BPSK Alternatif yang Murah dan Cepat Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen
JAKARTA, celebes magazine.com - Pernahkah anda mengalami kejadian memarkir kendaraan di sebuah mall atau public area lainnya yg memiliki pengelola kemudian kendaraan anda hilang? Atau anda membeli unit apartement atau property lainnya dengan cara indent dan sampai bertahun-yahun anda tidak menadapatkan kepastian serah terima unit tersebut? Jika mengalami kejadian seperti itu dan pengelola/pelaku usaha sulit dimintai pertanggungjawaban kemana kita harus mengadu? Dan apakah adakah alternative hukum yang tidak rumit dalam mengatasi masalah tersebut?
Hal ini disampaikan oleh Praktisi Hukum Perlindungan Konsumen Advokat Razi Mahfudzi, SH kepada tim media di Kawasan Cempaka Putih, Sabtu (14-11-2020)
"Secara komprehensif mengenai hal tersebut berdasarkan pengalaman, dimana Salah satunya adalah proyek apartement di bilangan Jatibening Bekasi. Sudah hampir 2 tahun proyek pembangunan apartement berhenti beroperasi, dan sudah banyak pula konsumen yang memesan unit atau bahkan sudah melunasi pembelian apartement tersebut. Lantas bagaimanakah dengan nasib konsumen tersebut", tutur Razi
Razi juga menjelaskan Bagaimana dengan pundi-pundi rupiah yang sudah mereka keluarkan untuk membeli unit apartement yang tentunya tidak murah harganya.
Salah satu korban adalah sebut saja Bu Eva yang memesan unit seharga kurang lebih 420 Juta, dan sudah melunasi pembayaran ke Developer. Bu Eva kecewa karena dari tahun 2017 sampai dengan saat ini unit apartement tidak kunjung di serah terimakan, jangankan di serah terima pembangunan saja baru sampai fondasi dan sudah terhenti, Bu Eva bukannya diam menghadapi situasi ini, korespondensi ke pihak Developer sudah berkali-kali ia lakukan namun jawaban selalu sama, akan segera kita bangun, dan itu adalah jawaban yang dia terima dari setahun yang lalu, upaya hukum juga telah ia lakukan bahkan sampai tingkat Mahkamah Agung akan tetapi sampai hari ini uang pembelian apartement belum juga dikembalikan", ujar Razi menceritakan kepada awak media
"Terkait dengan hal tersebut menarik untuk kita coba analisa lebih dalam apa upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yang menghadapi situasi seperti ini, Negara sudah memberikan perlindungan kepada konsumen yaitu dengan adanya Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana Undang-undang ini mengatur secara komprehensif mengenai apa itu perlindungan konsumen termasuk lembaga yang dibentuk khusus untuk menangani sengketa konsumen yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang lahir dari Pasal 49 Undang – undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen", tandas Razi
Razi menekankan BPSK merupakan lembaga alternative penyelesaian sengketa konsumen diluar Pengadilan yang relative cukup cepat Waktu penyelesaiannya yaitu 21 hari kerja sejak diterimanya Gugatan, walaupun terkadang lebih dari 21 hari tetapi berdasarkan pengalaman penulis beracara di BPSK Putusan tidak pernah lebih dari 2 bulan sejak diajukannnya Gugatan/Aduan berbeda dengan pengajuan Gugatan di pengadilan Negeri yang bisa memakan waktu sampai dengan 4-5 bulan di Pengadilan Tingkat Pertama.
"Hal ini tentunya merupakan angin segar bagi konsumen yang hak nya telah dizalimi oleh pelaku usaha, proses beracara di BPSK juga tidak dipungut biaya berbeda dengan Pengadilan Negeri yang diwajibkan membayar biaya panjar perkara"
Advokat muda yang sudah sering berkecimpung di Perlindungan Konsumen ini, memberikan Guidance kepada konsumen yang memilih menyelesaikan sengketanya melalui jalur BPSK, diantaranya
"Pertama adalah Konsumen yang dirugikan dapat menyurati kepada pelaku usaha perihal keluhannya jika pelaku usaha tidak menanggapi konsumen dapat mendaftarkan gugatan ke BPSK, lazimnya BPSK ada pada di daerah tingkat II sebagai pengalaman penulis mengajukan gugatan konsumen (mewakili klien) di BPSK Kota Bekasi, tahapan awal adalah konsumen membuat aduan/gugatan ke Sekretariat BPSK bentuk aduan/gugatan mirip dengan Gugatan ke Pengadilan dengan mencantumkan Posita dan Petitum"
Setelah di register di Sekretariat BPSK dalam kurun waktu 14 hari kerja konsumen dan pelaku usaha akan mendapat panggilan untuk menghadap ke BPSK dimana Para Pihak (konsumen & pelaku usaha) diberikan pilihan forum penyelesaian sengketa baik itu melalui mediasi, konsiliasi atau arbitrase, biasanya yang populer adalah menggunakan mediasi, karena tidak dipungut biaya dan mediator pun sudah ditentukan
Setelah itu konsumen dan pelaku usaha akan di mediasi terlebih dulu sebelum masuk ke pokok perkara, apabila dalam mediasi gagal maka akan masuk ke pokok perkara dengan proses jawab jinawab seperti di Pengadilan tetapi lebih cepat, Putusan BPSK wajib dilaksanakan paling lambat 7 hari sejak diterimanya Putusan dan apabila Para Pihak tidak puas dengan Putusan BPSK sesuai dengan pasal 56 ayat (2) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka Pihak yang berkeberatan dapat mengajukan Keberatan ke Pengadilan Negeri setempat dengan jangka waktu maksimal 14 hari sejak diterimanya Putusan, jika dalam 14 hari Para Pihak tidak mengajukan Keberatan maka demi hukum Putusan BPSK telah inkracht van gewijsde / Berkekuatan Hukum Tetap dan dapat dimintakan eksekusi ke Pengadilan Negeri setempat, proses pengajuan eksekusi pun sama persis dengan pengajuan eksekusi Putusan Pengadilan yaitu melalui juru sita di Pengadilan Negeri", ungkap Razi menutupi. (Megy Aidillova)
0 Komentar