Pj Wali Kota: Dua potensi peningkatan COVID-19 di Makassar








celebesmagazine.com,

Pj Wali Kota: Dua potensi peningkatan COVID-19 di Makassar

 Selasa, 15 Desember 2020 18:39 WIB


celebesmagazine.com,
Makassar  - Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan terdapat dua potensi pemicu peningkatan kasus COVID-19 di Makassar, menyusul dalam sepekan jumlah orang terinfeksi COVID-19 terus bertambah.

“Ada dua potensi peningkatan COVID-19 yang mungkin akan kita hadapi ke depan, yakni 14 hari setelah kegiatan pilkada selesai serta 14 hari setelah Natal dan tahun baru," kata Rudy yang juga selaku Ketua Tim Gugus Penanganan COVID-19 di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan, potensi merebaknya virus saat Natal dan tahun baru masih bisa dicegah dengan menghindari perayaan selain ibadah yang memicu potensi peningkatan COVID-19.

Karena itu, dua hal yang harus dipastikan berjalan, yakni pelaksanaan protokol kesehatan dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

Baca juga: Sebanyak 462 anggota KPPS di Makassar reaktif COVID-19

Baca juga: Penerapan protokol kesehatan penentu kesuksesan Pilkada 2020


Hal itu mengingat penyebaran virus COVID-19 di Kota Makassar yang kembali meningkat. Meski sudah dinyatakan berstatus oranye, namun jumlah orang yang terpapar COVID-19 beberapa hari terakhir mengalami peningkatan yang signifikan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pj Wali Kota meminta seluruh aparatnya untuk kembali meningkatkan pengawasan dan lebih mempertegas penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.

Pasalnya, sejumlah faktor yang menjadikan angka penularan kembali meningkat, yakni meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat, pelaksanaan pilkada, lemahnya penerapan protokol kesehatan menyusul masuknya Makassar sebagai zona oranye.

"Kami juga menekankan kepada Satgas COVID-19 Makassar untuk tidak mengeluarkan rekomendasi kumpul-kumpul selain kegiatan ibadah, termasuk meminta kepada seluruh pengelola hotel untuk tidak mengadakan acara menyambut tahun baru dalam bentuk pesta," ujarnya.

Bagi yang melanggar protokol kesehatan sesuai yang diatur di Perwali 51 dan 53 Tahun 2020 akan diusulkan ke Polrestabes untuk diproses secara hukum.*

Pewarta: Suriani Mappong/Erafzon Saptiyulda AS
Editor:Mustafa Kamal




ANTARA/celebesmagazine.com



 






















Posting Komentar

0 Komentar