Stop berproduksi, penjualan Honda Odyssey dihentikan di Indonesia

 


celebesmagazine, Sabtu, 8 Januari 2022 17:43 WIB

Jakarta  - Penjualan Honda Odyssey di Indonesia akan dihentikan menyusul penghentian produksi mobil tersebut di Jepang, demikian disampaikan Honda Prospect Motor (HPM). 


"Kenapa di-stop? Sekali lagi itu factory di Sayama, Jepang itu sudah tidak memproduksi lagi Odissey di Jepang," ujar Business Innovation and Sales & Marketing Director PT HPM Yusak Billy di Jakarta, Sabtu.


Billy mengatakan dengan penghentian produksi tersebut, maka HPM tidak bisa lagi mengimpor mobil CBU (completely built up) dari negeri berjuluk Matahari Terbit tersebut.


Namun demikian, Billy memastikan bahwa saat ini Honda Odyssey masih tersedia di sejumlah dealer dengan jumlah unit yang terbatas.


"Untuk Odyssey wholesales (pengiriman dari pabrik ke dealer) masih sisa sedikit, bulan ini terakhir. Masih ada tinggal beberapa," kata Billy.


Honda Prospect Motor (HPM) mulai menjual Oddyssey di Indonesia sekitar 2005. Oddysey generasi kelima meluncur di Tanah Air pada 2014.


Pada Februari 2021 lalu Honda juga melakukan penyegaran terhadap New Odyssey dengan menyematkan teknologi Honda Sensing, menjadikannya yang pertama untuk varian Odyssey di Indonesia.


Honda sendiri telah resmi memperkenalkan generasi terbaru dari Step WGN di Jepang. Generasi keenam dari Step WGN ini hadir dalam dua varian yakni Step WGN Air dan Step WGN Spada. Mobil tersebut menyajikan desain, fitur, dan teknologi canggih yang kekinian.


Belum diketahui apakah Step WGN generasi teranyar tersebut akan masuk ke Indonesia atau tidak. Namun, dengan disuntik matinya Honda Odyssey, tidak menutup kemungkinan mobil segmen MPV ini akan diboyong ke Tanah Air.


Sumber : ANTARA 

Pewarta : Fathur Rochman

Editor     : Mustafa Kamal





CELEBES MAGAZINE


Bina Pustaka

Pers Adalah Salah Satu Mitra Kerja Untuk Membangun & Memajukan Bangsa


Wisata Permandian Alam "wae Mabuange"
Manuba Kab. Barru





Apakah kalian melanggar Etle alias elektronik tilang.



Nn



Apakah kalian melanggar Etle alias elektronik tilang.

Check datanya : klik link Etle ini : 
https://etle-pmj.info/id/check-data
Masukan data yang ada di STNK seperti :

Huruf kapital/besar semua
1.Masukan Kendaraan
Contoh *B2548TVM* disambung tanpa jeda
2.Masukan No.Mesin
3.Masukan No.Rangka.

Setelah data dimasukan dengan benar ' tekan *CEK DATA* ' apabila ada pelanggaran maka akan keluar datanya ' bila tidak ada pelanggaran maka tulisannya *DATA TIDAK DITEMUKAN / DATA NO AVAILABLE* tidak ada pelanggaran Etle/elektronik tilang

Ayo dicoba...

Saat ini Etle/elektronik tilang sudah berlaku nasional.

Belum tentu anda tidak melanggar dengan tidak adanya surat Elektronik tilang yg datang/dikirim ke rumah ' cukup bisa di check melalui website ini.





Pewarta: Mustafa Kamal

Lihat juga di youtube"Celebes Magazine" :





Tentang Kami:
Sejak 2000
Koordinator  Umum
Asdar Akbar
Koordinator lapangan:
 Amir Hamzah, Mu.Ali, Andi saharuddin
Penasehat Hukum
-H. Abd. KADIR. SH.MH.
-HALIM
Pemimpin Redaksi
Mustafa Kamal
Wakil  Pemimpin Redaksi
H.Ince Bau Hamka, S.sos.

Para Kepala Biro:

Jakarta Pusat : 
Irfan Maftuh
JakartaTimur: 
MegyAidillova.
Jawa Barat: 
Adisaputra.
Jawa Timur :
 James Kairupan
Kota Makassar ,Kab. Gowa, Kab. Takalar :
Alimuddin Najib
Biro Khusus : 
Ilham Putra Kamal
Kab.Barru, Kota Pare-Pare 
Abd. Majid Selle
Sulawesi tengah : 
Drs. Muh. Ishak.
Kaltara/Nunukan: 
Undu
Boyolali: 
Agus Kemplu
Sulbar : 
Arfan.
Kab.Bome, Kab.Sinjai, Ka.Bulukumba : 
Andi Akbar Napolion
Kab. Bantaeng
Izzack AL Iskandart
Kab.Enrekang, Kab.Tanah Toraja:
 Ibrahim (Ibe)
Kab.LuwuUtara, Kab. Luwu Timur:
H.Fatmawaty.
Sulawesi Utara : 
Ratnah.
Kab. NTB, Kab. NTT: 
Eri Tirtayasa
Kab.Jenneponto:
Dg. Lili.
Kab.Soppeng: 
Asnani.
Sulawesi Tenggara : 
Drs. Jamil Handaling.
Kolaka: 
Nasrun.
Maluku: 
Tommy Maurets.
Papua :
Drs. Yaser zaac
Potografer : 
Louhan Putra Kamal.

Staf Redaksi :
- Eri Tirtayasa
- Ince Nurhadi Idrawan
- Reskiyanti
- Nelly Hasma Kamal
- jannor Putra Kamal















 























Posting Komentar

0 Komentar