Helikopter dibakar kelompok bersenjata di Bandara Ilaga
celebesmagazine.com, Jayapura - Helikopter milik PT Ersa Air yang terparkir di Bandara Ilaga, Kabupaten Puncak, Minggu 11/4) malam, dibakar kelompok bersenjata.
Inspektur Jenderal Polisi Mathius Fakhiri
Kepala Polda Papua Inspektur Jenderal Polisi Mathius Fakhiri, kepada ANTARA, Senin, membenarkan percobaan pembakaran terhadap helikopter yang rusak dan terparkir di Bandara Ilaga. Helikopter yang dibakar kelompok bersenjata itu kondisinya rusak.
Saat ini kondisi keamanan di Ilaga relatif aman dan terkendali namun tentara dan polisi yang bertugas di wilayah itu diinstruksikan senantiasa bersiaga.
Ketika ditanya tentang rencana evakuasi warga dari Beoga, salah satu distrik di Kabupaten Puncak, yang ditembaki kelompok bersenjata, Fakhiri mengaku berbagai persiapan masih dilakukan.
"Tidak mudah mengevakuasi mereka mengingat kondisi alamnya yang hanya bisa menggunakan pesawat berbadan kecil, sedangkan helikopter juga kapasitasnya terbatas," kata dia.
"Mudah-mudahan akan segera dapat solusi untuk mengevakuasi mereka, " ujar Fakhiri yang berada di Timika.
Sementara itu Kepala Bandara Ilaga Herman Sujito secara terpisah mengatakan helikopter itu diparkir sejak 31 Maret lalu karena ada gangguan mesin.
Pihak perusahaan masih menunggu onderdil baru namun Minggu malam dibakar. "Yang terbakar di bagian depannya," kata Sujito.
Pewarta : Evarukdijati/Anwar Maga
Editor : Mustafa Kamal
Apakah kalian melanggar Etle alias elektronik tilang.
Apakah kalian melanggar Etle alias elektronik tilang.
Check datanya : klik link Etle ini :
https://etle-pmj.info/id/check-data
Masukan data yang ada di STNK seperti :
Huruf kapital/besar semua
1.Masukan Kendaraan
Contoh *B2548TVM* disambung tanpa jeda
2.Masukan No.Mesin
3.Masukan No.Rangka.
Setelah data dimasukan dengan benar ' tekan *CEK DATA* ' apabila ada pelanggaran maka akan keluar datanya ' bila tidak ada pelanggaran maka tulisannya *DATA TIDAK DITEMUKAN / DATA NO AVAILABLE* tidak ada pelanggaran Etle/elektronik tilang
Ayo dicoba...
Saat ini Etle/elektronik tilang sudah berlaku nasional.
Belum tentu anda tidak melanggar dengan tidak adanya surat Elektronik tilang yg datang/dikirim ke rumah ' cukup bisa di check melalui website ini.
0 Komentar