JPU Sidang Anggun Sucipto Mendapat Kritik Aktivis SulSel

Asdar Akbar

celebesmagazine.com, MAKASSAR, - Aktivis NGO SulSel, Asdar Akbar mengkritisi sidang kasus suap Anggun Sucipto (AS) yang melibatkan Gubernur Non Aktif Nurdin Abdullah. Hal dikatakan saat dimintai pandangannya melalui kontak seluler dan diteruskan dengan jawaban pesan whatshaff, 4/6/2021. 

Asdar yang dikenal sebagai mantan Jendlap Aksi Hak Angket 2019 mengkritik jika sidang tersebut dinilai tidak fair, aneh dan tidak lazim diberlakukan di peradilan manapun di dunia ini. Sidang tersebut hanya ingin memojokkan NA untuk mendapat perhatian publik. Padahal, sidang itu hanya pemeriksaan saksi yang relevan dengan kasus Anggun Sucipto sebagai terdakwa.

Dalam sidang 27/5/2021 yang menghadirkan saksi Sari Pujiastuti, JPU mengarahkan pertanyaan kepada saksi menanyakan soal keterlibatan NA dan saksi menjawab padahal sidang tersebut adalah sidang terdakwa Anggun Sucipto. 

Mestinya, bila terdakwa AS yang disidang, maka Hakim dan JPU hanya pertanyakan kepada saksi soal terdakwa yang disidangkan agar  relavan. Ini beda, terdakwanya AS tapi JPU lebih banyak menanyakan kepada saksi soal keterlibatan NA dan saksipun menjawab pertanyaan JPU. Tanpa disadari bahwa sebenarnya saksi bisa menolak pertanyaan JPU karena terdakwanya adalah AS bukan NA.

Pada sidang 3/6/2021, menghadirkan banyak saksi termasuk 2 saksi eks ajudan NA. Keduanya pun menjawab pertanyaan JPU soal peran NA, sementara terdakwanya adalah Anggun Suciptio.

"Ini kan, sidang aneh, tidak fair, dan tidak lazim dilakukan di peradilan manapun di dunia ini. Coba perhatikan, terdakwanya Anggun Sucipto, sementara yang banyak ditanyakan adalah orang yang belum diajukan di pengadilan sebagai terdakwa," terang Asdar.

"Saya pernah berkomentar dimedia mengaresiasi dan mendorong kpk agar sulsel ini dijadikan pilot project penanganan kasus korupsi yang terstruktur di Indonesia," kata Asdar.

 Ia (Asdar) mengatakan bahwa kasus yang melibatkan NA adalah polanya terstruktur. Sehingga tidak tepat bila NA saja yang jadi korban. 

Pasalnya, kata Asdar bahwa hakekat korupsi itu sesungguhnya "tidak satu meja". Hakekat korupsi adalah dari hulu ke hilir. Karena itu, saksi Rudy Djamaluddin, Sari Pujiastuti dan 2 eks ajudan NA harus dijadikan tersangka. Apalagi kabar beredar luas bila eks ajudan itu memiliki banyak aset semenjak jadi Ajudan Gubernur NA.

Karena ini sudah terjadi, lanjut Asdar, maka kpk harus objektif dan tidak tebang pilih. Masih banyak pihak yang harus diperiksa kpk. Mulai tahap perencanaan dan pengganggaran harus ditelusuri agar bisa dijadikan pilot project terstruktur. Hal ini penting dilakukan agar semua terang benderang termasuk Prof Rudy itu dijadikan tersangka. 

Menurutnya, Rudy Djamaluddin itu Pengguna Anggaran (PA), artinya uang tidak bisa cair bila kadis Rudy Djamaluddin tidak ikut bertandatangan. Walaupun iya sibuk sebagai PJ. Walikota Makassar waktu itu.  

Demikian pula mantan kabiro pembangunan sulsel. Dalam persidangan, Sari Pudjiastuti mengakui dan sudah mengembalikan dana bersama pokja lainnya ke rekening kpk. Itu bukti kalau sari  menerima suap dari kontraktor. Demikian pula 2 eks ajudan NA. Semua harus ditelusuri asetnya. Pihak kpk juga diminta agar semua diperiksa termasuk Bappeda, PPKAD, DPRD dan lain-lainya, mulai tahap perencanaan sampai realisasi proyek yang melibatkan Gubernur non aktif Nurdin Abdullah.

