KEBERLANJUTAN OTONOMI KHUSUS PAPUA JILID II DALAM WADAH NKRI : DENGAN CATATAN

  KEBERLANJUTAN OTONOMI KHUSUS PAPUA JILID II DALAM WADAH NKRI : DENGAN CATATAN

Oleh :

( Vinsen Kocu,SE.M.IP )


1. PENGANTAR

Sejak 2001 Papua ditetapkan sebagai daerah otonomi khusus (Otsus) dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua dan UU No. 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus bagi Papua Barat. Pemerintah Pusat melalui kebijakan Otsus ini memberikan wewenang kepada Papua dalam beberapa bidang sesuai yang sudah diatur dalam UU Otsus itu. Saat ini, Otsus Papua hampir mendekati akhir implementasinya pada tahun 2021 sehingga perlu mendapatkan masukan atas pelaksanaannya selama ini dan bagaimana keberlanjutannya.

 Sebagai sebuah kebijakan pemerintah, UU Otsus memuat sekurang-kurangnya sebelas konsideran, dari huruf a sampai k, sebagai rasion d’ĂȘtre-nya. Hal-hal yang sangat mendasar seperti “cita-cita dan tujuan NKRI adalah membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUDN 1945”, bahwa masyarakat Papua memiliki hak untuk menikmati hasil pembangunan secara wajar, penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan Papua yang selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, tercapainya kesejahteraan rakyat, mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) di wilayah Papua, khususnya orang asli Papua, secara tegas melatarbelakangi adanya Otsus Papua tersebut. Otsus Papua juga mencantumkan alasan yang sangat faktual, bahwa pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam di wilayah Papua belum digunakan secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat asli, sehingga telah mengakibatkan terjadinya kesenjangan antara wilayah Papua (Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat) dengan daerah lainnya, serta merupakan pengabaian hak-hak dasar penduduk asli Papua.

UU Otsus dikeluarkan sebagai kebijakan khusus dalam rangka mengurangi kesenjangan antara wilayah Papua dan provinsi lainnya, sebagai upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat Papua, serta memberikan kesempatan kepada penduduk asli Papua, yang didasarkan pada nilai-nilai dasar yang mencakup perlindungan dan penghargaan terhadap etika dan moral, hak-hak dasar penduduk asli, HAM, supremasi hukum, demokrasi, pluralisme, serta persamaan kedudukan, hak, dan kewajiban sebagai warga negara.

Dalam perjalanannya sampai menjelang akhir implementasi Otsus Papua, berbagai kelompok di wilayah Papua menganggap bahwa Otsus Papua belum memberikan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat Papua. Kebijakan khusus (affirmative action) dari pemerintah belum terbukti memperbaiki kondisi kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat Papua. Oleh karenanya, hasil implementasi Otsus Papua Jilid I ini yang dijadikan pijakan masyarakat untuk menolak implementasi Otsus Jilid II di wilayah Papua dan mengembalikan UU Otsus kepada Pemerintah Pusat karena masyarakat Papua menilai Otsus Papua telah gagal dalam mengangkat kesejahteraan rakyat Papua, dalam menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM, dan dalam mengikutsertakan rakyat Papua dalam pengambilan kebijakan daerah. 

Namun, sebenarnya cap “kegagalan” implementasi Otsus Papua Jilid I bukan sepenuhnya kesalahan pemerintah pusat karena pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua juga berkontribusi terhadap kegagalan implementasi Otsus Papua juga.

Oleh karena ini, sebagai suatu kebijakan pengelolaan pembangunan daerah yang dalam proses awal, sebaiknya implementasi Otsus Papua Jilid I dengan argumen-argumen kelemahan, kekurangan, kegagalan terhadap implementasi Otsus yang telah disampaikan oleh pimpinan daerah, para akademisi, ketua kelompok masyarakat adat, agama termasuk masyarakat asli Papua sendiri maka dengan argumentasi-argumentasi tersebut, justru impelentasi Otsus Papua perlu dilanjutkan dengan keberlanjutan kebijakan implementasi Otsus Papua Jilid II. Hal ini dikarenakan kelemahan implementasi Otsus Papua telah diidentifikasikan bersama-sama oleh semua komponen pembangunan daerah Papua, sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah didukung kelompok masyarakat asli Papua dan perguruan tinggi akan lebih mudah pada saat mengimplementasikan Otsus Jilid II nantinya, yang tentunya dengan tetap dalam bingkai NKRI. Pimpinan daerah dan masyarakat Papua bersama-sama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat lainnya di Indonesia untuk dapat maju bersama membangun Papua dan Indonesia yang lebih baik sehingga sejajar dengan negara-negara maju di dunia. 

