Siswa SMA 8 Bulukumba Menjadi Korban Penganiayaan
Peristiwa terjadinya tindak kekerasan penganiayaan vsyang menimpa Siswa yang masih duduk di bangku SMA 8 ini dilakukan oleh tetangga sendiri
Korban Penganiayaan ini masih tergolong di bawah umur, karena masih merupakan murid di SMA Negeri 8 Bulukumba berdomisili kel.Caile kec. Ujung bulu kab. Bulukumba.
Aksi kekerasan ini terjadi pada hari Kamis 29 okt 2020 pukul 18.30, yang berawal dari kedatangan Lk bernama Pian yang tiba-tiba memukul bagian kelopak mata sehingga mengalami lebam di sekitar matanya
Menurut pengakuan ibu kandung korban,bahwa anaknya perna diancam oleh anak menantunya pelaku dengan kata kata "awas katanya kalau
berani macam macam sama saya, "katanya,"
Setelah beberapa hari kemudian pelaku datang menghampiri korban atas Muhammad Haerul eman dan langsung menganiaya korban dengan memikul di bagian kelopak mata korban
Sehabis magrib sekitar pukul 18.30 sdr Pian yang merupakan pelaku tiba tiba langsung main pukul tanpa tanya langsung menyerang korban dengan pukulan pas bola mata dan di lanjutkan dengan pukulan yang mengarah ke bagian dada sebanyak empat kali, melihat kejadian itu datanglah ibu korban melerai anaknya yg baru saja habis di aniaya oleh sdr pian
lanjut setelah korban pindah dari TKP datanglah sdr Sanji yang merupakan tetangga mereka untuk melerai nya dengan tujuan agar pemukulan tidak berlanjut, sehingga korban langsung pergi ke kantor polisi untuk meporkan kejadian yang baru saja menimpa dirinya
Dan polisi mengarahkannya agar sebelum di BAP sebaiknya ke rumah sakit terlebih dahulu untuk mendapatkan hasil visum sebagai bukti bahwa dirinya sudah menjadi korban kekerasan
Adanya bukti memar di pinggiran bola matanya dari hasil visiun di rumah sakit umum H. Andi Sultan Dg Raja didampingi oleh Aiptu Amiruddin salah satu anggota polres bulukumba
Menurut keterangan orang tua korban sdr Pian ini pernah terjadi kasus yang sama bahkan mengaku hingga pernah memukul seorang oknum yang merupakan Anggota TNI,akan tetapi tidak di proses dan tidak dilakukan penangkapan untuk dirinya sehingga merasa hebat
Sehingga dalam kasus kali ini saya meminta agar penegak hukum menindak lanjuti agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya ," dan tidak membuat keresahan di masyarakat "harapnya
Sementara keluarga
korban kini sudah merasa resah dan was was atas ancaman anak pelaku katanya," Menurut narasumber, andaikan peristiwa ini sampai ada korban,maka jika ada korban berikutnya lalu siapa yang bertanggung jawab? ada apa dengan aparat hukum di polres bulukumba?,jangan sampai seakan akan ada pembiaran terhadap pelaku kriminal, kasus ini, harusnya penyidik melakukan gerakan cepat agar proses kasus ini tidak berlarut larut
Atas kejadian ini mendapat tanggapan dari ketua BPD Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa perwakilan Sulawesi Selatan bahwa tugas polisi dalam menangani kasus sudah ada aturannya,apalagi dalam situasi adanya pendemi sehingga ada upaya penundaan penyidikan untuk menghindari penyebaran covid19 selain itu juga laporan yang lengkap dan memenuhi unsur unsur dalam membuat pelaporan akan membantu pihak kepolisian dalam bertindak karena kita tahu tidak ada yang kebal hukum di negeri ini
Pewarta : Dg. LILIK (Delik)
Editor : Mustafa Kamal




0 Komentar