa jadi rakyat akan di akal-akali dengan UU Cipta Kerja. “Tentu, HMI MPO Cabang Jakarta akan melakukan kajian-kajian tuntas tentang UU Cipta Kerja ,” Pungkasnya. (*)
0 Komentar