Namun, dalam mengimplementasi kebijakan Otsus Jilid II di wilayah Papua ini maka ada beberapa CATATAN-CATATAN yang substansi harus diperhatikan bersama-sama oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah didukung DPR, DPRP, MRP dan masyarakat asli Papua sehingga optimal hasil pembangunannya. 

2. CATATAN OTSUS PAPUA JILID II

1) Dinamika Politik Lokal 

Dinamika politik lokal mempengaruhi implementasi Otsus karena proses politik lokal belum memiliki kekuatan yang cukup kuat untuk memberikan pengawasan dan desakan kepada pemerintah Papua. Proses politik lokal dalam rangka mengimplementasikan kebijakan Otsus cenderung didominasi oleh elite-elite setempat dan penduduk yang tinggal di perkotaan karena akses penduduk (orang) asli Papua – OAP yang tinggal di perdesaan (kampung-kampung) sangat terbatas jangkauannya.

Oleh karena itu, dinamika politik lokal perlu direvitalisasi agar partisipasi rakyat Papua dalam proses politik meningkat sehingga memiliki derajat keterlibatan tertentu dalam pengambilan keputusan, pengawasan terhadap jalannya pemerintahan darah, secara spesifik dalam penetapan dan pelaksanaan ketetapan-ketetapan terkait dengan kebijakan Otsus. Keberadaan eksistensi Partai Lokal sebagaimana yang ada di wilayah Aceh perlu direalisasikan di wilayah Papua.

2) Hubungan yang Kurang Saling Percaya antara Pusat dengan Papua 

Hubungan saling kurang percaya antara pemerintah pusat dengan pemerintah Papua berpangkal pada ketidakadilan sejarah integrasi Papua ke dalam NKRI pada tahun 1969 dan identitas politik Papua sehingga mempengaruhi implementasi kebijakan Otsus. Kecurigaan pemerintah pusat bahwa Papua masih memiliki aspirasi untuk merdeka mendesak pusat untuk tidak sepenuhnya mendukung implementasi kebijakan Otsus. Dengan memekarkan Papua menjadi tiga provinsi (UU No.45/99) dan dipercepat pemberlakuannya dengan Inpres No.1 tahun 2003, Papua mencurigai pemerintah pusat sedang memecah belah Papua dan melemahkan identitas Papua. 

Kekerasan militer masih terjadi dan memakan korban masyarakat di wilayah Papua sehingga meningkatkan ketidakpercayaan orang Papua kepada pusat. Pokok penting yang ada dalam UU Otsus tidak kunjung diwujudkan antara lain karena kekuatiran pemerintah pusat kepada Papua. Hubungan yang saling tidak percaya ini menyebabkan kebijakan Otsus menjadi ruang kontestasi kekuasaan antara Pusat dengan Papua. 

Masalah sejarah integrasi Papua ke dalam Indonesia dan identitas politik Papua perlu selekasnya diklarifikasi dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang sudah diamanatkan oleh UU Otsus. KKR bertugas untuk mengupayakan dialog antara pemerintah pusat dengan rakyat asli Papua untuk menyelesaikan masalah sejarah integrasi dan identitas politik Papua yang telah sejak lama menjadi hambatan yang serius. Dialog diharapakan memudarkan rasa saling tidak percaya dan saling curiga yang tidak kondusif untuk membangun Papua.

3) Perbedaan Penafsiran dalam Implementasi Otonomi Khusus 

Perbedaan pandangan tentang Otsus yang diinterpretasikan dengan maraknya pemekaran serta ketiadaan indikator-indikator yang dapat diacu baik oleh pemerintah maupun non-pemerintah Implementasi kebijakan Otsus dipengaruhi oleh tafsiran terhadap kebijakan ini. Kebijakan Otsus tidak disertai dengan grand design untuk seluruh Papua. Konsekuensinya, kebijakan ini sangat terbuka untuk ditafsirkan. Berangkat dari konsep bahwa desentralisasi sebagai usaha untuk mendekatkan pemerintah pada masyarakat lokal, Otsus Papua dimanifestasikan dengan gelombang pemekaran. 

