celebesmagazine.com,
JAKARTA (28/5) - Upaya penjagaan kedaulatan pengelolaan perikanan terus dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di era Menteri Sakti Wahyu Trenggono. Kali ini operasi Kapal Pengawas Perikanan di Laut Sulawesi berhasil menangkap dua lagi kapal pelaku illegal fishing.
“Kami mengonfirmasi penangkapan satu kapal purse seine dan pumboat pada Senin (24/5/2021),” terang Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, yang juga Sekretaris Jenderal KKP,
Dua Kapal Ilegal Fishing Berbendera Filipina di Diringkus Di Laut Sulawesi
Antam mengungkapkan bahwa operasi Kapal Pengawas Hiu 15 yang
dinakhodai oleh Kapten Priyo Kurniawan melakukan penangkapan terhadap dua kapal
yaitu FB. GENEVIEVE (85GT) yang
mengoperasikan alat tangkap pukat cincin (purse seine) dan FBCa. GIE 2 (9 GT)
yang mengoperasikan alat tangkap Tuna Hand Line.
“Selain kapal dan barang bukti lainnya, ada total 27 awak kapal berkewarganegaraan Filipina yang kami amankan,” ungkap Antam.
Lebih lanjut Antam menjelaskan bahwa kapal dan seluruh awak telah
berada di Pangkalan PSDKP Bitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum
lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung
Nugroho Saksono yang biasa disapa Ipunk, memimpin langsung pelaksanaan operasi
tersebut dan menyampaikan bahwa penangkapan ini adalah pertama kali terhadap
kapal illegal fishing asal Filipina pada tahun 2021. Ipunk juga menjelaskan
sudah cukup lama tidak ada kapal purse seine yang masuk ke wilayah perairan
Laut Sulawesi, apalagi FB. GENEVIEVE berukuran cukup besar yaitu 85 GT. Oleh
sebab itu, Ipunk menginstruksikan jajarannya untuk semakin meningkatkan
kewaspadaan dan melaksanakan operasi di wilayah-wilayah rawan pencurian ikan.
“Kami sudah instruksikan agar kewaspadaan ditingkatkan, dan
tetap siaga jaga kedaulatan pengelolaan perikanan di WPPNRI,” tegas Ipunk.
Penangkapan dua kapal ikan asing ilegal asal Filipina tersebut
menambah panjang daftar kapal ikan yang ditangkap oleh Ditjen PSDKP KKP.
Sepanjang tahun 2021, KKP telah menangkap 94 kapal yang terdiri dari 70 kapal
ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 24 kapal ikan asing yang mencuri
ikan (6 kapal berbendera Malaysia, 2 kapal berbendera Filipina dan 16 kapal
berbendera Vietnam). KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan
sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku penangkapan ikan
dengan cara yang merusak (destructive fishing) seperti bom ikan, setrum maupun
racun.
SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor: SP.538/SJ.5/V/2021
HUMAS DITJEN PSDKP
Editor ; Mustafa Kamal
Pers Adalah Salah Satu Mitra Kerja Untuk Membangun & Memajukan Bangsa
Apakah kalian melanggar Etle alias elektronik tilang.
Pewarta: Mustafa Kamal
Lihat juga di youtube"Celebes Magazine" :
0 Komentar