"Saya juga berharap agar hakim tidak buru-buru menerima permintaan Anggun Sucipto menjadi Justice Collaborator (JC) Sungguhpun itu hak, akan tetapi (JC) lebih tepat disematkan pada Mantan Kabiro Pembangunan SulSel, Sari Pudjiastuti," ucap Asdar.

SIDANG 27/5/2021.

Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti hadir sebagai saksi dalam sidang terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 27 Mei 2021.

Agung Sucipto alias Anggu adalah kontraktor yang didakwa telah memberi suap kepada Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.

Kepada hakim Sari Pudjiastuti membeberkan sejumlah hal terkait pemberian uang dari kontraktor untuk Nurdin Abdullah.

Sari Pudjiastuti menjadi perantara Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dengan sejumlah kontraktor.

Kepada hakim dan jaksa penuntut umum, Sari Pudjiastuti mengakui tindakannya salah. Apalagi, ia adalah seorang pegawai negeri sipil.

Ia mengaku posisinya serba salah sebagai anak buah. Jika diambil jelas melawan hukum, jika tidak, takut dibilang sombong oleh pimpinan.

"Saya tahu tidak dibenarkan. Saya kan anak buah Pak. Saya bawahan. Saya loyal sama pimpinan saya. Saya di posisi serba salah. Saya terima bagaimana, saya tidak terima bagaimana. Saya minta pengampunan, yang mulia," harap Sari Pudjiastuti.

Pada sidang yang digelar di Ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Sari Pudjiastuti mengaku pernah meminta uang Rp 1 miliar ke kontraktor. Uang itu atas permintaan Nurdin Abdullah. Katanya, untuk biaya operasional.

Sari Pudjiastuti minta uang ke kontraktor bernama Nuwardi Bin Pakki, alias Haji Momo. Uang diserahkan bulan Desember 2020.

"Kalau tanggal persisnya, saya lupa. Tapi saya pernah diminta ke Rujab, kemudian dia (NA) menyampaikan butuh biaya operasional Rp 1 miliar. Dia bertanya ke saya siapa kira-kira yang bisa membantu," ujar Sari Pudjiastuti di ruang sidang.

SIDANG 3/6/2021.

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah terungkap pernah menerima dana miliaran rupiah dari 4 kontraktor proyek. Bahkan ada uang yang disimpan di dalam kardus lalu diantarkan ke kamar tidurnya.

Hal ini diungkapkan ajudan Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri, dalam sidang terdakwa penyuap Nurdin, pengusaha Agung Sucipto alias Anggu, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (3/6/2021). Dalam sidang, jaksa KPK awalnya bertanya kepada Syamsul soal Anggu.

Menjawab pertanyaan itu, Syamsul mengaku mengenal Anggu. Sebagai anggota Polri, Syamsul mengaku pertama kali mengenal Anggu saat masih bertugas sebagai Polantas di Bantaeng.

"Saat itu sekitar (tahun) 2003, kebetulan kami bertugas di dinas lalu lintas di mana kami banyak melihat mobil proyek, oh itu kita cari tahu," jawab Syamsul.

Selanjutnya, jaksa KPK mulai bertanya ke Syamsul soal sejumlah kontraktor yang memberikan uang kepada Nurdin Abdullah. Kontraktor pertama yang disebut jaksa KPK bernama Robert.

"Saudara pernah diperintahkan mengambil uang dari Robert?" tanya Jaksa KPK ke Syamsul.

Syamsul menjawab, dia diperintahkan Nurdin Abdullah untuk menerima uang dari Robert pada 2020. Saat itu, Robert datang menghadap Nurdin Abdullah di rumah jabatan (rujab) Gubernur Sulsel.

Saat Robert meninggalkan rujab, Nurdin memerintahkan Syamsul menemui Robert di parkiran rujab.

"Saya disampaikan Pak Gub, 'itu nanti ketemu Pak Robert'. Kemudian beliau (Robert) masih di parkiran, langsung ketemu di parkiran di belakang rujab. Jadi beliau (Nurdin Abdullah) menyampaikan ke saya nanti ada titipan," kata Syamsul.