Pemekaran-pemekaran ini berarti juga perluasan birokrasi dan menimbulkan beban belanja pegawai yang lebih besar. Pemekaran-pemekaran ini menggeser agenda penting yang diusung oleh UU Otsus. Tidak adanya alat ukur (indikator-indikator) yang ditetapkan dan diacu baik oleh pemerintah maupun masyarakat Papua menyebabkan standar keberhasilan implementasi kebijakan Otsus bias dan tidak jelas sehingga dapat mengurangi legitimasi yang diberikan rakyat kepada pemerintah karena memungkinkan masyarakat tidak percaya pada kinerja pemerintahnya. Pemerintah menjadi kurang transparans dan kinerja pemerintah juga tidak gampang diaudit.

Oleh karena itu, adanya keinginan pusat dan sebagian masyarakat Papua untuk melakukan pemekaran provinsi baru harus betul-betul dikaji lebih mendalam dan dilakukan komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah dan masyarakat yang tidak berkeinginan untuk adanya pemekaran wilayah di Papua lagi karena pemekaran terbukti tidak memiliki korelasi positif dengan tingkat kesejahteraan penduduk Papua maupun dengan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, melainkan telah menimbulkan beban akibat birokrasi yang meluas.

Perlu ditetapkan indikator implementasi kebijakan Otsus demi mengukur kinerja pemerintah secara transparan dan demi memperkuat posisi masyarakat dalam mengimplementasikan kebijakan Otsus. Karenaya, perlu grand design Otsus Papua perlu disusun dan ditetapkan oleh pemerintah agar ada panduan yang sama untuk melaksanakan implementasi kebijakan Otsus Papua. Grand design yang disosialisasikan dengan baik agar dapat mengakhiri berbagai penafsiran terhadap Otsus yang malah menenggelamkan agenda-agenda penting dalam kebijakan ini.

4) Kapasitas dari Implementing Agency atau Badan yang Bertanggung Jawab untuk Melaksanakan Kebijakan Otsus 

Implementasi kebijakan Otsus dipengaruhi oleh kapasitas dari implementing agency, yaitu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Kapasitas adalah kewenangan yang dimiliki dan kemampuan untuk melaksanakan kewenangan itu. Kapasitas implementing agency, yang terdiri para pegawai di wilayah Papua tentang implementasi Otsus kurang memadai. Hal ini dikarenakan oleh proses sosialisasi yang tidak sempurna sejak UU Otsus itu disahkan. 

Dilihat dari sisi pendidikan, pegawai pemerintah di Papua maupun di tiap-tiap kabupaten/kota sebagian besar lulus SLTA. Kenyataan ini kurang kondusif untuk membangun birokrasi yang mampu mengimplementasi kebijakan Otsus dengan tantangan yang sangat besar. Dukungan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Istimewa (Perdasi) sebagai upaya untuk menerjemahkan UU Otsus sehingga menjadi lebih teknis dan lebih dan lebih praktis, lebih mudah diaplikasikan, masih belum sempurna. 

Perdasus dan Perdasi yang disyaratkan agar kebijakan Otsus dapat lebih mudah dimplementasikan belum semuanya dirancang dan ditetapkan.  Dukungan dana Otsus yang cukup besar, tidak langsung berkontribusi pada pencapaian implementasi kebijakan Otsus yang membanggakan. Minimnya bantuan teknis maupun pendampingan dari pemerintah pusat yang memiliki SDM berkualitas melimpah kurang memungkinkan bagi birokrasi Papua untuk dapat bergerak lebih kreatif dan inovatif dalam menyelenggarakan pemerintahan Papua. Maka, kewenangan luas yang diberikan melalui UU Otsus belum dapat sepenuhnya dilaksanakan dengan baik. 

