Mau Beli Rumah Subsidi? Ini Tips Wujudkan Impianmu

Mau Beli Rumah Subsidi? Ini Tips Wujudkan Impianmu

Ada 8 bank nasional yang menyediakan KPR rumah bersubsidi 

Jakarta, Celebes Magzine - Tidak semua orang beruntung bisa memiliki tempat tinggal sesuai impian. Untuk bisa memiliki rumah, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa menjadi salah satu cara untuk membantu mewujudkan harapan itu, termasuk untuk bisa menikmati fasilitas rumah subsidi.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana cara mengajukan KPR untuk dapat membeli rumah subsidi.

Jangan khawatir, IDN Times akan membantu kamu untuk menyusun strategi ketika akan mengajukan KPR untuk mendapat hunian subsidi.

1. Penuhi syarat dan ketentuan berikut ini

Mau Beli Rumah Subsidi? Ini Tips Wujudkan ImpianmuIlustrasi perumahan (Dok. Kementerian PUPR)

Mengutip Cermati, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk memperlancar proses pembelian rumah subsidi. Apa saja?

Untuk rumah subsidi sendiri, ini syaratnya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Minimal usia 21 tahun atau telah menikah
  • Belum pernah mengikuti program KPR subsidi dari pemerintah
  • Sudah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun
  • Berpenghasilan di bawah Rp7 juta untuk jenis Rumah Sejahtera Susun, dan di bawah Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
  • Mempunyai SPT, PPH, dan NPWP

 Jika kamu memenuhi syarat dan ketentuan di atas, dapat dipastikan kamu akan mendapat antrean untuk mengikuti program KPR subsidi.Tapi alangkah baiknya, kamu harus melakukan riset lokasi untuk rumah subsidi yang diinginkan sebelum unitnya habis. 

2. Perhatikan batas maksimal harga rumah subsidi

Mau Beli Rumah Subsidi? Ini Tips Wujudkan ImpianmuIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Rumah subsidi dibagi menjadi beberapa golongan harga, sesuai wilayah yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Contoh di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), harga maksimal rumah subsidi sekitar Rp168 juta per unit. Sedangkan di Jawa (di luar Jabodetabek, Bangka Belitung, Mentawai, dan Riau), harga maksimalnya adalah Rp150,5 juta per unit di tahun 2020. 

Batasan ini dibuat sebagai tolok ukur harga untuk mencegah yang namanya over priced. Sebab, target penjualan dari rumah subsidi ini adalah masyarakat dengan penghasilan rendah.

Sumber: IDN

Editor  : Mustafa Kamal

Posting Komentar

0 Komentar