PENYELENGGARA PSIKOTEST DISDIK SUL- SEL DI DuGa KERAS MELANGGAR PASAL 22 Undang-Undang No.5.Tahun 1999 SERTA keputusan Presiden No.18.Tahun 2000 Dan Keputusan Presiden No.80 tahun 2003.



 celebesmagazine.com makassar -

 Hasil Investigasi dilapangan Tim Bidang HUKUM

PERKUMPULAN MEDIA ONLINE INDONESIA (PWMOI) Sulawesi Selatan Menemukan  Indikasi  kuat ada kecurangan.

 yang dalam Kitab Hukum ACara Pidana Mens rea atau GUIL Mind yang merupakan Mental Elements Of Crime.

 Seleksi Penetapan Pemenang Perusahaan Penyelenggara Psikotest Disdik Sulsel Tidak Sesuai Prosedur 


Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan pada beberapa waktu lalu tepatnya pada hari Kamis, 24 Juni 2021 bertempat di Dinas Pendidikan Prov. Sulsel Ruang Dr. H. Syahrul Yasin Limpo SH, MSi, MH, melakukan proses seleksi pada beberapa perusahaan penyedia jasa psikotest yang akan ikut ambil peran, yang menjadi rangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021.


Seleksi ini digelar oleh Disdik Prov. Sulsel dengan tujuan agar PPDB lebih berkualitas dengan adanya penilaian intelegensia, bakat, minat dan mental peserta didik dengan melibatkan psikolog.


Seleksi biro psikotest ini bertujuan untuk menjaring dan menetapkan perusahaan yang dinilai layak dan bersyarat untuk diloloskan dan ikut dalam proses uji psikotest Peserta Didik Baru Tingkat SMA dan SMK. 

Seleksi dilaksanakan oleh Panitia yang telah dibentuk oleh Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, termasuk dari MKKS SMA dan SMK Sulawesi Selatan. Dari hasil seleksi tersebut  ditetapkan sebelas (11) Perusahaan Penyedia Jasa Psikotest yang dinilai telah bersyarat baik dari segi administrasi maupun perizinan serta dianggap independen, berintegritas, obyektif dan memiliki peralatan yang sesuai standar penilaian.


Berdasarkan investigasi, laporan dan bukti yang diterima Bataramedia.Com ditemukan dugaan adanya penyimpangan dalam proses seleksi tersebut, terbukti dengan adanya beberapa perusahaan yang tidak lengkap dokumen persyaratan seleksi tetapi diloloskan bahkan diarahkan untuk melengkapi perizinan setelah seleksi selesai.


Ketua MKKS SMK, selaku Ketua Panitia seleksi, Andi Umar Patta, S.Pd, M.Si saat dikonfirmasi via whatsapp terkait sebelas perusahaan Psikotest yang lolos seleksi menyampaikan bahwa semua lembaga psikotest yang lolos itu sudah lengkap semua dokumennya, termasuk izin dan sudah diperiksa baik-baik.


"Tidak ada lembaga atau perusahaan yang izinnya mati, hasilnya ada sama saya karena sudah diperiksa dan diteliti secara detail oleh HIMPSI dan ABKIN. Jadi kalau ada yang lolos, sementara surat izinya sudah mati itu hoax, karena semua berkas dan data lembaga ada sama saya "Ujar Andi Umar.


Sementara itu dari pihak PTSP yang tidak disebutkan namanya saat dikonfirmasi melalui telephon selulernya menyampaikan bahwa PTSP hanya mengeluarkan izin sesuai administrasi dan persyaratan yang telah ditetapkan.


"Saya sebenarnya merasa risih, karena pemenangnya sudah ditargetkan, sementara dokumen perizinan yang dimasukkan ada beberapa yang tidak lengkap bahkan terlambat di masukkan" Ujarnya.