Oleh karena itu, perlu penguatan kapasitas birokrasi di wilayah Papua demi menjadi agen pelaksana kebijakan implementasi Otsus yang lebih efektif. Penguatan kapasitas ini dapat dengan penetapan sejumlah Perdasus dan Perdasi. Juga dapat dengan pemberian bantuan pendampingan dari pemerintah pusat. Untuk jangka panjang, sistem rekruitmen yang cenderung primordialisme perlu ditinjau secara menyeluruh dan dirancang sistem rekruitmen lain yang lebih baik yang tetap memberikan peluang kepada putera daerah.

5) Keterkaitan Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Implementasi Otsus 

Pemekaran sebagai cara menerjemahkan kebijakan Otsus langsung berkaitan dengan upaya pemerintah pusat untuk melemahkan identitas Papua dan sekaligus berkaitan dengan faktor kapasitas implementing agency karena pemekaran berarti menyodorkan kursi-kursi kosong di jajaran birokrasi yang harus selekasnya diisi. Dinamika politik lokal yang tidak berkembang—misalnya tidak ada partai lokal Papua—dapat dibaca sebagai hasil dari upaya pemerintah pusat untuk ‘menundukan’ Papua dengan menggunakan pengabaian kebijakan.

Kebijakan Otsus perlu ‘ditinjau secara menyeluruh’ (evaluasi holistik, bukan sekedar dana yang disalurkan), mengingat adanya hambatan-hambatan yang serius yang selama ini terus menjadi kendala implementasi Otsus, tetapi belum ada usaha untuk mengatasi faktor-faktor yang menghambat itu. Dengan pemetaan kebijakan yang lebih komprehensif dan analisis yang lebih jelas, implementasi kebijakan Otsus diharapkan dapat lebih efektif.

Untuk dapat mengimplementasikan kebijakan Otsus secara baik, sebagai salah satu strategi utama, pemerintah pusat hendaknya membentuk satu Unit Kerja Kepresidenan (UKK) / Kelompok Kerja (Pokja) yang bertugas dalam jangka waktu tertentu untuk menata-ulang implementasi Otsus Papua sehingga kebijakan ini sungguh-sungguh produktif dan solutif bagi permasalahan pembangunan di wilayah Papua dan bertanggung jawab langsung pada Presiden. 

Sejauh ini, Perdasi dan Perdasus untuk implementasi kebijakan Otsus tidak berjalan baik karena belum adanya dukungan Peraturan Pemerintah baru keputusan-keputusan Presiden. Untuk menyelesaikan kebuntuan implementasi UU Otsus, mengenai kebijakan Otsus untuk Papua, pemerintah pusat perlu membuat langkah konkret untuk percepatan implementasi kebijakan Otsus Papua. Langkah konkret ini antara lain :

a. menyelesaikan seluruh peraturan pemerintah dan perundang-undangan lainnya yang diperintahkan oleh UU Otsus,

b. membentuk UKK/ Pokja interkementerian dan Pemda Papua yang bertugas untuk menyiapkan peraturan pemerintah dan perundang-undangan lainnya yang diamanatkan Otsus.

c. Diadakan Tim Evaluasi Implementasi Otsus dan pembuatan model keberlanjutan kebijakan implementasi Otsus Papua Jilid II yang lebih dapat menjawab kebutuhan-kebutuhan riil masyarakat di wilayah Papua,

d. Tim Evaluasi menyampaikan hasil evaluasi dan model keberlanjutan kebijakan implementasi Otsus Papua Jilid II ini (dalam bentuk Rancangan Undang-Undang) untuk disampaikan dan dipresentasikan di depan Presiden, pimpinan DPR RI, pimpinan DPD RI, pimpinan MRP, pimpinan DPRP, perwakilan Ketua Kelompok Masyarakat (Adat, Suku, Agama) dan Rektor PT di Papua untuk dijadikan sebagai bahan draft usulan UU Otsus Papua Jilid II dari Pemerintah kepada DPR RI.

Sebagai penutup, mari bersama-sama berpartisipasi memberikan masukan atas implementasi Otsus Papua sebagai dasar pijakan untuk penyusunan rumusan kebijakan implementasi Otonomi Khusus Papua Jilid II sebagai upaya kita bersama membangun masa depan pembangunan wilayah Papua dan masyarakat asli Papua yang lebih baik dan lebih sejahtera dalam wadah NKRI.

Tanah Papua, 

Selasa, 06 Oktober 2020

( Vinsen Kocu,SE.M.IP )

Sumber: BANG Epp

Posting Komentar

0 Komentar