Bantuan Program Sembako (BPS) untuk KPM akan dilaporkan ke pihak yang berwajib besok.

  


celebesmagazine, Gowa - Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi akan melaporkan kasus Penyaluran Bantuan Program Sembako ( BPS) untuk KPM yang salurkan oleh PT Pos Republik Indonesia kepihak penegak hukum dimana bantuan  program sembako disalurkan disetiap kabupaten/ kota termasuk di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.

Amiruddin menjelaskan bahwa Bantuan Program Sembako (BPS) untuk KPM di Kabupaten Gowa tidak berdasarkan juknis yang sudah ditentukan oleh Kementerian Sosial  Republik Indonesia adalah  pemanfaatan Bantuan Program Sembako yang disalurkan melalui pos penyalur harus di manfaatkan oleh Keluarga Penerima Manfaa ( KPM ) untuk membeli bahan pangan yang telah di tentukan memenuhi prinsip gizi seimbang oleh barang lainnya yang ditentukan oleh Kementerian Sosial. Pembelian bahan pangan yang telah ditentukan dilakukan oleh Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) dengan pembayaran secara tunai. 

Dijelaskan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.yang dikenal vokal dan kritik ini bahwa untuk memastikan Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) membelanjakan bahan pangan yang telah di tentukan pos penyalur,tim koordinasi Bantuan Sosial pangan daerah Kabupaten/ kota  dan aparat desa /aparat Kelurahan/ nama lain mensosialisasikan kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) bahwa uang tunai dari Bantuan Program Sembako hanya untuk membeli bahan pangan telah ditentukan atas barang lainnya yang ditentukan oleh Kementerian Sosial. 

Bahan pangan yang telah ditentukan harus memiliki kandungan:Karbohidrat, Protein Hewani, Protein Nabati dan atau Vitamin Mineral. 

Jenis bahan pangan yang memiliki kandungan Karbohidrat paling sedikit meliputi: Beras, Jagung pipilan, Sagu dan/ bahan kandungan Karbohidrat lain sesuai dengan kearifan lokal, menurutnya itulah ketentuan kementerian sosial yang bisa dipenuhi oleh Keluarga Penerima Manfaat (PKM) kata Amiruddin ke awak media dikantornya  hari selasa  tanggal 8 Maret 2022. 

 Lanjut Kr.Tinggi' penyaluran Bantuan Program Sembako (BPS) bulan Januari,Februari dan Maret 2022  di kebiri oleh Suplayer dan Agen binaan Bank dengan Tekline BPNT ( Bantuan Pangan Non  Tunai) adalah niat jahat dan licik,  padahal  bantuan tersebut diistilahkan Bantuan Program Sembako (BPS) yang sebenarnya tidak ada hak sama sekali pihak Suplayer dan Agen dan pihak sosial Kabupaten dan kota  hanya menyiapkan Pendamping 1 (satu) orang perkecamatan untuk memberikan sosialisasi  kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu yang diduga tidak dilakukan oleh pihak dinas sosial.     

Diketahui bahwa 23814 orang Keluarga Penerima Manfaat tahap kedua diharuskan berbelanja e warung milik Agen setiap desa dan Kelurahan dengan barang barang yang dibelanjakan Beras 30 Kg,Telur 3 Rak dan Buah pier  20 ( dua puluh) Biji dengan harga sesuai yang diterima KPM Rp.600.000 .        

Lanjut Amiruddin,tindakan yang dilakukan oleh  Suplayer dan Agen adalah tindak kejahatan yang memanfaatkan kesempatan dengan cara menyuplai Barang yang dibutuhkan oleh KPM sesuai ketentuan Kementerian Sosial yang di istilakan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) namun Bantuan Program Sembako (BPS) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang disalurkan oleh PT Pos  dengan Tekline Belanja Sembako diwarung mana saja , di langgar oleh  oknum yang memanfaatkan bantuan  kementerian sosial yang puluhan milyar tersebut.   

Amiruddin berharap kepada penegak hukum untuk dapat memeriksa dan menindak tegas sesuai hukum Suplayer barang, Agen,pihak PT Pos dan pihak dinas  sosial Kabupaten Gowa berdasarkan laporan lsm gempa Indonesia ditutupnya. 

Sumber :DPP Lsm Gempa Indonesia 085241416014.

Editor     : Mustafa Kamal



CELEBES MAGAZINE

Asli Buatan Anak Bangsa, Heli ini Miri Apache



Apakah kalian melanggar Etle alias elektronik tilang.



Apakah kalian melanggar Etle alias elektronik tilang.

Check datanya : klik link Etle ini : 
https://etle-pmj.info/id/check-data
Masukan data yang ada di STNK seperti :

Huruf kapital/besar semua
1.Masukan Kendaraan
Contoh *B2548TVM* disambung tanpa jeda
2.Masukan No.Mesin
3.Masukan No.Rangka.

Setelah data dimasukan dengan benar ' tekan *CEK DATA* ' apabila ada pelanggaran maka akan keluar datanya ' bila tidak ada pelanggaran maka tulisannya *DATA TIDAK DITEMUKAN / DATA NO AVAILABLE* tidak ada pelanggaran Etle/elektronik tilang

Ayo dicoba...

Saat ini Etle/elektronik tilang sudah berlaku nasional.

Belum tentu anda tidak melanggar dengan tidak adanya surat Elektronik tilang yg datang/dikirim ke rumah ' cukup bisa di check melalui website ini.

Pewarta: Mustafa Kamal

Lihat juga di youtube"Celebes Magazine" :





Tentang Kami:
Sejak 2000
Koordinator  Umum
Asdar Akbar
Koordinator lapangan:
 Amir Hamzah, Mu.Ali, Andi saharuddin
Penasehat Hukum
-H. Abd. KADIR. SH.MH.
-HALIM
Pemimpin Redaksi
Mustafa Kamal
Wakil  Pemimpin Redaksi
H.Ince Bau Hamka, S.sos.

Para Kepala Biro:

Jakarta Pusat : 
Irfan Maftuh
JakartaTimur: 
MegyAidillova.
Jawa Barat: 
Adisaputra.
Jawa Timur :
 James Kairupan
Kota Makassar ,Kab. Gowa, Kab. Takalar :
Alimuddin Najib
Biro Khusus : 
Ilham Putra Kamal
Kab.Barru, Kota Pare-Pare 
Abd. Majid Selle
Sulawesi tengah : 
Drs. Muh. Ishak.
Kaltara/Nunukan: 
Undu
Boyolali: 
Agus Kemplu
Sulbar : 
Arfan.
Kab.Bome, Kab.Sinjai, Ka.Bulukumba : 
Andi Akbar Napolion
Kab. Bantaeng
Izzack AL Iskandart
Kab.Enrekang, Kab.Tanah Toraja:
 Ibrahim (Ibe)
Kab.LuwuUtara, Kab. Luwu Timur:
H.Fatmawaty.
Sulawesi Utara : 
Ratnah.
Kab. NTB, Kab. NTT: 
Eri Tirtayasa
Kab.Jenneponto:
Dg. Lili.
Kab.Soppeng: 
Asnani.
Sulawesi Tenggara : 
Drs. Jamil Handaling.
Kolaka: 
Nasrun.
Maluku: 
Tommy Maurets.
Papua :
Drs. Yaser zaac
Potografer : 
Louhan Putra Kamal.

Staf Redaksi :
- Eri Tirtayasa
- Ince Nurhadi Idrawan
- Reskiyanti
- Nelly Hasma Kamal
- jannor Putra Kamal









 



















Posting Komentar

0 Komentar