Perizinan merupakan legal formal yang harus dimiliki oleh perusahaan atau biro psikologi, seharusnya pihak Panitia Disdik Sulsrl memperhatikan hal tersebut sebelum menentukan pemenang, karena apabila salah satu prosedur tidak dilengkapi perusahaan, untuk apa diloloskan dalam seleksi, hal ini tentunya sudah menyalahi aturan dan bisa berimbas pada persoalan hukum.

[04.45, 21/7/2021] Halim/Pw Moi: 

Editor     : Mustafa Kamal


CELEBES MAGAZINE

Viral, Oknum Satpol PP Pukul Pemilik Warkop




Bina Pustaka

B



Pers Adalah Salah Satu Mitra Kerja Untuk Membangun & Memajukan Bangsa


Wisata Permandian Alam "wae Mabuange"
Manuba Kab. Barru





Apakah kalian melanggar Etle alias elektronik tilang.



Nn



Apakah kalian melanggar Etle alias elektronik tilang.

Check datanya : klik link Etle ini : 
https://etle-pmj.info/id/check-data
Masukan data yang ada di STNK seperti :

Huruf kapital/besar semua
1.Masukan Kendaraan
Contoh *B2548TVM* disambung tanpa jeda
2.Masukan No.Mesin
3.Masukan No.Rangka.

Setelah data dimasukan dengan benar ' tekan *CEK DATA* ' apabila ada pelanggaran maka akan keluar datanya ' bila tidak ada pelanggaran maka tulisannya *DATA TIDAK DITEMUKAN / DATA NO AVAILABLE* tidak ada pelanggaran Etle/elektronik tilang

Ayo dicoba...

Saat ini Etle/elektronik tilang sudah berlaku nasional.

Belum tentu anda tidak melanggar dengan tidak adanya surat Elektronik tilang yg datang/dikirim ke rumah ' cukup bisa di check melalui website ini.





Pewarta: Mustafa Kamal

Lihat juga di youtube"Celebes Magazine" :





Tentang Kami:
Sejak 2000
Koordinator  Umum
Asdar Akbar
Koordinator lapangan:
 Amir Hamzah, Mu.Ali, Andi saharuddin
Penasehat Hukum
-H. Abd. KADIR. SH.MH.
-HALIM
Pemimpin Redaksi
Mustafa Kamal
Wakil  Pemimpin Redaksi
H.Ince Bau Hamka, S.sos.

Para Kepala Biro:

Jakarta Pusat : 
Irfan Maftuh
JakartaTimur: 
MegyAidillova.
Jawa Barat: 
Adisaputra.
Jawa Timur :
 James Kairupan
Kota Makassar ,Kab. Gowa, Kab. Takalar :
Alimuddin Najib
Biro Khusus : 
Ilham Putra Kamal
Kab.Barru, Kota Pare-Pare 
Abd. Majid Selle
Sulawesi tengah : 
Drs. Muh. Ishak.
Kaltara/Nunukan: 
Undu
Boyolali: 
Agus Kemplu
Sulbar : 
Arfan.
Kab.Bome, Kab.Sinjai, Ka.Bulukumba : 
Andi Akbar Napolion
Kab. Bantaeng
Izzack AL Iskandart
Kab.Enrekang, Kab.Tanah Toraja:
 Ibrahim (Ibe)
Kab.LuwuUtara, Kab. Luwu Timur:
H.Fatmawaty.
Sulawesi Utara : 
Ratnah.
Kab. NTB, Kab. NTT: 
Eri Tirtayasa
Kab.Jenneponto:
Dg. Lili.
Kab.Soppeng: 
Asnani.
Sulawesi Tenggara : 
Drs. Jamil Handaling.
Kolaka: 
Nasrun.
Maluku: 
Tommy Maurets.
Papua :
Drs. Yaser zaac
Potografer : 
Louhan Putra Kamal.

Staf Redaksi :
- Eri Tirtayasa
- Ince Nurhadi Idrawan
- Reskiyanti
- Nelly Hasma Kamal
- jannor Putra Kamal















 























Posting Komentar

0 Komentar