Syamsul mengaku memahami makna titipan itu sebagai uang yang disimpan dalam sebuah kardus.

"Itu kardus warna cokelat. (Kemudian) saya bawa ke rumah jabatan di kamar tidur Pak Gubernur," ungkapnya.

Eks Pejabat Sulsel Ungkap Nurdin Abdullah Pernah Minta Rp 1 M ke Kontraktor

Syamsul mengaku tidak tahu berapa uang dari Robert yang ada di dalam kardus. Kepada jaksa KPK, dia menegaskan kardus berisi uang itu disimpannya di kamar tidur Nurdin atas perintahnya.(Tim)


Pers Adalah Salah Satu Mitra Kerja Untuk Membangun & Memajukan Bangsa


Wisata Permandian Alam "wae Mabuange"
Manuba Kab. Barru





Apakah kalian melanggar Etle alias elektronik tilang.



Nn



Apakah kalian melanggar Etle alias elektronik tilang.

Check datanya : klik link Etle ini : 
https://etle-pmj.info/id/check-data
Masukan data yang ada di STNK seperti :

Huruf kapital/besar semua
1.Masukan Kendaraan
Contoh *B2548TVM* disambung tanpa jeda
2.Masukan No.Mesin
3.Masukan No.Rangka.

Setelah data dimasukan dengan benar ' tekan *CEK DATA* ' apabila ada pelanggaran maka akan keluar datanya ' bila tidak ada pelanggaran maka tulisannya *DATA TIDAK DITEMUKAN / DATA NO AVAILABLE* tidak ada pelanggaran Etle/elektronik tilang

Ayo dicoba...

Saat ini Etle/elektronik tilang sudah berlaku nasional.

Belum tentu anda tidak melanggar dengan tidak adanya surat Elektronik tilang yg datang/dikirim ke rumah ' cukup bisa di check melalui website ini.





Pewarta: Mustafa Kamal

Lihat juga di youtube"Celebes Magazine" :





Tentang Kami:
Sejak 2000
Koordinator  Umum
Asdar Akbar
Koordinator lapangan:
 Amir Hamzah, Mu.Ali, Andi saharuddin
Penasehat Hukum
-H. Abd. KADIR. SH.MH.
-HALIM
Pemimpin Redaksi
Mustafa Kamal
Wakil  Pemimpin Redaksi
H.Ince Bau Hamka, S.sos.

Para Kepala Biro:

Jakarta Pusat : 
Irfan Maftuh
JakartaTimur: 
MegyAidillova.
Jawa Barat: 
Adisaputra.
Jawa Timur :
 James Kairupan
Kota Makassar ,Kab. Gowa, Kab. Takalar :
Alimuddin Najib
Biro Khusus : 
Ilham Putra Kamal
Kab.Barru, Kota Pare-Pare 
Abd. Majid Selle
Sulawesi tengah : 
Drs. Muh. Ishak.
Kaltara/Nunukan: 
Undu
Boyolali: 
Agus Kemplu
Sulbar : 
Arfan.
Kab.Bome, Kab.Sinjai, Ka.Bulukumba : 
Andi Akbar Napolion
Kab. Bantaeng
Izzack AL Iskandart
Kab.Enrekang, Kab.Tanah Toraja:
 Ibrahim (Ibe)
Kab.LuwuUtara, Kab. Luwu Timur:
H.Fatmawaty.
Sulawesi Utara : 
Ratnah.
Kab. NTB, Kab. NTT: 
Eri Tirtayasa
Kab.Jenneponto:
Dg. Lili.
Kab.Soppeng: 
Asnani.
Sulawesi Tenggara : 
Drs. Jamil Handaling.
Kolaka: 
Nasrun.
Maluku: 
Tommy Maurets.
Papua :
Drs. Yaser zaac
Potografer : 
Louhan Putra Kamal.

Staf Redaksi :
- Eri Tirtayasa
- Ince Nurhadi Idrawan
- Reskiyanti
- Nelly Hasma Kamal
- jannor Putra Kamal















 























Posting Komentar

0 Komentar